Banyak sekali organisasi kemasyarakatan dan organisasi mahasiswa yang berdiri dengan tujuan
utama untuk mengabdi. Mulai dari ormas-ormas nasional, keagamaan, partai
politik, LSM, organisasi mahasiswa dan sebagainya. Mereka semua didirikan
dengan tujuan mulia. Namun berapa lama kah tujuan itu bisa bertahan? Semakin
besar organisasi tersebut semakin banyak pula kegiatannya. Segala kesibukan,
ini terkadang membuat individu yang berada di dalamnya lupa akan esensi
sebenarnya dari organisasi tersebut.
0
komentar
Posted in
Label:
Catatan Harian
Perjalanan dari pesisir menuju pegunungan kali ini memakan waktu
lebih dari satu jam. Semakin lama jalanan yang yang harus kami lalui makin sulit.
Tidak hanya berbelak-belok, tapi juga banyak tanjakan terjal yang membuat motor
tersendat-sendat karena memang tak terbiasa jalan dimedan ekstrim. Parahnya
lagi aku belum servis motor.
0
komentar
Posted in
Label:
Artikel
Sebuah perbuatan yang
mencerminkan rasa menghargai terhadap seseorang atau sekelompok orang bisa
dikategorikan sebagai dalil menghormati. Pelajaran untuk saling menghormati selalu
didengungkan para pemuka agama, pemangku adat, orang tua, guru, dan siapapun
yang memiliki nurani menghargai keberadaan harkat dan martabat kemanusiaan
seorang manusia.
0
komentar
Posted in
Label:
Artikel,
Catatan Harian
Saat ini kita masih
bisa merasakan gegap gempita Sumpah Pemuda lewat teks buku sejarah. Kita bisa
ikut merayakan gegap gempita Sumpah Pemuda di lapangan, kampus, dan sekolah-sekolah.
Kita bisa ikut meragakan gegap gempita Sumpah Pemuda dengan berteriak: Saya
bangsa
1 komentar
Posted in
Label:
Artikel
Oleh: Ali Imron
Jika dunia
pendidikan masih dianggap sebagai saah satu ekosistem terpenting untuk memupuk
kaderisasi yang sehat, maka sesungguhnya, sosok kaum pemuda (pelajar/mahasiswa)
seharusnya menjadi produk yang lebih unggul dibanding dengan kelompok
masyarakat lainnya. Karena itulah, dipundak pemuda terpikul tanggung jawab
besar, yakni mengukir
0
komentar
Posted in
Label:
Catatan Harian
By: Jonru Ginting
Empat hari belakangan ini,
saya berhadapan dengan empat hal yang berkaitan dengan ucapan “Saya sibuk”.
Yang pertama:Saya sedang menyiapkan sebuah buku tentang motivasi menulis. Di dalam buku tersebut, saya menulis sebuah bab tentang mitos “kesibukan”. Mohon doanya, semoga buku ini cepat kelar dan terbit di pasaran, ya
Yang kedua:Tulisan Agung “Mbot” di blognya yang berjudul “Gue Terlalu Sibuk Buat Nulis”.
Yang kedua:Tulisan Agung “Mbot” di blognya yang berjudul “Gue Terlalu Sibuk Buat Nulis”.
Yang Ketiga:Tulisan Lalu Abdul
Fatah berjudul “Jamal Terselip di Tulisan Ini. Mohon Selamatkan Dia!”,
yang merupakan RESPONS terhadap tulisan Agung Mbot di atas.
0
komentar
Posted in
Label:
Artikel
“Benarkah hadis yang mengatakan bahwa kebanyakan penghuni neraka itu perempuan?” tanya seorang murid kepada Imam Ja’far. Fakih besar abad kedua hijrah itu tersenyum. “Tidakkah anda membaca ayat Al-Qur’an – Sesungguhnya Kami menciptakan mereka sebenar-benarnya; Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan, penuh cinta dan berusia sebaya (QS 56:36-37). Ayat ini berkenaan dengan para bidadari, yang Allah ciptakan dari perempuan yang saleh. Di surga lebih banyak bidadari daripada laki-laki mukmin.” Secara tidak langsung, Imam Ja’far menunjukkan bahwa hadis itu tidak benar, bahwa kebanyakan penghuni surga justru perempuan.
1 komentar
Posted in
I. Pendahuluan
Nikah
adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau
masyarakat yang sempurna. Karakteristik khusus dari Islam bahwa setiap ada
perintah yang harus dikerjakan umatnya pasti telah ditentukan syari’atnya (tata
cara dan petunjuk pelaksanaannya), dan hikmah yang dikandung dari perintah
tersebut. Maka tidak ada satu perintah pun dalam berbagai aspek kehidupan ini,
baik yang menyangkut ibadah secara khusus seperti perintah shalat, puasa, haji,
dan lain-lain. Maupun yang terkait dengan ibadah secara umum seperti perintah
mengeluarkan infaq, berbakti pada orang tua, berbuat baik kepada tetangga dan
lain-lain yang tidak memiliki syari’at, dan hikmahnya.
Berbicara mengenai pernikahan tidak akan lepas dari yang namanya mahar.
Mahar merupakan poin penting dalam sebuah pernikahan. Didalam kitab suci
Al-qur’an cukup banyak ayat yang menerangkan pernikahan, termasuk mengenai
masalah mahar, ada pula sejumlah hadis yang turut memberi penjelasan dan
gambaran mengenai mahar atau maskawin
dan bagaimana cara memenuhinya.
Untuk itu pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengapa seorang
muslim dan muslimin harus mengeluarkan mahar atau maskawin pada saat melakukan
pernikahan.
- Pembahasan
- Pengertian Mahar
Mahar Secara bahasa
diartikan nama terhadap pemberian tersebab kuatnya akad , secara
istilah syari`at mahar adalah sebutan bagi harta yang wajib atas orang
laki-laki bagi orang perempuan sebab nikah atau bersetubuh (wathi).[1]
Mahar ialah
harta, sedikit atau banyak yang diberikan suami kepada istrinya sebagai simbol
penghormatan serta sebagai tanda cinta kasih kepadanya. Mahar merupakan salah satu rukun pernikahan. Di Indonesia sebutan mahar hanya terbatas pada pernikahan.
