I. Pendahuluan
Nikah
adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau
masyarakat yang sempurna. Karakteristik khusus dari Islam bahwa setiap ada
perintah yang harus dikerjakan umatnya pasti telah ditentukan syari’atnya (tata
cara dan petunjuk pelaksanaannya), dan hikmah yang dikandung dari perintah
tersebut. Maka tidak ada satu perintah pun dalam berbagai aspek kehidupan ini,
baik yang menyangkut ibadah secara khusus seperti perintah shalat, puasa, haji,
dan lain-lain. Maupun yang terkait dengan ibadah secara umum seperti perintah
mengeluarkan infaq, berbakti pada orang tua, berbuat baik kepada tetangga dan
lain-lain yang tidak memiliki syari’at, dan hikmahnya.
Berbicara mengenai pernikahan tidak akan lepas dari yang namanya mahar.
Mahar merupakan poin penting dalam sebuah pernikahan. Didalam kitab suci
Al-qur’an cukup banyak ayat yang menerangkan pernikahan, termasuk mengenai
masalah mahar, ada pula sejumlah hadis yang turut memberi penjelasan dan
gambaran mengenai mahar atau maskawin
dan bagaimana cara memenuhinya.
Untuk itu pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengapa seorang
muslim dan muslimin harus mengeluarkan mahar atau maskawin pada saat melakukan
pernikahan.
- Pembahasan
- Pengertian Mahar
Mahar Secara bahasa
diartikan nama terhadap pemberian tersebab kuatnya akad , secara
istilah syari`at mahar adalah sebutan bagi harta yang wajib atas orang
laki-laki bagi orang perempuan sebab nikah atau bersetubuh (wathi).[1]
Mahar ialah
harta, sedikit atau banyak yang diberikan suami kepada istrinya sebagai simbol
penghormatan serta sebagai tanda cinta kasih kepadanya. Mahar merupakan salah satu rukun pernikahan. Di Indonesia sebutan mahar hanya terbatas pada pernikahan.
- Dasar Disyariatkan Mahar
حَدِيْث سَهْلِ بْنِ سَعْدِ السَّاعِدِىَّ . أَنَّ امْرَأَةً
جاَءَتْ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم , فَقَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ! جِئْتُ
لِأَهَبَ لَكَ نَفْسِى . فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم,
فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ, ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ ؛ فَلَمَّا
رَأَتِ الْمَرْأَةُ أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ فِيْهَا شَيْئًا جَلَسَتْ. فَقَامَ رَجُلٌ
مِنْ أَصْحَابِهِ؛ فَقَالَ: يَا رَسُوْلُ الله ! إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بَهَا
حَاجَةٌ فَزَوَّجْنِهَا. فَقَالَ: (هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟) فَقَالَ: لَاَ,
وَاللهِ يَارَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: (إذْهَبْ اِلَى اَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ
شَيْئًا) فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ: فَقَالَ: لَا, وَاللهِ يَارَسُوْلَ اللهِ, مَاوَجَدْتُ
شَيْئًا. قَالَ: (أنْظُرْ وَلَوخَاتَمًا مِنْ حَدِيْدِ) فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ:
فَقَالَ: لَا, وَاللهِ يَارَسُوْلَ اللهِ, وَلَا خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدِ, وَلكِنْ
هذَا إِزَارِى (قَال سَهْلٌ مَالَهُ رِدَاءٌ) فَلَهَا نِسْفُهُ. فَقَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صلى الله عليه وسلم
: (مَاتَصْنَعُ بِإِزَارِكَ ؟ إِنْ
لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٍ, وَإِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ
عَلَيْكَ شَيْءٍ) فَجَلَسَ الرَّجُوْلُ حَتَّى طَالَ مَجْلِسُهُ. ثُمَّ قَمَا ,
فَرَآهُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مُوَلَّيًا فَأَمَرَبِهِ فَدُعِيَ,
فَلَمَّا جَاءَ, قَالَ: (مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ؟) قَالَ : مَعِى سُرَةُ
كَذَا وَ سُرَةُ كَذَا وَ سُرَةُ كَذَا ؛ عَدَّهَا, قَالَ: (أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِقَلْبِكَ؟)
قَالَ: نَعَمْ ! قَالَ: (اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ
الْقُرْآنِ).
أخرجه البخارى فى: 66- كتاب فضا ئل القرآن: 22
باب القراءة عن ظهر قلب.
