twitter



Banyak sekali organisasi kemasyarakatan dan organisasi mahasiswa yang berdiri dengan tujuan utama untuk mengabdi. Mulai dari ormas-ormas nasional, keagamaan, partai politik, LSM, organisasi mahasiswa dan sebagainya. Mereka semua didirikan dengan tujuan mulia. Namun berapa lama kah tujuan itu bisa bertahan? Semakin besar organisasi tersebut semakin banyak pula kegiatannya. Segala kesibukan, ini terkadang membuat individu yang berada di dalamnya lupa akan esensi sebenarnya dari organisasi tersebut. 



Perjalanan dari pesisir menuju pegunungan kali ini memakan waktu lebih dari satu jam. Semakin lama jalanan yang yang harus kami lalui makin sulit. Tidak hanya berbelak-belok, tapi juga banyak tanjakan terjal yang membuat motor tersendat-sendat karena memang tak terbiasa jalan dimedan ekstrim. Parahnya lagi aku belum servis motor.




Sebuah perbuatan yang mencerminkan rasa menghargai terhadap seseorang atau sekelompok orang bisa dikategorikan sebagai dalil menghormati. Pelajaran untuk saling menghormati selalu didengungkan para pemuka agama, pemangku adat, orang tua, guru, dan siapapun yang memiliki nurani menghargai keberadaan harkat dan martabat kemanusiaan seorang manusia.



Saat ini kita masih bisa merasakan gegap gempita Sumpah Pemuda lewat teks buku sejarah. Kita bisa ikut merayakan gegap gempita Sumpah Pemuda di lapangan, kampus, dan sekolah-sekolah. Kita bisa ikut meragakan gegap gempita Sumpah Pemuda dengan berteriak: Saya bangsa



Oleh:   Ali Imron
 
Jika dunia pendidikan masih dianggap sebagai saah satu ekosistem terpenting untuk memupuk kaderisasi yang sehat, maka sesungguhnya, sosok kaum pemuda (pelajar/mahasiswa) seharusnya menjadi produk yang lebih unggul dibanding dengan kelompok masyarakat lainnya. Karena itulah, dipundak pemuda terpikul tanggung jawab besar, yakni mengukir



By: Jonru Ginting

Empat hari belakangan ini, saya berhadapan dengan empat hal yang berkaitan dengan ucapan “Saya sibuk”.


Yang Ketiga:Tulisan Lalu Abdul Fatah berjudul “Jamal Terselip di Tulisan Ini. Mohon Selamatkan Dia!”, yang merupakan RESPONS terhadap tulisan Agung Mbot di atas.



       I.   Pendahuluan
Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Karakteristik khusus dari Islam bahwa setiap ada perintah yang harus dikerjakan umatnya pasti telah ditentukan syari’atnya (tata cara dan petunjuk pelaksanaannya), dan hikmah yang dikandung dari perintah tersebut. Maka tidak ada satu perintah pun dalam berbagai aspek kehidupan ini, baik yang menyangkut ibadah secara khusus seperti perintah shalat, puasa, haji, dan lain-lain. Maupun yang terkait dengan ibadah secara umum seperti perintah mengeluarkan infaq, berbakti pada orang tua, berbuat baik kepada tetangga dan lain-lain yang tidak memiliki syari’at, dan hikmahnya.
Berbicara mengenai pernikahan tidak akan lepas dari yang namanya mahar. Mahar merupakan poin penting dalam sebuah pernikahan. Didalam kitab suci Al-qur’an cukup banyak ayat yang menerangkan pernikahan, termasuk mengenai masalah mahar, ada pula sejumlah hadis yang turut memberi penjelasan dan gambaran  mengenai mahar atau maskawin dan bagaimana cara memenuhinya.
Untuk itu pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengapa seorang muslim dan muslimin harus mengeluarkan mahar atau maskawin pada saat melakukan pernikahan.



  1. Pembahasan
  1. Pengertian Mahar
Mahar Secara  bahasa  diartikan  nama terhadap pemberian tersebab kuatnya akad , secara istilah syari`at mahar adalah sebutan bagi harta yang wajib atas orang laki-laki bagi orang perempuan sebab nikah atau bersetubuh (wathi).[1]
Mahar  ialah harta, sedikit atau banyak yang diberikan suami kepada istrinya sebagai simbol penghormatan serta sebagai tanda cinta kasih kepadanya.  Mahar merupakan salah satu rukun pernikahan. Di Indonesia sebutan mahar hanya terbatas pada pernikahan.  
  1. Dasar Disyariatkan Mahar
حَدِيْث سَهْلِ بْنِ سَعْدِ السَّاعِدِىَّ . أَنَّ امْرَأَةً جاَءَتْ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم , فَقَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ! جِئْتُ لِأَهَبَ لَكَ نَفْسِى . فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم, فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ, ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ ؛ فَلَمَّا رَأَتِ الْمَرْأَةُ أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ فِيْهَا شَيْئًا جَلَسَتْ. فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ؛ فَقَالَ: يَا رَسُوْلُ الله ! إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بَهَا حَاجَةٌ فَزَوَّجْنِهَا. فَقَالَ: (هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟) فَقَالَ: لَاَ, وَاللهِ يَارَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: (إذْهَبْ اِلَى اَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا) فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ: فَقَالَ: لَا, وَاللهِ يَارَسُوْلَ اللهِ, مَاوَجَدْتُ شَيْئًا. قَالَ: (أنْظُرْ وَلَوخَاتَمًا مِنْ حَدِيْدِ) فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ: فَقَالَ: لَا, وَاللهِ يَارَسُوْلَ اللهِ, وَلَا خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدِ, وَلكِنْ هذَا إِزَارِى (قَال سَهْلٌ مَالَهُ رِدَاءٌ) فَلَهَا نِسْفُهُ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : (مَاتَصْنَعُ بِإِزَارِكَ ؟ إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٍ, وَإِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَيْءٍ) فَجَلَسَ الرَّجُوْلُ حَتَّى طَالَ مَجْلِسُهُ. ثُمَّ قَمَا , فَرَآهُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مُوَلَّيًا فَأَمَرَبِهِ فَدُعِيَ, فَلَمَّا جَاءَ, قَالَ: (مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ؟) قَالَ : مَعِى سُرَةُ كَذَا وَ سُرَةُ كَذَا وَ سُرَةُ كَذَا ؛ عَدَّهَا, قَالَ: (أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِقَلْبِكَ؟) قَالَ: نَعَمْ ! قَالَ: (اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ).
 أخرجه البخارى فى: 66- كتاب فضا ئل القرآن: 22 باب القراءة عن ظهر قلب.