- Dasar Disyariatkan Mahar
حَدِيْث سَهْلِ بْنِ سَعْدِ السَّاعِدِىَّ . أَنَّ امْرَأَةً
جاَءَتْ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم , فَقَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ! جِئْتُ
لِأَهَبَ لَكَ نَفْسِى . فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم,
فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ, ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ ؛ فَلَمَّا
رَأَتِ الْمَرْأَةُ أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ فِيْهَا شَيْئًا جَلَسَتْ. فَقَامَ رَجُلٌ
مِنْ أَصْحَابِهِ؛ فَقَالَ: يَا رَسُوْلُ الله ! إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بَهَا
حَاجَةٌ فَزَوَّجْنِهَا. فَقَالَ: (هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟) فَقَالَ: لَاَ,
وَاللهِ يَارَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: (إذْهَبْ اِلَى اَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ
شَيْئًا) فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ: فَقَالَ: لَا, وَاللهِ يَارَسُوْلَ اللهِ, مَاوَجَدْتُ
شَيْئًا. قَالَ: (أنْظُرْ وَلَوخَاتَمًا مِنْ حَدِيْدِ) فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ:
فَقَالَ: لَا, وَاللهِ يَارَسُوْلَ اللهِ, وَلَا خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدِ, وَلكِنْ
هذَا إِزَارِى (قَال سَهْلٌ مَالَهُ رِدَاءٌ) فَلَهَا نِسْفُهُ. فَقَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صلى الله عليه وسلم
: (مَاتَصْنَعُ بِإِزَارِكَ ؟ إِنْ
لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٍ, وَإِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ
عَلَيْكَ شَيْءٍ) فَجَلَسَ الرَّجُوْلُ حَتَّى طَالَ مَجْلِسُهُ. ثُمَّ قَمَا ,
فَرَآهُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مُوَلَّيًا فَأَمَرَبِهِ فَدُعِيَ,
فَلَمَّا جَاءَ, قَالَ: (مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ؟) قَالَ : مَعِى سُرَةُ
كَذَا وَ سُرَةُ كَذَا وَ سُرَةُ كَذَا ؛ عَدَّهَا, قَالَ: (أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِقَلْبِكَ؟)
قَالَ: نَعَمْ ! قَالَ: (اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ
الْقُرْآنِ).
أخرجه البخارى فى: 66- كتاب فضا ئل القرآن: 22
باب القراءة عن ظهر قلب.
898. Sahl bin Sa’ad Assa’aidi r.a berkata: Seorang wanita datang kepada
Nabi saw. dan berkata: Aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu. Maka Nabi
saw. melihat wanita itu sepuasnya kemudian menundukan kepalanya. Ketika wanita
itu merasa bahwa Nabi saw. tidak berhajat kepadanya, maka ia duduk, kemudian
seorang sahabat berdiri dan berkata: Ya Rasulullah, jika engkau tidak berhajat
kepadanya maka kawinkanlah pada ku. Nabi saw, tanya kepadanya: Apakah kamu mempunyai
apa-apa ? Jawabnya: Tidak, demi Allah ya Rasulullah. Nabi saw, bersabda:
Pulanglah kerumahmu cari apa-apa (yakni untuk mahar),maka ia kembali dari
rumahnya dan berkata: Demi Allah tidak ada apa-apa ya Rasulullah. Nabi saw
bersabda: Carilah meskipun cincin besi. Maka pulanglah ia dan kembali berkata:
Demi Allah tidak ada apa-apa ya Rasulullah meskipun cincin besi, tetapi saya
mempunyai ini sarung, separuh untuknya. Nabi saw bertanya: Apakah yang akan
kamu lakukan terhadap kain itu, jika kamu pakai dia tidak dapat memakai, dan
jika dia yang memakai kamu pun tidak dapat memakai apa-apa. Maka lama juga
orang itu duduk, kemudian bangun dan ketika dilihat oleh Nabi saw. dia akan pergi dipanggil kembali dan di tanya:
Apa yang kamu hafal dari Al qur’an? Jawabnya: Saya hafal surat ini dan itu.
Beberapa surat yang disebutnya. Ditanya oleh Nabi saw: Apakah benar-benar kamu
hafal?Jawabnya: Ya. Lalu Nabi saw.
bersabda: Bawalah wanita itu maka aku telah mengawinkan kamu dengan
mahar apa yang kamu hafal dari Alqur’an. (Bukhari, Muslim) [2]
Dari
hadits diatas menunjukkan betapa bijaksananya ajaran Islam yang diajarkan oleh
Rasulullah SAW. Islam itu menghargai kaum hawa dan bukan bermaksud tidak
menghargai kaum hawa dalam maharnya, namun mahar itu adalah kesanggupan dari
pihak lelaki. Rasulullah SAW mengajarkan bukan hanya harta yang jadi patokan
untuk memilih-pilih dalam pernikahan. Akan tetapi kewajiban calon suami yang
harus menghargai dengan sebaik-baiknya kepada si calon istri, jangan memberikan
kain sarung yang dipakai padanya untuk calon istrinya sehingga menjadikan 1
kain sarung untuk berdua, seperti hadits diatas.
عَنْ عَامِرِبْنِ رَبِيْعَةَ أَنَّ
امْرَأَةً مِنْ بَنِىْ فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيْنِ فَقَالَ رَسُلَ
الله صلى الله عليه وسلم : أَرَضِيْتِ
مِنْ نَفْسِكِ وَمَا لِكِ بِنَعْلَيْنِ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ, فَأَجازَهُ.
(رواه أحمد وأبن ماجهوالترمذى)
Dari Amir bin Rabi’ah, “Sesungguhnya
seorang perempuan dari suku Fazarah telah menikah denagan maskawin dua
terompah, maka Rasulullah saw. bertanya
kepada perempuan itu, ‘ Sukakah engkau menyerahkan dirimu serta rabasiamu
dengan dua terompah itu?’. Jawab perempuan itu, ‘Ya, saya rida dengan hal itu’.
