NEO-LIBERALISME RINTANGAN BAGI NASIONALISME
Oleh : Abdul Hadi W. M.
SepertI
sistem pemerintahan dan politik lain, sebuah sistem ekonomi kemasyarakatan
senantiasa didasarkan atas pemikiran atau dasar falsafah tertentu. Demikian
neo-liberalisme yang sering diperdebatkan selama beberapa tahun terakhir ini
dan dipandang menggerogoti dasar-dasar falsafah bangsa kita Pancasila serta
sistem sosial, politik, ekonomi dan pemerintahan dicita-citakan Mukadimah UUD
45 dan batang tubuhnya. Oleh sebab itu neo-liberalisme tidak hanya bisa
diperdebatkan hanya dalam lingkup ilmu ekonomi, tetapi juga dari perspektif
sejarah pemikiran filsafat. Sebagai aliran pemikiran kemasyarakatan,
neo-liberalisme sering dikaitkan dengan sistem ekonomi pasar bebas dan berakar
dari perpaduan pemikiran sosial, politik dan ekonomi, serta anthropologi
falsafah seperti liberalisme,
utilitarianisme, individualisme, materialisme, kapitalisme, hedonisme, dan lain sebagainya. Yang kedua lahir dari paham seperti altruisme, kolektivisme, dan sosialisme, baik sosialisme bercorak secular maupun keagamaan.
utilitarianisme, individualisme, materialisme, kapitalisme, hedonisme, dan lain sebagainya. Yang kedua lahir dari paham seperti altruisme, kolektivisme, dan sosialisme, baik sosialisme bercorak secular maupun keagamaan.
Liberalisme dan Neo-Liberalisme
Istilah
neo-liberalisme sebenarnya telah lama diperkenalkan di Indonesia, yaitu oleh
Mohammad Hatta dalam bukunya Ekonomi Terpimpin (1959). Sebutan ini merujuk
kepada pemikiran tiga filosof ekonomi terkemuka pasca-Perang Dunia II – Walter
Euchen, Friedrich von Hayek, dan Wilhelm Ropke. Mereka menuntut adanya
peraturan yang menjamin lancarnya persaingan bebas dapalm kehidupan ekonomi
seperti ketetapan nilai mata uang, adanya pasar terbuka di banyak negara,
pemilikan swasta atas sarana produksi, kebebasan membuat perjanjian yang tepat
mengenai tanggung jawab perusahaan dan politik perekonomian sesuai.
Secara
umum paham ini lahir dari rahim aliran filsafat liberalisme atau paham serba
bebas. Pencetusnya dua filosof Inggeris abad ke-17 M, Thomas Hobbes dan John
Locke. Aliran ini berkembang pasat pada abad ke-18 M. Menurut dua filosof ini
dalam kodratnya manusia bukanlah mahluk altruistik atau cinta kepada
masyarakat. Karena itu cenderung pula tidak kooperatif atau bekerja sama dengan
sesama anggota masyarakat. Bawaan manusia sebagai hewan berakal (animal
rationale) adalah mengutamakan kepentingan pribadi. Dalam bukunya Leviathan Thomas
Hobbes mengatakan bahwa “manusia adalah serigala bagi manusia lainnya” (homo
homini lopus). Semboyannya yang lain yang terkenal ialah “a war of all against
all”. Untuk mengatasi situasi hukum rimba yang serba kejam itu harus ada negara
yang dikuasai oleh satu orang secara mutlak, yaitu monarki absolute. Bentuk
kekuasaan absolut ini dijumpai dalam pribadi Raja Louis IX yang terkenal dengan
semboyannya “Le`etat est moi” (negara adalah saya). Dengan jalan piikiran yang
sama John Locke membawa liberalismenya ke tempat lain.
Kebebasan,
menurutnya, tak punya nilai instrinsik. Nilai ditambahkan manusia dalam
kehidupan sosialnya. Ia menunjuk property sebagai sumber nilai yang membawa
manusia mau hidup bermasyarakat. Hanya hal-hal yang bersifat kebendaan yang
dapat dijadikan dasar untuk membangun suatu masyarakat. Lebih jauh baginya
kehidupan sosial tak lebih daripada gelanggang persaingan bebas antar individu.
Sebaik-baiknya cara agar masyarakat maju dan berkembang ialah dengan membiarkan
persaingan itu berlangsung tanpa campur tangan negara. Berdasarkan pemkiran dua
fiolosof abad ke-17 itu Adam Smith (1723-1790) mengembangkannya menjadi aliran
pemikiran ekonomi. Menurutnya pusat kehidupan sosial yang ideal adalah pasar.