898. Sahl bin Sa’ad Assa’aidi r.a berkata: Seorang wanita datang kepada Nabi saw. dan berkata: Aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu. Maka Nabi saw. melihat wanita itu sepuasnya kemudian menundukan kepalanya. Ketika wanita itu merasa bahwa Nabi saw. tidak berhajat kepadanya, maka ia duduk, kemudian seorang sahabat berdiri dan berkata: Ya Rasulullah, jika engkau tidak berhajat kepadanya maka kawinkanlah pada ku. Nabi saw, tanya kepadanya: Apakah kamu mempunyai apa-apa ? Jawabnya: Tidak, demi Allah ya Rasulullah. Nabi saw, bersabda: Pulanglah kerumahmu cari apa-apa (yakni untuk mahar),maka ia kembali dari rumahnya dan berkata: Demi Allah tidak ada apa-apa ya Rasulullah. Nabi saw bersabda: Carilah meskipun cincin besi. Maka pulanglah ia dan kembali berkata: Demi Allah tidak ada apa-apa ya Rasulullah meskipun cincin besi, tetapi saya mempunyai ini sarung, separuh untuknya. Nabi saw bertanya: Apakah yang akan kamu lakukan terhadap kain itu, jika kamu pakai dia tidak dapat memakai, dan jika dia yang memakai kamu pun tidak dapat memakai apa-apa. Maka lama juga orang itu duduk, kemudian bangun dan ketika dilihat oleh Nabi saw.  dia akan pergi dipanggil kembali dan di tanya: Apa yang kamu hafal dari Al qur’an? Jawabnya: Saya hafal surat ini dan itu. Beberapa surat yang disebutnya. Ditanya oleh Nabi saw: Apakah benar-benar kamu hafal?Jawabnya: Ya. Lalu Nabi saw.  bersabda: Bawalah wanita itu maka aku telah mengawinkan kamu dengan mahar apa yang kamu hafal dari Alqur’an. (Bukhari, Muslim) [2]
Dari hadits diatas menunjukkan betapa bijaksananya ajaran Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Islam itu menghargai kaum hawa dan bukan bermaksud tidak menghargai kaum hawa dalam maharnya, namun mahar itu adalah kesanggupan dari pihak lelaki. Rasulullah SAW mengajarkan bukan hanya harta yang jadi patokan untuk memilih-pilih dalam pernikahan. Akan tetapi kewajiban calon suami yang harus menghargai dengan sebaik-baiknya kepada si calon istri, jangan memberikan kain sarung yang dipakai padanya untuk calon istrinya sehingga menjadikan 1 kain sarung untuk berdua, seperti hadits diatas.