Maka Rasulullah saw. membiarkan
pernikahan tersebut.” ( Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dan
Tirmidzi) [3]
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُلَ الله صلى الله
عليه وسلم قَالَ لَوْأَنَّ رَجُلًا أَعْطَى امْرَأَةً صَدَقًا مِلْءَ يَدَيْهِ
طَعَامًا كَانَتْ لَهُ حَلَالًا. ( رواه
أحمدوأبوداود)
Dari Jabir, “Sesungguhnya
Rasulullah saw. telah bersabda,
‘Seandainya seorang laki-laki memberi makanan sepenuh dua tangannya saja untuk
maskawin seorang perempuan, sesungguhnya perempuan itu adalah halal baginya.” (
Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)[4]
Hadits-hadits diatas mengandung ajaran bahwa mahar
tidak ditetapkan batas minimalnya; segenggam gandum, cincin besi, dan sepasang
terompah pun dapat dijadikan sebagai mahar dan sah pernikahannya. Dalam hadits-hadits tersebut
juga mengandung ajaran bahwa berlebihan dalam mahar makruh hukumnya dalam
pernikahan dan mengurangi berkah pernikahannya.
Banyaknya mahar itu tidak dibatasi oleh syariat
Islam, melainkan menurut kemampuan suami beserta keridaan istri. Namun
demikian, suami hendaklah benar-benar sanggup membayarnya, karena mahar itu
apabila telah ditetapkan, maka jumlahnya menjadi utang atas suami, dan wajib
dibayar sebagaimana utang kepada orang lain.
Meskipun dalam Islam tidak membatasi jumlah
tertentu, tetapi dianjurkan agar mahar diminta dalam jumlah sedikit guna
mempermudah penyelenggaraan pernikahan, bahkan Rasulullah mengarahkan para wali
dan orang tua agar mempermudah dalam masalah mahar anak-anak perempuan mereka,
agar pernikahan dapat dilaksanakan dengan mudah di dalam masyarakat.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُلَ الله صلى
الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً.
(رواه أحمد)
Dari Aisyah. Bahwasanya
Rasulullah saw. telah bersabda,
“Sesungguhnya yang sebesar-besarnya berkah nikah ialah yang sederhana
belanjanya.”(H.R Ahmad)[5]
عَنْ أَبِى الْعَجْفَاءِ قَالَ سَمِعْتُ
عُمَرَ يَقُوْلُ لاَتَعْلُوْا صُدُقَ النِّسَاءِ فَإِنَّهَا لَوْكَانَتْ
مَكْرَمَةٌ فِى الدُّنْيَا أَوْتَقْوَى فِى الْاَ خِرَةِ كَانَ وَلَاكُمْ بِهَا
النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم مَاأَصْدَقَ رَسُوْلُاللهِ امْرَأَةً مِنْ
نِسَائِهِ ولَا أُصْدِقَتِ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَا تِهِ أَكْثَرَمِنْ إِثْنَتَى
عَشَرَةَ أَوْقِيَةً.
( رواه الخمسة و صححه الترمذى )
Dari Abu Ajfa’,. Ia berkata, “Saya dengar Umar berkata,’Janganlah
berlebih-lebihan memberi mahar kepada perempuan, karena kalau hal itu menjadi
kemuliaan di dunia atau akan menjadikan kebaikan di akhirat, tentu Nabi akan
lebih utama dalam hal itu. Tetapi beliau tidak pernah memberi maskawin kepada
istri-istri beliau, dan tidak pernah pula beliau membiarkan anak-anak beliau
menerima maskawin lebih dari 12 auqiyah (480 dirham, sekitar 1,498 gr perak)’.”
(Riwayat lima orang ahli hadits, dan dinilai shahih oleh Tirmidzi)[6]
Mengenai pernikahan, Tsabit berkata, “ Belum pernah
aku mendengar mahar yang lebih mulia daripada mahar Ummu Sulaim. Ia hidup rukun
bersamanya dan melahirkan anak.”
Apa mahar Ummu Sulaim? Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah
dalam Zadud Ma’ad sebagaimana disebut dalam mahar dan walimah, dan dalam Sunan
An Nasa’i bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim lalu berkata: “Demi Allah Abu
Thalhah, orang seperi anda tidak akan ditolak(melamar wanita) akan tetapi anda
orang kafir, sedangkan saya seorang muslimah. Tidak halal bagi ku untuk kawin
dengan anda.”
“Namun jika Anda masuk Islam, maka yang demikian menjadi maharku. Saya
tidak meminta selain itu.”
Kemudian Abu Thalhah masuk Islam dan itu merupakan mahar untuk Ummu Sulaim.
Namun, jika dibandingkan dengan zaman sekarang,
apakah masih ada seseorang Muslimah dengan akidah yang benar-benar kuat meminta
mahar seperti Ummu Sulaim? Dalam realitanya wanita jarang sekali bahkan tidak
ada yang bertindak seperti Ummu Sulaim.
Saat ini, kebanyakan wanita Muslimah bersedia
menikah dengan laki-laki non-muslim setelah laki-laki itu masuk Islam, dan
bahkan tidak sedikit juga muslimah-muslimah kita masih sangat kurang dalam
agamanya dan sedikit sekali pengalamannya. Masuk Islamnya calon suami, agak
tragis, sering sekedar legitimasi atau malah strategi untuk mendapatkan
pengesahan sebagai suami istri. Dan kelak bisa dimungkinkan setelah menikah
mereka bisa kembali kepada agamanya masing-masing. Sedang wanitanya dalam
menyikapi dengan dua alternatif, bercerai dengan suami dan anaknya, atau
bercerai dengan Islam yang telah menjadi agamanya sejak lahir.