898. Sahl bin Sa’ad Assa’aidi r.a berkata: Seorang wanita datang kepada
Nabi saw. dan berkata: Aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu. Maka Nabi
saw. melihat wanita itu sepuasnya kemudian menundukan kepalanya. Ketika wanita
itu merasa bahwa Nabi saw. tidak berhajat kepadanya, maka ia duduk, kemudian
seorang sahabat berdiri dan berkata: Ya Rasulullah, jika engkau tidak berhajat
kepadanya maka kawinkanlah pada ku. Nabi saw, tanya kepadanya: Apakah kamu mempunyai
apa-apa ? Jawabnya: Tidak, demi Allah ya Rasulullah. Nabi saw, bersabda:
Pulanglah kerumahmu cari apa-apa (yakni untuk mahar),maka ia kembali dari
rumahnya dan berkata: Demi Allah tidak ada apa-apa ya Rasulullah. Nabi saw
bersabda: Carilah meskipun cincin besi. Maka pulanglah ia dan kembali berkata:
Demi Allah tidak ada apa-apa ya Rasulullah meskipun cincin besi, tetapi saya
mempunyai ini sarung, separuh untuknya. Nabi saw bertanya: Apakah yang akan
kamu lakukan terhadap kain itu, jika kamu pakai dia tidak dapat memakai, dan
jika dia yang memakai kamu pun tidak dapat memakai apa-apa. Maka lama juga
orang itu duduk, kemudian bangun dan ketika dilihat oleh Nabi saw. dia akan pergi dipanggil kembali dan di tanya:
Apa yang kamu hafal dari Al qur’an? Jawabnya: Saya hafal surat ini dan itu.
Beberapa surat yang disebutnya. Ditanya oleh Nabi saw: Apakah benar-benar kamu
hafal?Jawabnya: Ya. Lalu Nabi saw.
bersabda: Bawalah wanita itu maka aku telah mengawinkan kamu dengan
mahar apa yang kamu hafal dari Alqur’an. (Bukhari, Muslim) [2]
Dari
hadits diatas menunjukkan betapa bijaksananya ajaran Islam yang diajarkan oleh
Rasulullah SAW. Islam itu menghargai kaum hawa dan bukan bermaksud tidak
menghargai kaum hawa dalam maharnya, namun mahar itu adalah kesanggupan dari
pihak lelaki. Rasulullah SAW mengajarkan bukan hanya harta yang jadi patokan
untuk memilih-pilih dalam pernikahan. Akan tetapi kewajiban calon suami yang
harus menghargai dengan sebaik-baiknya kepada si calon istri, jangan memberikan
kain sarung yang dipakai padanya untuk calon istrinya sehingga menjadikan 1
kain sarung untuk berdua, seperti hadits diatas.
عَنْ عَامِرِبْنِ رَبِيْعَةَ أَنَّ
امْرَأَةً مِنْ بَنِىْ فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيْنِ فَقَالَ رَسُلَ
الله صلى الله عليه وسلم : أَرَضِيْتِ
مِنْ نَفْسِكِ وَمَا لِكِ بِنَعْلَيْنِ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ, فَأَجازَهُ.
(رواه أحمد وأبن ماجهوالترمذى)
Dari Amir bin Rabi’ah, “Sesungguhnya
seorang perempuan dari suku Fazarah telah menikah denagan maskawin dua
terompah, maka Rasulullah saw. bertanya
kepada perempuan itu, ‘ Sukakah engkau menyerahkan dirimu serta rabasiamu
dengan dua terompah itu?’. Jawab perempuan itu, ‘Ya, saya rida dengan hal itu’.
Maka Rasulullah saw. membiarkan
pernikahan tersebut.” ( Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dan
Tirmidzi) [3]
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُلَ الله صلى الله
عليه وسلم قَالَ لَوْأَنَّ رَجُلًا أَعْطَى امْرَأَةً صَدَقًا مِلْءَ يَدَيْهِ
طَعَامًا كَانَتْ لَهُ حَلَالًا. ( رواه
أحمدوأبوداود)
Dari Jabir, “Sesungguhnya
Rasulullah saw. telah bersabda,
‘Seandainya seorang laki-laki memberi makanan sepenuh dua tangannya saja untuk
maskawin seorang perempuan, sesungguhnya perempuan itu adalah halal baginya.” (
Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)[4]
Hadits-hadits diatas mengandung ajaran bahwa mahar
tidak ditetapkan batas minimalnya; segenggam gandum, cincin besi, dan sepasang
terompah pun dapat dijadikan sebagai mahar dan sah pernikahannya. Dalam hadits-hadits tersebut
juga mengandung ajaran bahwa berlebihan dalam mahar makruh hukumnya dalam
pernikahan dan mengurangi berkah pernikahannya.