عَنْ عَامِرِبْنِ رَبِيْعَةَ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِىْ فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيْنِ فَقَالَ رَسُلَ الله صلى الله عليه وسلم : أَرَضِيْتِ  مِنْ نَفْسِكِ وَمَا لِكِ بِنَعْلَيْنِ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ, فَأَجازَهُ.
(رواه أحمد وأبن ماجهوالترمذى)
Dari Amir bin Rabi’ah, “Sesungguhnya seorang perempuan dari suku Fazarah telah menikah denagan maskawin dua terompah, maka Rasulullah saw.  bertanya kepada perempuan itu, ‘ Sukakah engkau menyerahkan dirimu serta rabasiamu dengan dua terompah itu?’. Jawab perempuan itu, ‘Ya, saya rida dengan hal itu’. Maka Rasulullah saw.  membiarkan pernikahan tersebut.” ( Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi) [3]
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُلَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ لَوْأَنَّ رَجُلًا أَعْطَى امْرَأَةً صَدَقًا مِلْءَ يَدَيْهِ طَعَامًا كَانَتْ لَهُ حَلَالًا.  ( رواه أحمدوأبوداود)
Dari Jabir, “Sesungguhnya Rasulullah saw.  telah bersabda, ‘Seandainya seorang laki-laki memberi makanan sepenuh dua tangannya saja untuk maskawin seorang perempuan, sesungguhnya perempuan itu adalah halal baginya.” ( Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)[4]
Hadits-hadits diatas mengandung ajaran bahwa mahar tidak ditetapkan batas minimalnya; segenggam gandum, cincin besi, dan sepasang terompah pun dapat dijadikan sebagai mahar dan sah  pernikahannya. Dalam hadits-hadits tersebut juga mengandung ajaran bahwa berlebihan dalam mahar makruh hukumnya dalam pernikahan dan mengurangi berkah pernikahannya.
Banyaknya mahar itu tidak dibatasi oleh syariat Islam, melainkan menurut kemampuan suami beserta keridaan istri. Namun demikian, suami hendaklah benar-benar sanggup membayarnya, karena mahar itu apabila telah ditetapkan, maka jumlahnya menjadi utang atas suami, dan wajib dibayar sebagaimana utang kepada orang lain.
Meskipun dalam Islam tidak membatasi jumlah tertentu, tetapi dianjurkan agar mahar diminta dalam jumlah sedikit guna mempermudah penyelenggaraan pernikahan, bahkan Rasulullah mengarahkan para wali dan orang tua agar mempermudah dalam masalah mahar anak-anak perempuan mereka, agar pernikahan dapat dilaksanakan dengan mudah di dalam masyarakat.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُلَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً. (رواه أحمد)
Dari Aisyah. Bahwasanya Rasulullah saw.  telah bersabda, “Sesungguhnya yang sebesar-besarnya berkah nikah ialah yang sederhana belanjanya.”(H.R Ahmad)[5]
عَنْ أَبِى الْعَجْفَاءِ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ يَقُوْلُ لاَتَعْلُوْا صُدُقَ النِّسَاءِ فَإِنَّهَا لَوْكَانَتْ مَكْرَمَةٌ فِى الدُّنْيَا أَوْتَقْوَى فِى الْاَ خِرَةِ كَانَ وَلَاكُمْ بِهَا النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم مَاأَصْدَقَ رَسُوْلُاللهِ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ ولَا أُصْدِقَتِ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَا تِهِ أَكْثَرَمِنْ إِثْنَتَى عَشَرَةَ أَوْقِيَةً.
( رواه الخمسة و صححه الترمذى )
Dari Abu Ajfa’,. Ia berkata, “Saya dengar Umar berkata,’Janganlah berlebih-lebihan memberi mahar kepada perempuan, karena kalau hal itu menjadi kemuliaan di dunia atau akan menjadikan kebaikan di akhirat, tentu Nabi akan lebih utama dalam hal itu. Tetapi beliau tidak pernah memberi maskawin kepada istri-istri beliau, dan tidak pernah pula beliau membiarkan anak-anak beliau menerima maskawin lebih dari 12 auqiyah (480 dirham, sekitar 1,498 gr perak)’.” (Riwayat lima orang ahli hadits, dan dinilai shahih oleh Tirmidzi)[6]
Mengenai pernikahan, Tsabit berkata, “ Belum pernah aku mendengar mahar yang lebih mulia daripada mahar Ummu Sulaim. Ia hidup rukun bersamanya dan melahirkan anak.”
Apa mahar Ummu Sulaim? Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zadud Ma’ad sebagaimana disebut dalam mahar dan walimah, dan dalam Sunan An Nasa’i bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim lalu berkata: “Demi Allah Abu Thalhah, orang seperi anda tidak akan ditolak(melamar wanita) akan tetapi anda orang kafir, sedangkan saya seorang muslimah. Tidak halal bagi ku untuk kawin dengan anda.”
“Namun jika Anda masuk Islam, maka yang demikian menjadi maharku. Saya tidak meminta selain itu.”
Kemudian Abu Thalhah masuk Islam dan itu merupakan mahar untuk Ummu Sulaim.
Namun, jika dibandingkan dengan zaman sekarang, apakah masih ada seseorang Muslimah dengan akidah yang benar-benar kuat meminta mahar seperti Ummu Sulaim? Dalam realitanya wanita jarang sekali bahkan tidak ada yang bertindak seperti Ummu Sulaim.
Saat ini, kebanyakan wanita Muslimah bersedia menikah dengan laki-laki non-muslim setelah laki-laki itu masuk Islam, dan bahkan tidak sedikit juga muslimah-muslimah kita masih sangat kurang dalam agamanya dan sedikit sekali pengalamannya. Masuk Islamnya calon suami, agak tragis, sering sekedar legitimasi atau malah strategi untuk mendapatkan pengesahan sebagai suami istri. Dan kelak bisa dimungkinkan setelah menikah mereka bisa kembali kepada agamanya masing-masing. Sedang wanitanya dalam menyikapi dengan dua alternatif, bercerai dengan suami dan anaknya, atau bercerai dengan Islam yang telah menjadi agamanya sejak lahir.
Dari kisah pernikahan Ummu Sulaim, dapat kita catat bahwa mahar bisa menjadi dakwah. Mahar menjadi pengikat kasih-sayang sekaligus untuk syi’ar Islam. Barangkali untuk tujuan ini, kita dapati pada masyarakat sekitar banyak orang yang memberikan mahar kepada istri-istrinya berupa mushaf Alqur’an dan seperangkat alat sholat, dan bahkan hal itu sudah menjadi tradisi atau adat istiadat. Namun apakah mahar yang semacam ini masih mempunyai kekuatan untuk menegakkan syi’ar Islam? Apalagi yang sering kita dapati bahwa mahar semacam itu sekedar basa-basi formalitas semata.
Perlu kita waspadai, mahar bisa menjadi syi’ar, namun juga bisa menjadi sarana untuk mendapatkan penilaian sosial. Yang pertama, kita mengarahkan masyarakat kepada suatu kesan yang baik terhadap agama. Yang kedua, penilaian masyarakat mengarahkan kita untuk menentukan mahar yang disebut layak, baik dan pantas. Atau penyebutan mahar malah dalam rangka menunjukkan derajat atau kebesaran martabat keluarga wanita yang menikah.
إِنَّ مِنْ خَيْرِ النِّسَاءِ أَيْسَرُ هُنَّ صَداَقًا . ( رواه إبن حبان )
“Diantara wanita yang terbaik adalah mereka yang paling mempermudah maharnya.” (H.R. Ibnu Hibban)
أَعْظَمُ النَّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ صَدَاقًا . ( رواه أحمد والبيهقى )
“Wanita yang paling banyak barakahnya adalah mereka yang mempermudah maharnya.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