Dari kisah pernikahan Ummu Sulaim, dapat kita catat
bahwa mahar bisa menjadi dakwah. Mahar menjadi pengikat kasih-sayang sekaligus
untuk syi’ar Islam. Barangkali untuk tujuan ini, kita dapati pada masyarakat
sekitar banyak orang yang memberikan mahar kepada istri-istrinya berupa mushaf
Alqur’an dan seperangkat alat sholat, dan bahkan hal itu sudah menjadi tradisi
atau adat istiadat. Namun apakah mahar yang semacam ini masih mempunyai
kekuatan untuk menegakkan syi’ar Islam? Apalagi yang sering kita dapati bahwa
mahar semacam itu sekedar basa-basi formalitas semata.
Perlu kita waspadai, mahar bisa menjadi syi’ar,
namun juga bisa menjadi sarana untuk mendapatkan penilaian sosial. Yang
pertama, kita mengarahkan masyarakat kepada suatu kesan yang baik terhadap
agama. Yang kedua, penilaian masyarakat mengarahkan kita untuk menentukan mahar
yang disebut layak, baik dan pantas. Atau penyebutan mahar malah dalam rangka
menunjukkan derajat atau kebesaran martabat keluarga wanita yang menikah.
إِنَّ مِنْ خَيْرِ النِّسَاءِ أَيْسَرُ
هُنَّ صَداَقًا . ( رواه إبن حبان )
“Diantara
wanita yang terbaik adalah mereka yang paling mempermudah maharnya.” (H.R.
Ibnu Hibban)
أَعْظَمُ النَّسَاءِ بَرَكَةً
أَيْسَرُهُنَّ صَدَاقًا . ( رواه أحمد والبيهقى )
“Wanita
yang paling banyak barakahnya adalah mereka yang mempermudah maharnya.” (HR.
Ahmad dan Baihaqi)
- Macam-macam Mahar
Adapun mengenai
macam-macam mahar, ulama fikih sepakat bahwa mahar itu bisa dibedakan menjadi
dua, yaitu sebagai berikut:
1.
Mahar Musamma
Yaitu maskawin
yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya. Ulama fikih sepakat
bahwa dalam pelaksanaannya mahar musamma harus diberikan secara penuh
apabila:
a. Telah bercampur (bersenggama).
b. Apabila salah satu dari suami istri meninggal.
Kemudian dalam hal khalwat atau
bersenang-senang dengan buka-bukaan dan belum terjadi persetubuhan, maka tidak
wajib membayar maskawin seluruhnya. Dan dalam hal ini ada perbedaan pendapat di
kalangan ahli fikih.
Abu Hanifah mengatakan bahwa
apabila suami istri sudah tinggal menyendiri, maka ia wajib membayar mahar yang
telah dijanjikan. Artinya jika suami istri berada di suatu tempat yang aman
dari penglihatan siapapun dan tidak ada halangan hukum untuk bercampur, contoh
salah seorang berpuasa wajib atau istri sedang haid, atau karena ada halangan
emosi seperti salah seorang menderita sakit, sehingga tidak bisa melakukan
persenggamaan yang wajar, atau karena ada halangan yang bersifat alamiah,
seperti ada orang ketiga di samping mereka.
Akan tetapi, Imam Syafi'i, Imam
Malik, dan Abu Dawud,
berpendapat bahwa dengan penutupan tabir hanya mewajibkan separuh maskawin,
selama tidak terjadi persetubuhan. Demikian juga pendapat Suraih Juga Said bin
Mansur, Abdur Razak juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa, tidak wajib
membayar maskawin seluruhnya sebelum terjadi persetubuhan.
Perbedaan pendapat ini disebabkan
oleh adanya pertentangan antara keputusan para sahabat berkenaan dengan masalah
tersebut dengan turunnya ayat al-Quran dimana terhadap istri yang telah
dinikahi dan digauli, yang menegaskan bahwa maskawinnya tidak boleh diambil
kembali sedikitpun,
2. Mahar Mitsil (Sepadan)
Mahar Mitsil yaitu maskawin yang
tidak disebut besar kecilnya, pada saat sebelum ataupun ketika terjadi
pernikahan. Bila terjadi demikian, maskawin itu mengikuti maskawin saudara
perempuan pengantin wanita, apabila tidak ada, maka mitsil itu beralih
dengan ukuran wanita lain yang sederajat dengan dia (adik, kakak dari perempuan
itu, bibi, bude, anak perempuan bibi/bude).
Mahar mitsil juga terjadi
apabila dalam keadaan sebagai berikut:
1.
Bila tidak disebutkan kadar dan besarnya ketika
berlangsung akad nikah, kemudian suami telah bercampur dengan istri, atau
meninggal sebelum bercampur.
2.
Jika mahar musamma belum dibayar, sedangkan suami
telah bercampur dengan istri dan ternyata nikahnya tidak sah.
Maskawin atau mahar merupakan
satu hak yang ditentukan oleh syariah untuk wanita sebagai ungkapan hasrat
laki-laki pada calon istrinya, dan juga sebagai tanda cinta kasih serta ikatan
tali kesuciannya. Maka maskawin merupakan keharusan tidak boleh diabaikan oleh
laki-laki untuk menghargai pinangannya dan simbol untuk menghormatinya serta
membahagiakannya.
Pada umumnya maskawin itu dalam
bentuk materi, baik berupa uang atau barang berharga lainnya. Namun syari'at
Islam memungkinkan maskawin itu dalam bentuk jasa melakukan sesuatu. Ini adalah
pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama. Maskawin dalam bentuk jasa ini ada
landasannya dalam al-Quran dan demikian pula dalam hadis Nabi.
Baik al-Quran maupun hadis Nabi
tidak memberikan petunjuk yang pasti dan spesifik bila yang dijadikan maskawin
itu adalah uang. Namun dalam ayat al-Quran ditemukan isyarat yang dapat
dipahami nilai maskawin itu cukup tinggi, seperti dalam firman Allah dalam
surat an-Nisa' ayat 20:
“Jika kamu menginginkan menukar
istri dan kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka sebesar qinthar
maka janganlah kamu ambil daripadanya sedikit pun; apakah kamu mau mengambil
secara kebohongan dan dosa yang nyata. (Q.s. an-Nisa': 20).”