Banyaknya mahar itu tidak dibatasi oleh syariat
Islam, melainkan menurut kemampuan suami beserta keridaan istri. Namun
demikian, suami hendaklah benar-benar sanggup membayarnya, karena mahar itu
apabila telah ditetapkan, maka jumlahnya menjadi utang atas suami, dan wajib
dibayar sebagaimana utang kepada orang lain.
Meskipun dalam Islam tidak membatasi jumlah
tertentu, tetapi dianjurkan agar mahar diminta dalam jumlah sedikit guna
mempermudah penyelenggaraan pernikahan, bahkan Rasulullah mengarahkan para wali
dan orang tua agar mempermudah dalam masalah mahar anak-anak perempuan mereka,
agar pernikahan dapat dilaksanakan dengan mudah di dalam masyarakat.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُلَ الله صلى
الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً.
(رواه أحمد)
Dari Aisyah. Bahwasanya
Rasulullah saw. telah bersabda,
“Sesungguhnya yang sebesar-besarnya berkah nikah ialah yang sederhana
belanjanya.”(H.R Ahmad)[5]
عَنْ أَبِى الْعَجْفَاءِ قَالَ سَمِعْتُ
عُمَرَ يَقُوْلُ لاَتَعْلُوْا صُدُقَ النِّسَاءِ فَإِنَّهَا لَوْكَانَتْ
مَكْرَمَةٌ فِى الدُّنْيَا أَوْتَقْوَى فِى الْاَ خِرَةِ كَانَ وَلَاكُمْ بِهَا
النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم مَاأَصْدَقَ رَسُوْلُاللهِ امْرَأَةً مِنْ
نِسَائِهِ ولَا أُصْدِقَتِ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَا تِهِ أَكْثَرَمِنْ إِثْنَتَى
عَشَرَةَ أَوْقِيَةً.
( رواه الخمسة و صححه الترمذى )
Dari Abu Ajfa’,. Ia berkata, “Saya dengar Umar berkata,’Janganlah
berlebih-lebihan memberi mahar kepada perempuan, karena kalau hal itu menjadi
kemuliaan di dunia atau akan menjadikan kebaikan di akhirat, tentu Nabi akan
lebih utama dalam hal itu. Tetapi beliau tidak pernah memberi maskawin kepada
istri-istri beliau, dan tidak pernah pula beliau membiarkan anak-anak beliau
menerima maskawin lebih dari 12 auqiyah (480 dirham, sekitar 1,498 gr perak)’.”
(Riwayat lima orang ahli hadits, dan dinilai shahih oleh Tirmidzi)[6]
Mengenai pernikahan, Tsabit berkata, “ Belum pernah
aku mendengar mahar yang lebih mulia daripada mahar Ummu Sulaim. Ia hidup rukun
bersamanya dan melahirkan anak.”
Apa mahar Ummu Sulaim? Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah
dalam Zadud Ma’ad sebagaimana disebut dalam mahar dan walimah, dan dalam Sunan
An Nasa’i bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim lalu berkata: “Demi Allah Abu
Thalhah, orang seperi anda tidak akan ditolak(melamar wanita) akan tetapi anda
orang kafir, sedangkan saya seorang muslimah. Tidak halal bagi ku untuk kawin
dengan anda.”
“Namun jika Anda masuk Islam, maka yang demikian menjadi maharku. Saya
tidak meminta selain itu.”
Kemudian Abu Thalhah masuk Islam dan itu merupakan mahar untuk Ummu Sulaim.
Namun, jika dibandingkan dengan zaman sekarang,
apakah masih ada seseorang Muslimah dengan akidah yang benar-benar kuat meminta
mahar seperti Ummu Sulaim? Dalam realitanya wanita jarang sekali bahkan tidak
ada yang bertindak seperti Ummu Sulaim.