  1. Macam-macam Mahar
Adapun mengenai macam-macam mahar, ulama fikih sepakat bahwa mahar itu bisa dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1.    Mahar Musamma
Yaitu maskawin yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya. Ulama fikih sepakat bahwa dalam pelaksanaannya mahar musamma harus diberikan secara penuh apabila:
a.    Telah bercampur (bersenggama).
b.    Apabila salah satu dari suami istri meninggal.
Kemudian dalam hal khalwat atau bersenang-senang dengan buka-bukaan dan belum terjadi persetubuhan, maka tidak wajib membayar maskawin seluruhnya. Dan dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih.
Abu Hanifah mengatakan bahwa apabila suami istri sudah tinggal menyendiri, maka ia wajib membayar mahar yang telah dijanjikan. Artinya jika suami istri berada di suatu tempat yang aman dari penglihatan siapapun dan tidak ada halangan hukum untuk bercampur, contoh salah seorang berpuasa wajib atau istri sedang haid, atau karena ada halangan emosi seperti salah seorang menderita sakit, sehingga tidak bisa melakukan persenggamaan yang wajar, atau karena ada halangan yang bersifat alamiah, seperti ada orang ketiga di samping mereka.
Akan tetapi, Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Abu Dawud, berpendapat bahwa dengan penutupan tabir hanya mewajibkan separuh maskawin, selama tidak terjadi persetubuhan. Demikian juga pendapat Suraih Juga Said bin Mansur, Abdur Razak juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa, tidak wajib membayar maskawin seluruhnya sebelum terjadi persetubuhan.
Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh adanya pertentangan antara keputusan para sahabat berkenaan dengan masalah tersebut dengan turunnya ayat al-Quran dimana terhadap istri yang telah dinikahi dan digauli, yang menegaskan bahwa maskawinnya tidak boleh diambil kembali sedikitpun,
2.    Mahar Mitsil (Sepadan)
Mahar Mitsil yaitu maskawin yang tidak disebut besar kecilnya, pada saat sebelum ataupun ketika terjadi pernikahan. Bila terjadi demikian, maskawin itu mengikuti maskawin saudara perempuan pengantin wanita, apabila tidak ada, maka mitsil itu beralih dengan ukuran wanita lain yang sederajat dengan dia (adik, kakak dari perempuan itu, bibi, bude, anak perempuan bibi/bude).
Mahar mitsil juga terjadi apabila dalam keadaan sebagai berikut:
1.         Bila tidak disebutkan kadar dan besarnya ketika berlangsung akad nikah, kemudian suami telah bercampur dengan istri, atau meninggal sebelum bercampur.
2.         Jika mahar musamma belum dibayar, sedangkan suami telah bercampur dengan istri dan ternyata nikahnya tidak sah.
Maskawin atau mahar merupakan satu hak yang ditentukan oleh syariah untuk wanita sebagai ungkapan hasrat laki-laki pada calon istrinya, dan juga sebagai tanda cinta kasih serta ikatan tali kesuciannya. Maka maskawin merupakan keharusan tidak boleh diabaikan oleh laki-laki untuk menghargai pinangannya dan simbol untuk menghormatinya serta membahagiakannya.
Pada umumnya maskawin itu dalam bentuk materi, baik berupa uang atau barang berharga lainnya. Namun syari'at Islam memungkinkan maskawin itu dalam bentuk jasa melakukan sesuatu. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama. Maskawin dalam bentuk jasa ini ada landasannya dalam al-Quran dan demikian pula dalam hadis Nabi.
Baik al-Quran maupun hadis Nabi tidak memberikan petunjuk yang pasti dan spesifik bila yang dijadikan maskawin itu adalah uang. Namun dalam ayat al-Quran ditemukan isyarat yang dapat dipahami nilai maskawin itu cukup tinggi, seperti dalam firman Allah dalam surat an-Nisa' ayat 20:
“Jika kamu menginginkan menukar istri dan kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka sebesar qinthar maka janganlah kamu ambil daripadanya sedikit pun; apakah kamu mau mengambil secara kebohongan dan dosa yang nyata. (Q.s. an-Nisa': 20).”
Kata qinthar dalam ayat tersebut bernilai tinggi. Ada yang mengatakan 1200 uqiyah emas dan ada pula yang mengatakan 70.000 mitsqal. Namun ditemukan pula ayat al-Quran yang dapat dipahami daripadanya bahwa nilai maskawin itu tidak seberapa. Umpamanya, pada surat al-Thalaq ayat 7:
“Hendaknya seseorang yang berkemampuan memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya; siapa yang telah ditentukan Allah rezekinya hendaklah memberi nafkah sesuai dengan rezeki yang diberikan Allah itu. Allah tidak membebani seseorang kecuali sebanyak yang diberikan Allah. Allah akan menjadikan kelapangan di balik kesusahan. (Q.S. al-Thalaq: 7).”
Abu Salamah berkata: saya bertanya kepada Aisyah istri Nabi tentang berapa maskawin yang diberikan Nabi kepada istrinya. Aisyah berkata: "Maskawin Nabi untuk istrinya sebanyak 12 uqiyah dan satu nasy, tahukah kamu berapa satu nasy itu" saya jawab: Tidak". Aisyah berkata: "nasy itu adalah setengah uqiyah. Jadinya sebanyak 500 dirham. Inilah banyaknya maskawin Nabi untuk istrinya".
Angka tersebut cukup besar nilainya, karena nisab zakat untuk perak hanya senilai 200 dirham. Meskipun demikian, ditemukan pula hadis Nabi yang maskawin hanya sepasang sandal, sebagaimana yang terdapat dalam hadis Nabi dari Abd Allah bin 'Amir menurut riwayat al-Tirmizi yang bunyinya: "Nabi Saw membolehkan menikahi perempuan dengan maskawin sepasang sandal.
Dengan tidak adanya penunjuk yang pasti tentang maskawin, ulama memperbincangkannya, mereka sepakat menetapkan bahwa tidak ada batas maksimal bagi sebuah maskawin.
Batas minimal mahar terdapat beda pendapat di kalangan ulama. Ulama Hanafiyah menetapkan batas minimal maskawin sebanyak 10 dirham perak dan bila kurang dari itu tidak memadai dan oleh karenanya diwajibkan maskawin mitsl, dengan pertimbangan bahwa itu adalah batas minimal barang curian yang mewajibkan had terhadap pencurinya. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa batas minimal maskawin adalah 3 dirham perak atau seperempat dinar emas. Dalil bagi mereka juga adalah bandingan dari batas minimal harta yang dicuri yang mewajibkan had. Sedangkan ulama Syafi'iyah dan Hanabilah tidak memberi batas minimal dengan arti apa pun yang bernilai dapat dijadikan maskawin.