Kata qinthar dalam ayat
tersebut bernilai tinggi. Ada yang mengatakan 1200 uqiyah emas dan ada pula
yang mengatakan 70.000 mitsqal. Namun ditemukan pula ayat al-Quran yang dapat
dipahami daripadanya bahwa nilai maskawin itu tidak seberapa. Umpamanya, pada
surat al-Thalaq ayat 7:
“Hendaknya seseorang yang
berkemampuan memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya; siapa yang telah
ditentukan Allah rezekinya hendaklah memberi nafkah sesuai dengan rezeki yang
diberikan Allah itu. Allah tidak membebani seseorang kecuali sebanyak yang
diberikan Allah. Allah akan menjadikan kelapangan di balik kesusahan. (Q.S.
al-Thalaq: 7).”
Abu Salamah berkata: saya
bertanya kepada Aisyah istri Nabi tentang berapa maskawin yang diberikan Nabi
kepada istrinya. Aisyah berkata: "Maskawin Nabi untuk istrinya sebanyak 12
uqiyah dan satu nasy, tahukah kamu berapa satu nasy itu"
saya jawab: Tidak". Aisyah berkata: "nasy itu adalah setengah
uqiyah. Jadinya sebanyak 500 dirham. Inilah banyaknya maskawin Nabi untuk
istrinya".
Angka tersebut cukup besar
nilainya, karena nisab zakat untuk perak hanya senilai 200 dirham. Meskipun
demikian, ditemukan pula hadis Nabi yang maskawin hanya sepasang sandal,
sebagaimana yang terdapat dalam hadis Nabi dari Abd Allah bin 'Amir menurut
riwayat al-Tirmizi yang bunyinya: "Nabi Saw membolehkan menikahi perempuan
dengan maskawin sepasang sandal.
Dengan tidak adanya penunjuk yang
pasti tentang maskawin, ulama memperbincangkannya, mereka sepakat menetapkan
bahwa tidak ada batas maksimal bagi sebuah maskawin.
Batas minimal mahar terdapat beda
pendapat di kalangan ulama. Ulama Hanafiyah menetapkan batas minimal maskawin
sebanyak 10 dirham perak dan bila kurang dari itu tidak memadai dan oleh
karenanya diwajibkan maskawin mitsl, dengan pertimbangan bahwa itu adalah
batas minimal barang curian yang mewajibkan had terhadap pencurinya.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa batas minimal maskawin adalah 3 dirham perak
atau seperempat dinar emas. Dalil bagi mereka juga adalah bandingan dari batas
minimal harta yang dicuri yang mewajibkan had. Sedangkan ulama
Syafi'iyah dan Hanabilah tidak memberi batas minimal dengan arti apa pun yang
bernilai dapat dijadikan maskawin.
- Hukum mahar
Mahar atau Mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai
laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari
mempelai perempuan) pada saat .
Fuqaha
berpendapat bahwa memberikan mahar hukumnya wajib. Hal ini didasarkan pada
firman Allah swt. dan sunnah Rasul-Nya. Adapun firman Allah yang dimaksud
adalah:
وَآَتُوا
النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ
نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئا
“Berikanlah
mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib.
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan
senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang
sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4).
Imam
Ibn Jarir at-Thabary dalam kitab tafsirnya menjelaskan sabab al nuzul ayat di
atas. Bahwa sebelum ayat ini diturunkan, apabila ada seorang bapak menikahkan
anak perempuannya, atau kakak laki-laki menikahkan adik perempuannya, maka
mahar dari pernikahan tersebut diambil dan dimiliki oleh sang ayah atau kakak
laki-laki tersebut, bukan oleh si perempuan yang dinikahi. Lalu Allah melarang
hal tersebut dan menurunkan ayat di atas.
III.
Kesimpulan
Mahar ialah harta, sedikit atau banyak yang
diberikan suami kepada istrinya sebagai simbol penghormatan serta sebagai tanda
cinta kasih kepadanya. Mahar merupakan salah
satu rukun pernikahan. Di Indonesia sebutan mahar hanya terbatas pada pernikahan. Mahar dibagi
menjadi dua yaitu Mahar Musamma dan mahar Mitsil (Sepadan)
Fuqaha
berpendapat bahwa memberikan mahar hukumnya wajib. Hal ini didasarkan pada
firman Allah swt. dan sunnah Rasul-Nya. Adapun firman Allah yang dimaksud
adalah:
وَآَتُوا
النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ
نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئا
“Berikanlah
mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib.
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan
senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang
sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4).
Daftar Pustaka
Adhim, Muhammad Fauzil.2001.Kupinang Engkau dengan Hamdalah. Yogyakarta:
Mitra Pustaka.
Asqalani, Ibnu Hajar al-, 1992.
Tarjamah Bulughul Maram, alih bahasa Drs. Moh Ismail. Surabaya: Putra
Al-Ma’arif
Baqi,
Muhammad Fuad Abdul.1996. Al-Lu’lu’ wal Marjan. Surabaya:Bina Ilmu.
Nashih’ulwan,
Abdullah.1990.Pengantin Islam. Jakarta:Al-Ishlahy Press.
Rasyid,
Sulaiman.2011.Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
[1] Imam Taqiyuddin Abu Bakar,
Kifayatul Akhyar (Kelengkapan Orang Sholeh) bagian dua, terjemah. K.H.
Syarifuddin Anwar & K.H. Mishbah, (Surabaya, Bina Ilmu, 1993 ) Hlm. 128
[2]Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, Al Lu’lu wal Marjan
1,(Surabaya:PT. Bina Ilmu, 1996), hlm.484.
[3] Sulaiman Rasyid,Fiqh
Islam,(Bandung;Sinar Baru Algensindo, 2011), hlm.394.
[4] Sulaiman Rasyid, op.cit
[5] Sulaiman Rasyid, op.cit
[6] Sulaiman Rasyid, op.cit,
hlm.395
0
komentar
Posted in
Label:
Artikel
Pak Nardi merupakan
penjual Nasi Goreng. Lelaki berusia 45 tahun ini berkeliling menjual nasi goreng dari satu kompleks ke kompleks lain disekitar
daerah Batang. Dan hampir setiap jam
22.00 ia berkeliling melewati depan tempat tinggal saya, yang tak jauh dari
alun-alun kota Batang. Pak Nardi biasanya mulai berjualan dari jam 17.00-01.00
WIB. Mulai jam 22.30 ia mangkal di sekitar alun-alun Batang, tepatnya didepan Masjid
Darul Muttaqin.