Di
sini liberalisme, dalam pengertian ekonomi, ia artikan sebagai pemeliharaan
kebebasan individu untuk berjual beli dan saling bersaing dengan bebas di
pasar. Motivasi jual beli bukan kerjasama, melainkan kepentingan pribadi. Hasil
akhir persaingan yang fair ialah keadilan, asal saja setiap orang diberi
kesempatan yang sama untuk bersaing (Mead 1972:14-6). Dalam bukunya An Enquiry
into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776) Adam Smith
mengatakan bahwa sebagai mahluk ekonomi manusia cenderung memburu kenikmatan
dan keuntungan sebesar-besarnya bagi dirinya. Jika tabiat bawaan manusia yang
individualistik, egosentrik dan condong pada kebebasan ini dibiarkan berkembang
tanpa campur tangan pemerintah/negara, dengan sendirinya akan terjadi alokasi
yang memadai dari faktor-faktor produksi, pemerataan dan keadilan, kebebasan,
dan dengan demikian inovasi dan kreativitas dapat berkembang. Bersumber dari
pemikiran Adam Smith, pada akhir abad ke-18 bersamaan dengan berkobarnya
Revolusi Perancis dan lahirnya Revolusi Industri di Inggeris, lahir pula dua
aliran pemikiran yang dominan. Yaitu individualisme di bidang hukum dan
anthropologi filsafat, dan ide psar terbuka yang berkaitan dengan perkembangan
industri. Menurut paham inidividualisme, manusia yang lahir dengan bawaan bebas
dan hidup bebas, tidak boleh dikekang kebebasannya.
Paham
ini sangat dominant pada abad ke-20 dalam kehidupan politik, ekoomi, dan seni.
Aliran kedua berkenaan dengan berpindahnya pusat usaha dari kaum merkantilis
(pedagang) ke tangan kaum industrialis. Kaum industri yang menguasai modal ini
pantang berkoalisi seperti partai-partai politik, dan hanya bisa membuat
persekutuan modal dalam bentuk perseroan terbatas. Semakin lama persekutuan ini
kian kuat dan mengancam kehidupan kaum pekerja yang dilarang berserikat. Dari
perkembangan inilah lahir badan-badan monopoli atau oligopoly yang begitu
berkuasa. Tetapi sebagai hasil dari perjuangan kaum sosialis, negara-negara
industri di Eropa memperkenankan kaum buruh membentuk serikat pekerja untuk
memperjuangkan nasibnya. Pada awal abad ke-20 zaman keemasan individualisme
ekonomi mulai pudar. Perag Dunia I (1914-1918) mendorong negara-negara
kapitalis memberlakukan banyak auran yang mengekang sistem pasar bebas.
Krisis
ekonomi pada decade 1920an juga mendorong negara-negara Eropa untuk menyusun
industrinya masing-masing dengan berbagai proteksi. Pada tahun 1929 krisis
hebat melanda kapitalisme disusul dengan bayangan bangkitnya kembali Fascisme
Jerman dan Italia. Berbagai regulasi diberlakukan agar ekonomi rakyat tidak
ambrug. Pada masa inilah gagasan Ekonomi Terpimpin atau yang semacam itu mulai
diterapkan di beberapa negara Eropa. Menjelang berakhirnya Perang Dunia II,
seorang ahli ekonomi terkenal Karl Polanyi menerbitkan buku yang kemudian
masyhur The Great Transformation (1944). Dia mengecam keras masyarakat industri
kaplitalis yang mendasarkan perkembangan ekonominya pada sistem pasar bebas.
“Dengan mengakui mekanisme pasar sebagai satu-satunya penentu nasib manusia dan
kondisi alam lingkungannya,” kata Polanyi, “kerusakan besar akan menimpa
masyarakat.” (hal 73). “Kerusakan itu tidak akan terjadi jika kepentingan
masyarakat tidak diabaikan di atas kepentingan individu.” Pandangan Polanyi dan
lain-lain berpengaruh besar di dunia, ditopang lagi dengan Perang Dingin antara
Blok Barat yang kapitalis dengan Bolok Timur yang sosialis-komunis.
Neo-liberalisme untuk sementara waktu harus bertiarap.