  1. Hukum mahar
Mahar atau Mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat .
Fuqaha berpendapat bahwa memberikan mahar hukumnya wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah swt. dan sunnah Rasul-Nya. Adapun firman Allah yang dimaksud adalah:

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئا

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4).
Imam Ibn Jarir at-Thabary dalam kitab tafsirnya menjelaskan sabab al nuzul ayat di atas. Bahwa sebelum ayat ini diturunkan, apabila ada seorang bapak menikahkan anak perempuannya, atau kakak laki-laki menikahkan adik perempuannya, maka mahar dari pernikahan tersebut diambil dan dimiliki oleh sang ayah atau kakak laki-laki tersebut, bukan oleh si perempuan yang dinikahi. Lalu Allah melarang hal tersebut dan menurunkan ayat di atas.

 III.            Kesimpulan
Mahar  ialah harta, sedikit atau banyak yang diberikan suami kepada istrinya sebagai simbol penghormatan serta sebagai tanda cinta kasih kepadanya.  Mahar merupakan salah satu rukun pernikahan. Di Indonesia sebutan mahar hanya terbatas pada pernikahan. Mahar dibagi menjadi dua yaitu Mahar Musamma dan mahar  Mitsil (Sepadan)
Fuqaha berpendapat bahwa memberikan mahar hukumnya wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah swt. dan sunnah Rasul-Nya. Adapun firman Allah yang dimaksud adalah:

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئا

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4).


Daftar Pustaka

Adhim, Muhammad Fauzil.2001.Kupinang Engkau dengan Hamdalah. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Asqalani, Ibnu Hajar al-, 1992. Tarjamah Bulughul Maram, alih bahasa Drs. Moh Ismail. Surabaya: Putra Al-Ma’arif
Baqi, Muhammad Fuad Abdul.1996. Al-Lu’lu’ wal Marjan. Surabaya:Bina Ilmu.
Nashih’ulwan, Abdullah.1990.Pengantin Islam. Jakarta:Al-Ishlahy Press.
Rasyid, Sulaiman.2011.Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.


[1] Imam Taqiyuddin Abu Bakar, Kifayatul Akhyar (Kelengkapan Orang Sholeh) bagian dua, terjemah. K.H. Syarifuddin Anwar & K.H. Mishbah, (Surabaya, Bina Ilmu, 1993 ) Hlm. 128
[2]Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, Al Lu’lu wal Marjan 1,(Surabaya:PT. Bina Ilmu, 1996), hlm.484.
[3] Sulaiman Rasyid,Fiqh Islam,(Bandung;Sinar Baru Algensindo, 2011), hlm.394.
[4] Sulaiman Rasyid, op.cit
[5] Sulaiman Rasyid, op.cit
[6] Sulaiman Rasyid, op.cit, hlm.395



Pak Nardi merupakan penjual Nasi Goreng. Lelaki berusia 45 tahun ini berkeliling menjual nasi goreng dari satu kompleks ke kompleks lain disekitar daerah Batang. Dan hampir setiap jam 22.00 ia berkeliling melewati depan tempat tinggal saya, yang tak jauh dari alun-alun kota Batang. Pak Nardi biasanya mulai berjualan dari jam 17.00-01.00 WIB. Mulai jam 22.30 ia mangkal di sekitar alun-alun Batang, tepatnya didepan Masjid Darul Muttaqin.