Menyandang profesi
0
komentar
Posted in
Label:
Catatan Harian
By: Ali Imron
Aku tinggal di sebuah negeri omong kosong. Negeri dimana mereka lebih suka meributkan sesuatu yang baru akan mereka rencanakan untuk dilakukan. Ketika negeri ini masih sibuk berdebat tentang mau makan apa mereka? maka anak-anak mereka sudah mati kelaparan. Mereka sibuk memperdebatkan sistem yang terus menerus mereka ubah tanpa pernah sempat mereka lakukan.
Aku tinggal di sebuah negeri omong kosong. Negeri dimana mereka lebih suka meributkan sesuatu yang baru akan mereka rencanakan untuk dilakukan. Ketika negeri ini masih sibuk berdebat tentang mau makan apa mereka? maka anak-anak mereka sudah mati kelaparan. Mereka sibuk memperdebatkan sistem yang terus menerus mereka ubah tanpa pernah sempat mereka lakukan.
0
komentar
Posted in
Label:
Catatan Harian
By:
-Coretan AliBTG-
-Coretan AliBTG-
Allahu Akbar-Allahu Akbar...
Kumandang suara Adzan sudah
terdengar. Ku parkirkar motor dipinggir jalan pantura sambil mataku melirik
kesana kemari mencari warung makan untuk berbuka puasa. Mataku tertuju pada
warung lesehan sate ayam madura depan pasar, tepatnya di sebelah selatan lampu
merah. Dengan lahapnya kunikmati tusuk demi tusuk sate ayam yang dipadu dengan
sambal kacang khas Madura. Heeem...
0
komentar
Posted in
Label:
Catatan Harian
“Sudahlah Nak,
jangan terlalu bersedih. Doakan saja biar Ibumu damai disisi Allah.”
Kurasakan kedua
tangan yang lembut meraih tubuhku dan mengusap air mata yang mengalir dipipiku.
Aku hanya bisa pasrah menjatuhkan tubuhku dalam pelukannya. Kurasakan betul
getaran yang hebat bergetar didadanya. Ayah, setegar apapun dirimu menghadapi
ini semua, menutupi kesedihan di depan kami, tetapi engkau tetaplah seorang
laki-laki yang mempunyai rasa sakit, yang tidak bisa memungkiri bahwa
kehilangan seseorang yang begitu
0
komentar
Posted in
Label:
Catatan Harian
Minggu yang cerah. Andi tampak sedang melangkah
menuju ke rumah Budi. Rupanya dia sengaja datang ke rumah itu untuk meminta Farida
agar mau mengantarkannya pergi ke rumah Atika. Maklumlah, hingga hari ini Andi
memang belum mengetahui keberadaan rumah Atika. Namun setibanya di tempat
tujuan, dia malah tidak jadi berangkat ke sana. Hal itu dikarenakan saat itu
Atika justru sedang bertamu ke rumah Farida. Kini Andi, Atika, Budi, dan Farida
tampak sedang berbincang-bincang di teras muka. Hingga akhirnya Budi dan
istrinya sengaja pamit ke dalam dengan maksud memberi kesempatan kepada kedua
muda-mudi itu agar bisa berduaan.
0
komentar
Posted in
Label:
Catatan Harian
19
September 2014
Jam 07.00 malam.
Aku mendapat telfon
dari ‘J’, dia menyuruhku untuk menggantikan tugasnya jadi delegasi keluar kota.
Berbagai alasan dia lontarkan kepada saya. Hingga pada akhirnya saya pun setuju
menggantikan dia.
“Berangkatnya kapan?”
“Nanti malam jam 10”.
Walaah
0
komentar
Posted in
Label:
Catatan Harian
22
September 204
Organisasi yang sedang
mengalami masa-masa sulit tak ubahnya seperti keadaan benda yg sedang terjatuh
dari ketinggian. Bisa jadi benda itu akan remuk, hancur, atau memantul lebih
tinggi dari tempat dijatuhkan. Jatuhnya sebutir jeruk dari atas pohan pasti akan
remuk.
Jatuhkan sebuah bola
keras yang terbuat dari karet dan bola itu akan memantul balik. Maka yg perlu
dilakukan adalah menjadikan keterpurukan dan masa-masa sulit itu seperti sebuah
bola karet yg akan memantul kembali, bahkan
0
komentar
Posted in
Label:
Artikel
NEO-LIBERALISME RINTANGAN BAGI NASIONALISME
Oleh : Abdul Hadi W. M.
SepertI
sistem pemerintahan dan politik lain, sebuah sistem ekonomi kemasyarakatan
senantiasa didasarkan atas pemikiran atau dasar falsafah tertentu. Demikian
neo-liberalisme yang sering diperdebatkan selama beberapa tahun terakhir ini
dan dipandang menggerogoti dasar-dasar falsafah bangsa kita Pancasila serta
sistem sosial, politik, ekonomi dan pemerintahan dicita-citakan Mukadimah UUD
45 dan batang tubuhnya. Oleh sebab itu neo-liberalisme tidak hanya bisa
diperdebatkan hanya dalam lingkup ilmu ekonomi, tetapi juga dari perspektif
sejarah pemikiran filsafat. Sebagai aliran pemikiran kemasyarakatan,
neo-liberalisme sering dikaitkan dengan sistem ekonomi pasar bebas dan berakar
dari perpaduan pemikiran sosial, politik dan ekonomi, serta anthropologi
falsafah seperti liberalisme,
0
komentar
Posted in
Soal UAS Ilmu Hukum 2012
1.
Dalam hukum Islam, dalil-dalil nas dalam Alquran
dan Sunnah dapat menjadi sumber hukum. Demikian juga dengan kenyataan atau praktik
perilaku hukum yang ada dalam masyarakat (adat), juga dapat menjadi
sumber hukum. Pertanyaannya:
a.