Saat ini, kebanyakan wanita Muslimah bersedia
menikah dengan laki-laki non-muslim setelah laki-laki itu masuk Islam, dan
bahkan tidak sedikit juga muslimah-muslimah kita masih sangat kurang dalam
agamanya dan sedikit sekali pengalamannya. Masuk Islamnya calon suami, agak
tragis, sering sekedar legitimasi atau malah strategi untuk mendapatkan
pengesahan sebagai suami istri. Dan kelak bisa dimungkinkan setelah menikah
mereka bisa kembali kepada agamanya masing-masing. Sedang wanitanya dalam
menyikapi dengan dua alternatif, bercerai dengan suami dan anaknya, atau
bercerai dengan Islam yang telah menjadi agamanya sejak lahir.
Dari kisah pernikahan Ummu Sulaim, dapat kita catat
bahwa mahar bisa menjadi dakwah. Mahar menjadi pengikat kasih-sayang sekaligus
untuk syi’ar Islam. Barangkali untuk tujuan ini, kita dapati pada masyarakat
sekitar banyak orang yang memberikan mahar kepada istri-istrinya berupa mushaf
Alqur’an dan seperangkat alat sholat, dan bahkan hal itu sudah menjadi tradisi
atau adat istiadat. Namun apakah mahar yang semacam ini masih mempunyai
kekuatan untuk menegakkan syi’ar Islam? Apalagi yang sering kita dapati bahwa
mahar semacam itu sekedar basa-basi formalitas semata.
Perlu kita waspadai, mahar bisa menjadi syi’ar,
namun juga bisa menjadi sarana untuk mendapatkan penilaian sosial. Yang
pertama, kita mengarahkan masyarakat kepada suatu kesan yang baik terhadap
agama. Yang kedua, penilaian masyarakat mengarahkan kita untuk menentukan mahar
yang disebut layak, baik dan pantas. Atau penyebutan mahar malah dalam rangka
menunjukkan derajat atau kebesaran martabat keluarga wanita yang menikah.
إِنَّ مِنْ خَيْرِ النِّسَاءِ أَيْسَرُ
هُنَّ صَداَقًا . ( رواه إبن حبان )
“Diantara
wanita yang terbaik adalah mereka yang paling mempermudah maharnya.” (H.R.
Ibnu Hibban)
أَعْظَمُ النَّسَاءِ بَرَكَةً
أَيْسَرُهُنَّ صَدَاقًا . ( رواه أحمد والبيهقى )
“Wanita
yang paling banyak barakahnya adalah mereka yang mempermudah maharnya.” (HR.
Ahmad dan Baihaqi)
- Macam-macam Mahar
Adapun mengenai
macam-macam mahar, ulama fikih sepakat bahwa mahar itu bisa dibedakan menjadi
dua, yaitu sebagai berikut:
1.
Mahar Musamma
Yaitu maskawin
yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya. Ulama fikih sepakat
bahwa dalam pelaksanaannya mahar musamma harus diberikan secara penuh
apabila:
a. Telah bercampur (bersenggama).
b. Apabila salah satu dari suami istri meninggal.
Kemudian dalam hal khalwat atau
bersenang-senang dengan buka-bukaan dan belum terjadi persetubuhan, maka tidak
wajib membayar maskawin seluruhnya. Dan dalam hal ini ada perbedaan pendapat di
kalangan ahli fikih.
Abu Hanifah mengatakan bahwa
apabila suami istri sudah tinggal menyendiri, maka ia wajib membayar mahar yang
telah dijanjikan. Artinya jika suami istri berada di suatu tempat yang aman
dari penglihatan siapapun dan tidak ada halangan hukum untuk bercampur, contoh
salah seorang berpuasa wajib atau istri sedang haid, atau karena ada halangan
emosi seperti salah seorang menderita sakit, sehingga tidak bisa melakukan
persenggamaan yang wajar, atau karena ada halangan yang bersifat alamiah,
seperti ada orang ketiga di samping mereka.
Akan tetapi, Imam Syafi'i, Imam
Malik, dan Abu Dawud,
berpendapat bahwa dengan penutupan tabir hanya mewajibkan separuh maskawin,
selama tidak terjadi persetubuhan. Demikian juga pendapat Suraih Juga Said bin
Mansur, Abdur Razak juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa, tidak wajib
membayar maskawin seluruhnya sebelum terjadi persetubuhan.