Menyandang profesi



By: Ali Imron
 
Aku tinggal di sebuah negeri omong kosong. Negeri dimana mereka lebih suka meributkan sesuatu yang baru akan mereka rencanakan untuk dilakukan. Ketika negeri ini masih sibuk berdebat tentang mau makan apa mereka? maka anak-anak mereka sudah mati kelaparan. Mereka sibuk memperdebatkan sistem yang terus menerus mereka ubah tanpa pernah sempat mereka lakukan.


By:

-Coretan AliBTG-


Allahu Akbar-Allahu Akbar...
Kumandang suara Adzan sudah terdengar. Ku parkirkar motor dipinggir jalan pantura sambil mataku melirik kesana kemari mencari warung makan untuk berbuka puasa. Mataku tertuju pada warung lesehan sate ayam madura depan pasar, tepatnya di sebelah selatan lampu merah. Dengan lahapnya kunikmati tusuk demi tusuk sate ayam yang dipadu dengan sambal kacang khas Madura. Heeem...




“Sudahlah Nak, jangan terlalu bersedih. Doakan saja biar Ibumu damai disisi Allah.”

Kurasakan kedua tangan yang lembut meraih tubuhku dan mengusap air mata yang mengalir dipipiku. Aku hanya bisa pasrah menjatuhkan tubuhku dalam pelukannya. Kurasakan betul getaran yang hebat bergetar didadanya. Ayah, setegar apapun dirimu menghadapi ini semua, menutupi kesedihan di depan kami, tetapi engkau tetaplah seorang laki-laki yang mempunyai rasa sakit, yang tidak bisa memungkiri bahwa kehilangan seseorang yang begitu


Minggu yang cerah. Andi tampak sedang melangkah menuju ke rumah Budi. Rupanya dia sengaja datang ke rumah itu untuk meminta Farida agar mau mengantarkannya pergi ke rumah Atika. Maklumlah, hingga hari ini Andi memang belum mengetahui keberadaan rumah Atika. Namun setibanya di tempat tujuan, dia malah tidak jadi berangkat ke sana. Hal itu dikarenakan saat itu Atika justru sedang bertamu ke rumah Farida. Kini Andi, Atika, Budi, dan Farida tampak sedang berbincang-bincang di teras muka. Hingga akhirnya Budi dan istrinya sengaja pamit ke dalam dengan maksud memberi kesempatan kepada kedua muda-mudi itu agar bisa berduaan. 




19 September 2014
 
Jam 07.00 malam.

Aku mendapat telfon dari ‘J’, dia menyuruhku untuk menggantikan tugasnya jadi delegasi keluar kota. Berbagai alasan dia lontarkan kepada saya. Hingga pada akhirnya saya pun setuju menggantikan dia.

“Berangkatnya kapan?”
“Nanti malam jam 10”.
Walaah




22 September 204

Organisasi yang sedang mengalami masa-masa sulit tak ubahnya seperti keadaan benda yg sedang terjatuh dari ketinggian. Bisa jadi benda itu akan remuk, hancur, atau memantul lebih tinggi dari tempat dijatuhkan. Jatuhnya sebutir jeruk dari atas pohan pasti akan remuk.
Jatuhkan sebuah bola keras yang terbuat dari karet dan bola itu akan memantul balik. Maka yg perlu dilakukan adalah menjadikan keterpurukan dan masa-masa sulit itu seperti sebuah bola karet yg akan memantul kembali, bahkan





NEO-LIBERALISME RINTANGAN BAGI NASIONALISME
Oleh : Abdul Hadi W. M.

            SepertI sistem pemerintahan dan politik lain, sebuah sistem ekonomi kemasyarakatan senantiasa didasarkan atas pemikiran atau dasar falsafah tertentu. Demikian neo-liberalisme yang sering diperdebatkan selama beberapa tahun terakhir ini dan dipandang menggerogoti dasar-dasar falsafah bangsa kita Pancasila serta sistem sosial, politik, ekonomi dan pemerintahan dicita-citakan Mukadimah UUD 45 dan batang tubuhnya. Oleh sebab itu neo-liberalisme tidak hanya bisa diperdebatkan hanya dalam lingkup ilmu ekonomi, tetapi juga dari perspektif sejarah pemikiran filsafat. Sebagai aliran pemikiran kemasyarakatan, neo-liberalisme sering dikaitkan dengan sistem ekonomi pasar bebas dan berakar dari perpaduan pemikiran sosial, politik dan ekonomi, serta anthropologi falsafah seperti liberalisme,