Ketika diimplementasikan pada suatu kasus hukum,
misalnya ’aamil zakat yang menguasai sendiri harta zakat
dan sedikit sekali membagikannya pada ashnaf zakat lainnya.
Bagaimana menerapkan kedua sumber hukum tersebut? Bolehkah / benarkah perilaku
’amil tersebut?
b.
Dalam penerapan hukumnya kedua sumber hukum
tersebut mempunyai pendekatan yang berbeda. Jika dalil nash al-Qur'an
memakai pendekatan ................ (isi dengan jawaban anda)/ (induktif/deduktif),
sedangkan perilaku adat masyarakat memakai pendekatan ...............
(isi dengan jawaban anda)/ (induktif/deduktif). Jelaskan alasan atau alur pikir
anda?
2.
Si Budi melakukan pernikahan dengan Wati. Dari
pernikahan tersebut lahirlah Doni dan Santi, anak-anak mereka. Mereka juga
memiliki rumah dan tanah hasil usaha dagang mereka berdua. Terhadap kedua anak
mereka, Budi dan wati berkewajiban untuk menafkahi dan merawat kedua belahan
hatinya tersebut. Namun di tengah perjalanan pernikahan mereka Budi mulai
berbuat ulah. Ia selingkuh dengan wanita lain dan mulai tidak lagi menafkahi
istri dan anak mereka. Singkat kata, karena tidak tahan dengan kelakuan Budi,
keduanya sepakat untuk bercerai, hingga diputuskan perceraian tersebut oleh
hakim di Pengadilan agama.
Pertanyaannya: dari cerita tersebut, hal-hal manakah yang
menjadi:
a.
Subjek hukum; (Doni
dan Santi)
b.
Objek hukum; (Budi
dan Wati)
c.
Peristiwa hukum;
(Perceraian antara Budi dan Wati)
d.
Hubungan hukum; (Ikatan pernikahan menjadi
keluarga)
e.
Akibat hukum; (Budi
wajib menafkahi anak dan isterinya)
f.
Perbuatan Melawan hukum; (Budi selingkuh dan tidak menafkahi anak dan isterinya)
3.
Norma (hukum) merupakan hasil dari konseptualisasi
nilai yang dianut oleh masyarakat. Atau dengan kata lain lahirnya norma perundang-undangan pasti dijiwai
oleh nilai-nilai (termasuk ideologi) masyarakatnya. Pertanyaannya:
a.
Dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan
terdapat UUD, UU, PP, Keppres, dst. Idealnya peraturan perundang-undangan tersebut dijiwai oleh nilai-nilai (ideologi) apa?
b.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), hal ini membuktikan bahwa negara dan masyarakat Indonesia menganut nilai-nilai apa?
Jelaskan!
c.
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan berbunyi: ”Perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu”. Keberadaan pasal tersebut membuktikan bahwa
negara dan masyarakat Indonesia menganut nilai-nilai apa?
Jelaskan!
4.
Dalam paradigma Pragmatic Legal Realism,
dikenal istilah asas ”Law as a
tool of social engineering”. Pertanyaannya:
a.
Jelaskan maksud dari istilah tersebut!
dan
b.
Bagaimana peran hukum dalam upaya pembangunan nasional berkaitan dengan pemakaian asas tersebut?
c.
Bagaimana kedudukan masyarakat
dalam paradigma hukum tersebut?
Jawab:
a.
hukum dapat berfungsi sebagai alat
merekayasa (law as a tool of social engineering), tidak sekadar
melestarikan status quo.
b.
c.
5.
Politik Hukum sangat erat kaitannya dengan kebijakan (policy)
dalam pembangunan sebuah negara. Jelaskan dan gambarkan kaitan
keduanya!
Jawab:
-
Politik
Hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan untuk
menghukumkan sesuatu. Dalam hal ini kebijakan tersebut dapat berkaitan dengan
pembentukan hukum, penerapan hukum dan penegakannya senditri.
6.
Ayat-ayat al-Qur'an yang suci sulit untuk
dijadikan hukum (positif) yang berlaku dalam suatu negara. Mengapa demikian? (jelaskan
dengan menggunakan kaidah prasyarat norma hukum menurut Montesquieu dan sifat
dari ”muhkamat-mutasyabihat”nya ayat al-Qur'an).
Jawaban:
-
Menurut Montesqueu Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan
hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan
faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena
itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
7.
Menurut Friedmann, hukum terbentuk dari
kompenen-komponen hukum seperti: Legal Structure, Legal Substance
dan Legal Culture. Jelaskan maksud dari ketiganya dengan disertai
contoh kompenen hukum yang ada dalam hukum di Indonesia.
-
legal structure merupakan
batang tubuh, kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem dengan wujud utamanya
adalah lembaga-lembaga pembentuk dan penegak hukum berikut sumber daya
manusianya.
-
legal substance adalah aturan-aturan
dan norma-norma aktual yang dipergunakan oleh lembaga-lembaga, kenyataan,
bentuk perilaku dari para pelaku yang diamati di dalam system
-
legal culture merupaan
gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat
tentang hukum
8.
Hans Kelsen, mengemukakan teori hukum yang diikuti mayoritas
negara-negara di dunia, yakni teori
Hukum Murni dan Stuffenbau
theorie. Pertanyaannya:
a.
Jelaskan kedua teori tersebut?
Teori Hukum murni adalah sama dengan negara. Suatu tertib hukum
menjadi suatu negara apabila hukum itu sudah menyusun suatu badan hukum atau
lembaga guna menciptakan dan menggunakan serta melaksanakan hukum.
Teori Hukum Suffenbau
theorie adalah menyatakan bahwa
sistem hukum merupakan sistem anak tangga dg kaidah berjenjang dimana norma
hukum paling rendah harus berpegang pada norma hukum yg lebih tinggi dan
kaidah-kaidah hukum yg tertinggi (konstitusi) harus berpegang pada norma hak
yang paling mendasar.
b.
Bagaimana WUJUD implementasi kedua teori
tersebut dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?
9.