Memasuki
dekade 1970-an sistem sosialisme mulai memperlihatkan kegagalan dan
negara-negara industri mulai mengalami krisis. Keyakinan akan keunggulan sistem
pasar bebas mulai bertunas kembali. Pada tahun 1974 Robert Nozick, seorang
filosof politik Amerika, menerbitkan buku Anarchy, State and Utopia yang
kemudian masyhur dan dianggap sebagai tanda nyata lahirnya kembali liberalisme
dalam bentuknya baru. Dalam bukunya itu Nozick mengatakan bahwa tugas negara
bukanlah memaksakan sistem dan pola tertentu bagi kehidupan warna negara,
termasuk kehidupan sosial, ekonomi, dan kebudayaannya. Menurutnya, gagasan
tentang keadilan dan pemerataan bertentangan dengan kodrat manusia yang
menginginkan kebebasan penuh. Negara karenanya tidak boleh melakukan intervensi
atas apa yang berlalu di pasar. Biarkan pemodal dengan modalnya saling
bersaing. Peranan negara dengan demikian harus ditekan seminimal mungkin dalam kehidupan
sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Urusan negara yang terpenting adalah
menentukan kebijakan luar negeri. Berdasar pemikiran Nozick, seorang ahli
ekonomi terkenal dari Universitas Chicago Friedrich von Hayek dan para
pengikutnya seperti Milton Friedman mengembangkan pemikiran yang dikenal dengan
sebutan ekonomi pasar bebas atau neo-liberalisme Pada akhir 1970an gagasan
neo-liberalisme mulai tersebar luas dan diterima banyak sarjana dan pemimpin
negara maju. Antara lain Ronald Reagan dan Margareth Tatcher. Tatcher sendiri
adalah seorang pengikut von Hayek, yang meyakini kebenaran teori Darwin tentang
survival of the fittest. Begitu terpilih jadi PM Inggeris pada tahun 1979, ia
mencanangkan doktrin neo-liberalismenya yang dikenal dengan sebutan TINA (There
is No Alternative). Dalam doktrinnya itu dikemukakan keutamaan persaingan bebas
dalam kehidupan manusia, termasuk persaingan antar bangsa, negeri, perusahaan
besar, dan umat berbeda agama, serta persaingan antar individu dalam masyarakat
(Susan George 1999). Persaingan bagi Tatcher adalah kebajikan tertinggi.
Akibat-akibat daripadanya tidak boleh dipandang buruk. Pasar adalah pusat
kebijakan dan kebajikan tertinggi, menggantikan peranan Tuhan. Sebagaimana
Tuhan pula ia dapat menelorkan kebaikan dari sesuatu yang tampaknya jahat dan
buruk. Melalui kebijakannya itu sector public dihancurkan. Akibatnya antara
tahun 1979-1995 jumlah pekerja di Inggris dikurangi dari 7 juta menjadi 5 juta.
Sementara itu income yang diperoleh negara dari pajak bukannya digunakan untuk
kepentingan public, melainkan untuk menutupi hutang perusahan-perusahaan besar
dan memberikan suntikan modal baru agar bangkit kembali dari kebangkrutan.
Ciri-ciri Neo-liberalisme Seperti liberalisme klasik, neo-liberalisme menolak
nilai-nilai moral dan agama yang diangkapkan dalam slogan Hak Asasi Manusia.
Masyarakat tidaklah penting, sebab yang asasi adalah kebebasan individu. Pendek
kata sebagai doktrin ekonomi, neo-liberalisme menghendaki perluasan perdagangan
bebas tanpa kontrol dan regulasi. Idea utamanya ialah persaingan bebas antara
pemilik modal yang satu dengan yang lain. Tujuannya menciptakan keuntungan
sebesar-besarnya bagi penguasa pasar, yaitu pemilik modal besar. Seperti
dikatakan Marcos, pemimpin gerakan Zapatista di Meksiko, “Kaum neo-liberalis
ingin menciptakan seluruh dunia menjadi Mall raksasa sehingga dengan mudah
dapat membeli penduduk pribumi, wanita dan anak-anak mereka dengan harga murah
sebagai tenaga kerja, berikut tanah milik dan sumber kekayaan alam mereka.”
Sebagai paham ekonomi jelas neo-liberalisme bukan suatu yang baru. Kebaruannya
disebabkan penyebarannya yang begitu luas ke seluruh dunia,. Walau kata-kata
tersebut jarang terdengar di AS, kata Elizabeth Martinez dan Arnoldo Garcia
(2005), dampak buruknya pada akhirnya dirasakan di negeri asalnya sendiri. Di
sana yang kaya (20%) bertambah kaya, dan yang miskin (80%) bertambah-tambah
miskinnya. Di seluruh dunia kebijakan neo-liberalis dipaksakan melalui tangan
lembaga-lembaga keuangan dan perdagangan dunia seperti IMF, ADB, WTO, IGGI
(untuk Indonesia), Bank Dunia, dan lain-lain. Yang memicu lahirnya kembali
liberalisme konomi ini ialah krisis kapitalis sepanjang 25 tahun terakhir,
berupa anjlognya keuntungan yang mereka peroleh sejak awal dekade 1970an yang
menyebabkan meningkatnya jumlah pengagguran. Istilah neo-liberalisme untuk
pertama kali memang muncul di Amerika Latin, anak benua yang paling awal
merasakan dampak buruknya. Sejak itu kaum intelektual negeri itu berkeyakinan
bahwa kendati neo-liberalisme merupakan fenomena negara Barat kapitalis, namun
yang paling menderita disebabkan dampaknya ialah negara-negara berkembang.