Soal UAS Ilmu Hukum 2012
1.          Dalam hukum Islam, dalil-dalil nas dalam Alquran dan Sunnah dapat menjadi sumber hukum. Demikian juga dengan kenyataan atau praktik perilaku hukum yang ada dalam masyarakat (adat), juga dapat menjadi sumber hukum. Pertanyaannya:
a.          Ketika diimplementasikan pada suatu kasus hukum, misalnya ’aamil zakat yang menguasai sendiri harta zakat dan sedikit sekali membagikannya pada ashnaf zakat lainnya. Bagaimana menerapkan kedua sumber hukum tersebut? Bolehkah / benarkah perilaku ’amil tersebut?
b.         Dalam penerapan hukumnya kedua sumber hukum tersebut mempunyai pendekatan yang berbeda. Jika dalil nash al-Qur'an memakai pendekatan ................ (isi dengan jawaban anda)/ (induktif/deduktif), sedangkan perilaku adat masyarakat memakai pendekatan ............... (isi dengan jawaban anda)/ (induktif/deduktif). Jelaskan alasan atau alur pikir anda?
2.          Si Budi melakukan pernikahan dengan Wati. Dari pernikahan tersebut lahirlah Doni dan Santi, anak-anak mereka. Mereka juga memiliki rumah dan tanah hasil usaha dagang mereka berdua. Terhadap kedua anak mereka, Budi dan wati berkewajiban untuk menafkahi dan merawat kedua belahan hatinya tersebut. Namun di tengah perjalanan pernikahan mereka Budi mulai berbuat ulah. Ia selingkuh dengan wanita lain dan mulai tidak lagi menafkahi istri dan anak mereka. Singkat kata, karena tidak tahan dengan kelakuan Budi, keduanya sepakat untuk bercerai, hingga diputuskan perceraian tersebut oleh hakim di Pengadilan agama.
Pertanyaannya: dari cerita tersebut, hal-hal manakah yang menjadi:
a.          Subjek hukum; (Doni dan Santi)
b.         Objek hukum; (Budi dan Wati)
c.          Peristiwa hukum; (Perceraian antara Budi dan Wati)
d.         Hubungan hukum; (Ikatan pernikahan menjadi keluarga)
e.         Akibat hukum; (Budi wajib menafkahi anak dan isterinya)
f.           Perbuatan Melawan hukum; (Budi selingkuh dan tidak menafkahi anak dan isterinya)
3.          Norma (hukum) merupakan hasil dari konseptualisasi nilai yang dianut oleh masyarakat. Atau dengan kata lain lahirnya norma perundang-undangan pasti dijiwai oleh nilai-nilai (termasuk ideologi) masyarakatnya. Pertanyaannya:
a.         Dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan terdapat UUD, UU, PP, Keppres, dst. Idealnya peraturan perundang-undangan tersebut dijiwai oleh nilai-nilai (ideologi) apa?
b.        Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hal ini membuktikan bahwa negara dan masyarakat Indonesia menganut nilai-nilai apa? Jelaskan!
c.         Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Keberadaan pasal tersebut membuktikan bahwa negara dan masyarakat Indonesia menganut nilai-nilai apa? Jelaskan!
4.          Dalam paradigma Pragmatic Legal Realism, dikenal istilah asas Law as a tool of social engineering”. Pertanyaannya:
a.         Jelaskan maksud dari istilah tersebut! dan
b.        Bagaimana peran hukum dalam upaya pembangunan nasional berkaitan dengan pemakaian asas tersebut?
c.         Bagaimana kedudukan masyarakat dalam paradigma hukum tersebut?
Jawab:
a.         hukum dapat berfungsi sebagai alat merekayasa (law as a tool of social engineering), tidak sekadar melestarikan status quo.
b.         
c.          
5.          Politik Hukum sangat erat kaitannya dengan kebijakan (policy) dalam pembangunan sebuah negara. Jelaskan dan gambarkan kaitan keduanya!
Jawab:
-          Politik Hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan untuk menghukumkan sesuatu. Dalam hal ini kebijakan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hukum dan penegakannya senditri.

6.          Ayat-ayat al-Qur'an yang suci sulit untuk dijadikan hukum (positif) yang berlaku dalam suatu negara. Mengapa demikian? (jelaskan dengan menggunakan kaidah prasyarat norma hukum menurut Montesquieu dan sifat dari ”muhkamat-mutasyabihat”nya ayat al-Qur'an).
Jawaban:
-          Menurut Montesqueu Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya  
7.          Menurut Friedmann, hukum terbentuk dari kompenen-komponen hukum seperti: Legal Structure, Legal Substance dan Legal Culture. Jelaskan maksud dari ketiganya dengan disertai contoh kompenen hukum yang ada dalam hukum di Indonesia.
-       legal structure merupakan batang tubuh, kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem dengan wujud utamanya adalah lembaga-lembaga pembentuk dan penegak hukum berikut sumber daya manusianya.
-       legal substance adalah aturan-aturan dan norma-norma aktual yang dipergunakan oleh lembaga-lembaga, kenyataan, bentuk perilaku dari para pelaku yang diamati di dalam system
-       legal culture merupaan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat tentang hukum
8.          Hans Kelsen, mengemukakan teori hukum yang diikuti mayoritas negara-negara di dunia, yakni teori Hukum Murni dan Stuffenbau theorie.  Pertanyaannya:
a.     Jelaskan kedua teori tersebut?
Teori Hukum murni adalah sama dengan negara. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara apabila hukum itu sudah menyusun suatu badan hukum atau lembaga guna menciptakan dan menggunakan serta melaksanakan hukum.
Teori Hukum Suffenbau theorie adalah menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dg kaidah berjenjang dimana norma hukum paling rendah harus berpegang pada norma hukum yg lebih tinggi dan kaidah-kaidah hukum yg tertinggi (konstitusi) harus berpegang pada norma hak yang paling mendasar.
b.     Bagaimana WUJUD implementasi kedua teori tersebut dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?
9.          Dalam memutuskan perkara yang diadili, seorang hakim kadang terikat pada peraturan perundang-undangan, kadang juga ia bebas mengadili (dengan mengabaikan peraturan). Pertanyaannya, Bagaimana kedudukan hakim tersebut jika:
a.          Negara tersebut menganut aliran Freie Rechtbeweging
hakim bebas untuk melakukan menurut undang- undang atau tidak. Ini disebabakan karena pekerjaan hakim adalah menciptakan hukum.
b.         Negara tersebut menganut aliran legisme
Hakim terikat oleh undang-undang
c.          Negara tersebut memperbolehkan sistem rechtvinding
hakim terikat pada undang- undang akan tetapi tidak seketat menurut paham aliran legisme, karena hukum juga memiliki kebebasan, namun kebebasan hakim tidak seperti paham aliran freie rechtsbeweging.
d.         Indonesia menganut sistem/aliran apa? Jelaskan
aliran rechtsvinding, bahwa hakim dalam memutuskan suatu perkara berpegang pada undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat secara kebebasan yang terikat (gebonden vrijheid) dan keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid).
10.      H. Jono sangat gusar dengan kelakuan H. Jupri yang mengemplang dirinya. Hutangnya belum juga dibayar padahal batik 100 kodi sudah diserahkan. Ketika ditagih H. Jupri malah menghilang. Pengemplangan secara hukum merupakan tindakan wanprestasi. Masalahnya
a.          Kasus yang menimpa H. Jono tersebut secara hukum termasuk kasus hukum apa (pidana/perdata)?
b.         Lembaga negara apa yang berhak menangani kasus yang menimpa dirinya tersebut? jelaskan!
c.          Dan bagaimana pula cara (Upaya hukum) yang sebaiknya ditempuh oleh H. Jono melalui lembaga negara tersebut?
Jawab:
a.       Hukum Pidana
b.      Lembaga Kepolisian. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan kasus tersebut.
c.        