Dalam memutuskan perkara yang diadili, seorang hakim
kadang terikat pada peraturan perundang-undangan, kadang juga ia
bebas mengadili (dengan mengabaikan peraturan). Pertanyaannya,
Bagaimana kedudukan hakim tersebut jika:
a.
Negara tersebut menganut aliran Freie
Rechtbeweging
hakim bebas untuk melakukan menurut undang- undang atau tidak. Ini disebabakan karena pekerjaan hakim adalah menciptakan hukum.
b.
Negara tersebut menganut aliran legisme
Hakim terikat oleh
undang-undang
c.
Negara tersebut memperbolehkan sistem rechtvinding
hakim terikat pada undang- undang akan tetapi tidak seketat menurut paham
aliran legisme, karena hukum juga memiliki kebebasan, namun kebebasan hakim
tidak seperti paham aliran freie rechtsbeweging.
d.
Indonesia menganut sistem/aliran apa? Jelaskan
aliran
rechtsvinding, bahwa hakim dalam memutuskan suatu perkara berpegang pada
undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat secara
kebebasan yang terikat (gebonden vrijheid) dan keterikatan yang bebas (vrije
gebondenheid).
10.
H. Jono sangat gusar dengan kelakuan H. Jupri yang
mengemplang dirinya. Hutangnya belum juga dibayar padahal batik 100
kodi sudah diserahkan. Ketika ditagih H. Jupri malah menghilang. Pengemplangan
secara hukum merupakan tindakan wanprestasi.
Masalahnya
a.
Kasus yang menimpa H. Jono tersebut secara hukum
termasuk kasus hukum apa (pidana/perdata)?
b.
Lembaga negara apa yang berhak menangani kasus yang menimpa dirinya tersebut? jelaskan!
c.
Dan bagaimana pula cara (Upaya hukum) yang
sebaiknya ditempuh oleh H. Jono melalui lembaga negara tersebut?
Jawab:
a.
Hukum Pidana
b.
Lembaga Kepolisian. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan kasus
tersebut.
c.
11.
Bu Hengki sangat geram. Bagaimana tidak, batik
dagangannya yang ada di toko besarnya sering disatroni maling. Ia punya
inisiatif untuk memasang kamera CCTV di tokonya tersebut. Usahanya membuahkan
hasil, pencurinya telah ketahuan dan ditangkap. Namun ia merasa kasihan
terhadap pencuri tersebut yang ia kenal keluarganya sangat miskin. Tapi ia
tetap ingin memberi ”pelajaran” terhadap pencuri tersebut. pertanyaannya:
a.
Kasus pencurian tersebut secara hukum termasuk
kasus hukum apa
(pidana/perdata)?
b.
Lembaga negara mana saja yang berhak menangani kasus pencurian
tersebut dan bagaimana alur penanganannya? Gambarkan
dengan jelas!
c.
Dan bagaimana pula cara (Upaya hukum) yang
sebaiknya ditempuh untuk memberi ”pelajaran” pada pencuri tersebut?
Jawab:
a.
Hukum Pidana
b.
Kepolisian dan kehakiman. Kepolisian
akan menyelidiki, mencari bukti dan mencari tersangka kasus tersebut dan
kehakiman akan bertugas mengadili tersangka.
c.
Untuk memberi pelajaran terhadap pencuri dapat dilakukan dengan penahanan
atau penjara.
12.
Apa yang kalian ketahui tentang istilah ini
a.
Penggugat dan Tergugat, siapa mereka?
Penggugat adalah orang yang
mengajukan tuntutan melalui pengadilan karena ada haknya yang diambil orang
lain atau krena adanya permasalahan dengan pihak lain, yang dianggap merugikan
dirinya.
Tergugat adalah orang yang dituntut
mengembalikan keadilan berkaitan dengan hak-hak orang lain, atau dituntut untuk
mempertanggungjawabkan kesalahan atas dakwaan pihak lain di pengadilan
b.
Tersangka, siapa pejabat negara yang berwenang memberikan
sangkaan kepada mereka?
c.
Terdakwa, siapa pejabat negara yang berwenang mendakwa mereka?
adalah orang yang karena perbuatan atau keadaannya
berdasarkan alat bukti minimal didakwa melakukan tindak pidana kemudian
dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
d.
Terpidana, siapa pejabat negara yang berwenang menjatuhkan
pidana kepada mereka dan siapa pula yang melaksanakan putusan pidana tersebut?
Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan
bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman.
e.
Penyidik, pejabat negara mana yang berwenang melakukan penyidikan?
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik
Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
f.
Penyelidik, pejabat negara mana yang berwenang melakukan
penyidikan?
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik
Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan
penyelidikan.
g.
Judicial Review, siapa saja yang mempunyai kewenangan tersebut?
“hak uji materiil”, yaitu “wewenang untuk
menyelidiki, menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai
atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah
suatu kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu.”
Dilakukan oleh MK dan MA
13.
Bu Heni menggugat mantan suaminya yang diputus
cerai oleh Pengadilan Agama (PA) setempat atas perwalian anak-anaknya (hadlonah).
Oleh PA setempat diputuskan anak-anaknya ikut suaminya. Bu Heni tidak puas akan putusan PA setempat
dan berencana melakukan upaya
hukum lagi ke tingkat lebih tinggi, yakni Pengadilan
Tinggi Agama (PTA). Pertanyaannya:
a.
Apakah nama Upaya hukum yang akan ditempuh
Bu Heni tersebut?
b.
Bila putusan dari upaya hukum ke PTA
tersebut tidak juga memuaskan dirinya, upaya hukum apa lagi yang sebaiknya
ditempuh Bu Heni? Dan diajukan ke mana?
c.
Kapan putusan hakim dinyatakan sebagai IN KRACHT VAN GEWIJDE?
Jawab:
a. upaya yang dilakukan
terhadap PTA disebut BANDING
b. Upaya hukum
selanjutnya adalah peninjauan kembali dan diajukan kepada mahkamah agung
c. keputusan hakim
disebut IN KRACHT VAN GEWIJDE apabila tidak ada peninjauan
kembali