Perbedaan pendapat ini disebabkan
oleh adanya pertentangan antara keputusan para sahabat berkenaan dengan masalah
tersebut dengan turunnya ayat al-Quran dimana terhadap istri yang telah
dinikahi dan digauli, yang menegaskan bahwa maskawinnya tidak boleh diambil
kembali sedikitpun,
2. Mahar Mitsil (Sepadan)
Mahar Mitsil yaitu maskawin yang
tidak disebut besar kecilnya, pada saat sebelum ataupun ketika terjadi
pernikahan. Bila terjadi demikian, maskawin itu mengikuti maskawin saudara
perempuan pengantin wanita, apabila tidak ada, maka mitsil itu beralih
dengan ukuran wanita lain yang sederajat dengan dia (adik, kakak dari perempuan
itu, bibi, bude, anak perempuan bibi/bude).
Mahar mitsil juga terjadi
apabila dalam keadaan sebagai berikut:
1.
Bila tidak disebutkan kadar dan besarnya ketika
berlangsung akad nikah, kemudian suami telah bercampur dengan istri, atau
meninggal sebelum bercampur.
2.
Jika mahar musamma belum dibayar, sedangkan suami
telah bercampur dengan istri dan ternyata nikahnya tidak sah.
Maskawin atau mahar merupakan
satu hak yang ditentukan oleh syariah untuk wanita sebagai ungkapan hasrat
laki-laki pada calon istrinya, dan juga sebagai tanda cinta kasih serta ikatan
tali kesuciannya. Maka maskawin merupakan keharusan tidak boleh diabaikan oleh
laki-laki untuk menghargai pinangannya dan simbol untuk menghormatinya serta
membahagiakannya.
Pada umumnya maskawin itu dalam
bentuk materi, baik berupa uang atau barang berharga lainnya. Namun syari'at
Islam memungkinkan maskawin itu dalam bentuk jasa melakukan sesuatu. Ini adalah
pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama. Maskawin dalam bentuk jasa ini ada
landasannya dalam al-Quran dan demikian pula dalam hadis Nabi.
Baik al-Quran maupun hadis Nabi
tidak memberikan petunjuk yang pasti dan spesifik bila yang dijadikan maskawin
itu adalah uang. Namun dalam ayat al-Quran ditemukan isyarat yang dapat
dipahami nilai maskawin itu cukup tinggi, seperti dalam firman Allah dalam
surat an-Nisa' ayat 20:
“Jika kamu menginginkan menukar
istri dan kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka sebesar qinthar
maka janganlah kamu ambil daripadanya sedikit pun; apakah kamu mau mengambil
secara kebohongan dan dosa yang nyata. (Q.s. an-Nisa': 20).”
Kata qinthar dalam ayat
tersebut bernilai tinggi. Ada yang mengatakan 1200 uqiyah emas dan ada pula
yang mengatakan 70.000 mitsqal. Namun ditemukan pula ayat al-Quran yang dapat
dipahami daripadanya bahwa nilai maskawin itu tidak seberapa. Umpamanya, pada
surat al-Thalaq ayat 7:
“Hendaknya seseorang yang
berkemampuan memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya; siapa yang telah
ditentukan Allah rezekinya hendaklah memberi nafkah sesuai dengan rezeki yang
diberikan Allah itu. Allah tidak membebani seseorang kecuali sebanyak yang
diberikan Allah. Allah akan menjadikan kelapangan di balik kesusahan. (Q.S.
al-Thalaq: 7).”
Abu Salamah berkata: saya
bertanya kepada Aisyah istri Nabi tentang berapa maskawin yang diberikan Nabi
kepada istrinya. Aisyah berkata: "Maskawin Nabi untuk istrinya sebanyak 12
uqiyah dan satu nasy, tahukah kamu berapa satu nasy itu"
saya jawab: Tidak". Aisyah berkata: "nasy itu adalah setengah
uqiyah. Jadinya sebanyak 500 dirham. Inilah banyaknya maskawin Nabi untuk
istrinya".
Angka tersebut cukup besar
nilainya, karena nisab zakat untuk perak hanya senilai 200 dirham. Meskipun
demikian, ditemukan pula hadis Nabi yang maskawin hanya sepasang sandal,
sebagaimana yang terdapat dalam hadis Nabi dari Abd Allah bin 'Amir menurut
riwayat al-Tirmizi yang bunyinya: "Nabi Saw membolehkan menikahi perempuan
dengan maskawin sepasang sandal.
Dengan tidak adanya penunjuk yang
pasti tentang maskawin, ulama memperbincangkannya, mereka sepakat menetapkan
bahwa tidak ada batas maksimal bagi sebuah maskawin.