11.      Bu Hengki sangat geram. Bagaimana tidak, batik dagangannya yang ada di toko besarnya sering disatroni maling. Ia punya inisiatif untuk memasang kamera CCTV di tokonya tersebut. Usahanya membuahkan hasil, pencurinya telah ketahuan dan ditangkap. Namun ia merasa kasihan terhadap pencuri tersebut yang ia kenal keluarganya sangat miskin. Tapi ia tetap ingin memberi ”pelajaran” terhadap pencuri tersebut. pertanyaannya:
a.          Kasus pencurian tersebut secara hukum termasuk kasus hukum apa (pidana/perdata)?
b.          Lembaga negara mana saja yang berhak menangani kasus pencurian tersebut dan bagaimana alur penanganannya? Gambarkan dengan jelas!
c.           Dan bagaimana pula cara (Upaya hukum) yang sebaiknya ditempuh untuk memberi ”pelajaran” pada pencuri tersebut?
Jawab:
a.       Hukum Pidana
b.      Kepolisian  dan kehakiman. Kepolisian akan menyelidiki, mencari bukti dan mencari tersangka kasus tersebut dan kehakiman akan bertugas mengadili tersangka.
c.       Untuk memberi pelajaran terhadap pencuri dapat dilakukan dengan penahanan atau penjara.
12.      Apa yang kalian ketahui tentang istilah ini
a.          Penggugat dan Tergugat, siapa mereka?
Penggugat adalah orang yang mengajukan tuntutan melalui pengadilan karena ada haknya yang diambil orang lain atau krena adanya permasalahan dengan pihak lain, yang dianggap merugikan dirinya.
Tergugat adalah orang yang dituntut mengembalikan keadilan berkaitan dengan hak-hak orang lain, atau dituntut untuk mempertanggungjawabkan kesalahan atas dakwaan pihak lain di pengadilan
b.         Tersangka, siapa pejabat negara yang berwenang memberikan sangkaan kepada mereka?
Adalah orang yang – baik yang dikenal maupun tidak – dicurigai melakukan tindak kriminal.
c.          Terdakwa, siapa pejabat negara yang berwenang mendakwa mereka?
adalah orang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan alat bukti minimal didakwa melakukan tindak pidana kemudian dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
d.         Terpidana, siapa pejabat negara yang berwenang menjatuhkan pidana kepada mereka dan siapa pula yang melaksanakan putusan pidana tersebut?
Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman.
e.         Penyidik, pejabat negara mana yang berwenang melakukan penyidikan?
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
f.           Penyelidik, pejabat negara mana yang berwenang melakukan penyidikan?
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
g.          Judicial Review, siapa saja yang mempunyai kewenangan tersebut?
“hak uji materiil”, yaitu “wewenang untuk menyelidiki, menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu.”
Dilakukan oleh MK dan MA
13.      Bu Heni menggugat mantan suaminya yang diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) setempat atas perwalian anak-anaknya (hadlonah). Oleh PA setempat diputuskan anak-anaknya ikut suaminya. Bu Heni tidak puas akan putusan PA setempat dan berencana melakukan upaya hukum lagi ke tingkat lebih tinggi, yakni Pengadilan Tinggi Agama (PTA). Pertanyaannya:
a.          Apakah nama Upaya hukum yang akan ditempuh Bu Heni tersebut?
b.         Bila putusan dari upaya hukum ke PTA tersebut tidak juga memuaskan dirinya, upaya hukum apa lagi yang sebaiknya ditempuh Bu Heni? Dan diajukan ke mana?
c.          Kapan putusan hakim dinyatakan sebagai IN KRACHT VAN GEWIJDE?
Jawab:
a. upaya yang dilakukan terhadap PTA disebut BANDING
b. Upaya hukum selanjutnya adalah peninjauan kembali dan diajukan kepada mahkamah agung
c. keputusan hakim disebut IN KRACHT VAN GEWIJDE apabila tidak ada peninjauan kembali