Secara garis besar pendirian neo-liberalisme dapat digambarkan sebagai berikut:
Pertama, ia merupakan paham yang menekankan pada kekuasaan pasar. Menurut paham
ini adanya pasar bebas tanpa pengawasan dan regulasi yang ketat akan
memungkinkan pesatnya pertumbuhan ekonomi. Reagan menyebutnya sebagai kebijakan
ekonomi suply side, yaitu suatu kebijakan yang dapat mengucurkan kemakmuran
secara cepat dan meluas dari atas ke bawah. Dalam perkembangannya terbukti
bahwa kemakmuran menumpuk di atas, sedangkan milik yang di bawah semakin
terkuras. Kesenjangan kaya dan miskin semakin menjadi-jadi. Jika terjadi krisis
ekonomi, maka yang menanggung beban ialah mayoritas penduduk yang miskin,
Kedua, untuk meminimalkan peranan negara dilakukan pemotongan besar-besaran
anggaran negara untuk sektor-sektor seperti pelayanan sosial termasuk kesehatan,
pendidikan, kesejahteraan, dan juga kebudayaan dan keagamaan. Suplai dan
subsidi bahan bakar dan air juga dikurangi, sehingga beban masyarakat bertambah
berat. Biaya pendidikan dan kesehatan bertambah mahal. Ketiga, deregulasi.
Perusahan-perusahaan besar wajib mengenyampingkan regulasi dari pemerintah
apabila keuntungan yang mereka peroleh berkurang. Dalam kaitan ini pasar
mempunyai kekuasaan untuk mengatur opini dan pemikiran masyarakat, yaitu
melalui media yang mereka miliki atau kuasai. Termasuk selera seni atau budaya.
Pasar juga berusaha melakukan hegemoni penafsiran terhadap konstitusi, wacana
keagamaan, politik, dan falsafah. Misalnya melalui LSM dan lembaga pendidikan
yang mereka danai. Keempat, privatisasi. Dengan privatisasi perusahaan negara
terbuka peluang bagi investor asing untuk menguasai dunia perbankan , sarana
transportasi, media informasi dan komunikasi, bahkan media cetak, elektronik,
dan penerbitan buku, sekolah, lembaga penelitian sosial dan keilmuan, lembaga
keagamaan, dan lain sebagainya. Tidak mengherankan di banyak negeri berkembang
seperti Indonesia, Filipina, Thailand, dan lain-lain neo-liberalisme sanggup
menjadikan negara sebagai benar-benar sebuah pasar bebas. Kelima, tak kalah
penting ialah apa yang disebut penciutan komunitas-komunitas besar dalam
masyarakat menjadi komunitas-komunitas kecil yang terpecah belah serta sukar
terintegrasikan. Neo-liberalisme lihai menciptakan komunitas-komunitas kecil di
bidang pendidikan, kebudayaan, ekonomi, keuangan, politik, bahkan dalam bidang
keagamaan, seni, dan lain sebagainya. Dengan demikian masyarakat kian terpecah
belah. Pada peringkat internasional, neo-liberalisme dapat disebut sebagai
paham yang memberi tekanan kepada: (1) Keleluasan perdagangan barang komoditi
dan jasa, termasuk film, hiburan, senjata, dan lain-lain kendati
komoditi-komoditi tersebut menimbulkan kerusakan moral. Biasanya ini ditamengi
dengan hiruk pikuknya wacana seperti kebebasan berekspresi, pluralisme,
multikulturalisme, relativisme nilai, dan lain sebagainya; (2) Perputaran modal
yang lebih bebas, dengan akibat hancurnya modal kecil dan menengah dibawah
kekuatan modal besar; (3) Kebebasan menanamkan investasi dalam berbagai sektor
kehidupan asal saja mendatangkan keuntungan berlipat ganda. Termasuk di
dalamnya sektor pendidikan, kesehatan, penerbitan buku, massmedia,
telekomunikasi, transportasi, dan lain sebagainya. Dalam bukunya La
Mondialisation du capital (Penduniaan Modal) Dumeil dan Levy mengatakan bahwa
neoliberalisme telah merebut kekuasaan negara di dunia melalui modal finansial.
Tujuan kudeta itu ialah untuk merintangi negara-negara lain di dunia
menjalankan kebijakan ekonomi yang memihak rakyat. Karena itu ia juga
menghalangi bangkitnya kembali nasionalisme, yang di dalamnya kebudayaan
nasional dimungkinkan tumbuh dengan subur melalui kebijakan yang mandiri.
(2008)