Batas minimal mahar terdapat beda
pendapat di kalangan ulama. Ulama Hanafiyah menetapkan batas minimal maskawin
sebanyak 10 dirham perak dan bila kurang dari itu tidak memadai dan oleh
karenanya diwajibkan maskawin mitsl, dengan pertimbangan bahwa itu adalah
batas minimal barang curian yang mewajibkan had terhadap pencurinya.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa batas minimal maskawin adalah 3 dirham perak
atau seperempat dinar emas. Dalil bagi mereka juga adalah bandingan dari batas
minimal harta yang dicuri yang mewajibkan had. Sedangkan ulama
Syafi'iyah dan Hanabilah tidak memberi batas minimal dengan arti apa pun yang
bernilai dapat dijadikan maskawin.
- Hukum mahar
Mahar atau Mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai
laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari
mempelai perempuan) pada saat .
Fuqaha
berpendapat bahwa memberikan mahar hukumnya wajib. Hal ini didasarkan pada
firman Allah swt. dan sunnah Rasul-Nya. Adapun firman Allah yang dimaksud
adalah:
وَآَتُوا
النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ
نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئا
“Berikanlah
mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib.
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan
senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang
sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4).
Imam
Ibn Jarir at-Thabary dalam kitab tafsirnya menjelaskan sabab al nuzul ayat di
atas. Bahwa sebelum ayat ini diturunkan, apabila ada seorang bapak menikahkan
anak perempuannya, atau kakak laki-laki menikahkan adik perempuannya, maka
mahar dari pernikahan tersebut diambil dan dimiliki oleh sang ayah atau kakak
laki-laki tersebut, bukan oleh si perempuan yang dinikahi. Lalu Allah melarang
hal tersebut dan menurunkan ayat di atas.
III.
Kesimpulan
Mahar ialah harta, sedikit atau banyak yang
diberikan suami kepada istrinya sebagai simbol penghormatan serta sebagai tanda
cinta kasih kepadanya. Mahar merupakan salah
satu rukun pernikahan. Di Indonesia sebutan mahar hanya terbatas pada pernikahan. Mahar dibagi
menjadi dua yaitu Mahar Musamma dan mahar Mitsil (Sepadan)
Fuqaha
berpendapat bahwa memberikan mahar hukumnya wajib. Hal ini didasarkan pada
firman Allah swt. dan sunnah Rasul-Nya. Adapun firman Allah yang dimaksud
adalah:
وَآَتُوا
النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ
نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئا
“Berikanlah
mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib.
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan
senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang
sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4).
Daftar Pustaka
Adhim, Muhammad Fauzil.2001.Kupinang Engkau dengan Hamdalah. Yogyakarta:
Mitra Pustaka.
Asqalani, Ibnu Hajar al-, 1992.
Tarjamah Bulughul Maram, alih bahasa Drs. Moh Ismail. Surabaya: Putra
Al-Ma’arif
Baqi,
Muhammad Fuad Abdul.1996. Al-Lu’lu’ wal Marjan. Surabaya:Bina Ilmu.
Nashih’ulwan,
Abdullah.1990.Pengantin Islam. Jakarta:Al-Ishlahy Press.
Rasyid,
Sulaiman.2011.Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
[1] Imam Taqiyuddin Abu Bakar,
Kifayatul Akhyar (Kelengkapan Orang Sholeh) bagian dua, terjemah. K.H.
Syarifuddin Anwar & K.H. Mishbah, (Surabaya, Bina Ilmu, 1993 ) Hlm. 128
[2]Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, Al Lu’lu wal Marjan
1,(Surabaya:PT. Bina Ilmu, 1996), hlm.484.
[3] Sulaiman Rasyid,Fiqh
Islam,(Bandung;Sinar Baru Algensindo, 2011), hlm.394.
[4] Sulaiman Rasyid, op.cit
[5] Sulaiman Rasyid, op.cit
[6] Sulaiman Rasyid, op.cit,
hlm.395


March 3, 2022 at 7:29 AM
Best Casinos in New Jersey - DrmCD
Top 3 Best Casinos 김포 출장마사지 in New Jersey · MGM Resorts Atlantic 군산 출장안마 City is a top-rated destination 의왕 출장안마 for sports betting in the United States. · Tropicana 영천 출장안마 Resort 제주도 출장안마 Atlantic City