twitter


Soal UAS Ilmu Hukum 2012
1.          Dalam hukum Islam, dalil-dalil nas dalam Alquran dan Sunnah dapat menjadi sumber hukum. Demikian juga dengan kenyataan atau praktik perilaku hukum yang ada dalam masyarakat (adat), juga dapat menjadi sumber hukum. Pertanyaannya:
a.          Ketika diimplementasikan pada suatu kasus hukum, misalnya ’aamil zakat yang menguasai sendiri harta zakat dan sedikit sekali membagikannya pada ashnaf zakat lainnya. Bagaimana menerapkan kedua sumber hukum tersebut? Bolehkah / benarkah perilaku ’amil tersebut?
b.         Dalam penerapan hukumnya kedua sumber hukum tersebut mempunyai pendekatan yang berbeda. Jika dalil nash al-Qur'an memakai pendekatan ................ (isi dengan jawaban anda)/ (induktif/deduktif), sedangkan perilaku adat masyarakat memakai pendekatan ............... (isi dengan jawaban anda)/ (induktif/deduktif). Jelaskan alasan atau alur pikir anda?
2.          Si Budi melakukan pernikahan dengan Wati. Dari pernikahan tersebut lahirlah Doni dan Santi, anak-anak mereka. Mereka juga memiliki rumah dan tanah hasil usaha dagang mereka berdua. Terhadap kedua anak mereka, Budi dan wati berkewajiban untuk menafkahi dan merawat kedua belahan hatinya tersebut. Namun di tengah perjalanan pernikahan mereka Budi mulai berbuat ulah. Ia selingkuh dengan wanita lain dan mulai tidak lagi menafkahi istri dan anak mereka. Singkat kata, karena tidak tahan dengan kelakuan Budi, keduanya sepakat untuk bercerai, hingga diputuskan perceraian tersebut oleh hakim di Pengadilan agama.
Pertanyaannya: dari cerita tersebut, hal-hal manakah yang menjadi:
a.          Subjek hukum; (Doni dan Santi)
b.         Objek hukum; (Budi dan Wati)
c.          Peristiwa hukum; (Perceraian antara Budi dan Wati)
d.         Hubungan hukum; (Ikatan pernikahan menjadi keluarga)
e.         Akibat hukum; (Budi wajib menafkahi anak dan isterinya)
f.           Perbuatan Melawan hukum; (Budi selingkuh dan tidak menafkahi anak dan isterinya)
3.          Norma (hukum) merupakan hasil dari konseptualisasi nilai yang dianut oleh masyarakat. Atau dengan kata lain lahirnya norma perundang-undangan pasti dijiwai oleh nilai-nilai (termasuk ideologi) masyarakatnya. Pertanyaannya:
a.         Dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan terdapat UUD, UU, PP, Keppres, dst. Idealnya peraturan perundang-undangan tersebut dijiwai oleh nilai-nilai (ideologi) apa?
b.        Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hal ini membuktikan bahwa negara dan masyarakat Indonesia menganut nilai-nilai apa? Jelaskan!
c.         Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Keberadaan pasal tersebut membuktikan bahwa negara dan masyarakat Indonesia menganut nilai-nilai apa? Jelaskan!
4.          Dalam paradigma Pragmatic Legal Realism, dikenal istilah asas Law as a tool of social engineering”. Pertanyaannya:
a.         Jelaskan maksud dari istilah tersebut! dan
b.        Bagaimana peran hukum dalam upaya pembangunan nasional berkaitan dengan pemakaian asas tersebut?
c.         Bagaimana kedudukan masyarakat dalam paradigma hukum tersebut?
Jawab:
a.         hukum dapat berfungsi sebagai alat merekayasa (law as a tool of social engineering), tidak sekadar melestarikan status quo.
b.         
c.          
5.          Politik Hukum sangat erat kaitannya dengan kebijakan (policy) dalam pembangunan sebuah negara. Jelaskan dan gambarkan kaitan keduanya!
Jawab:
-          Politik Hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan untuk menghukumkan sesuatu. Dalam hal ini kebijakan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hukum dan penegakannya senditri.

6.          Ayat-ayat al-Qur'an yang suci sulit untuk dijadikan hukum (positif) yang berlaku dalam suatu negara. Mengapa demikian? (jelaskan dengan menggunakan kaidah prasyarat norma hukum menurut Montesquieu dan sifat dari ”muhkamat-mutasyabihat”nya ayat al-Qur'an).
Jawaban:
-          Menurut Montesqueu Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya  
7.          Menurut Friedmann, hukum terbentuk dari kompenen-komponen hukum seperti: Legal Structure, Legal Substance dan Legal Culture. Jelaskan maksud dari ketiganya dengan disertai contoh kompenen hukum yang ada dalam hukum di Indonesia.
-       legal structure merupakan batang tubuh, kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem dengan wujud utamanya adalah lembaga-lembaga pembentuk dan penegak hukum berikut sumber daya manusianya.
-       legal substance adalah aturan-aturan dan norma-norma aktual yang dipergunakan oleh lembaga-lembaga, kenyataan, bentuk perilaku dari para pelaku yang diamati di dalam system
-       legal culture merupaan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat tentang hukum
8.          Hans Kelsen, mengemukakan teori hukum yang diikuti mayoritas negara-negara di dunia, yakni teori Hukum Murni dan Stuffenbau theorie.  Pertanyaannya:
a.     Jelaskan kedua teori tersebut?
Teori Hukum murni adalah sama dengan negara. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara apabila hukum itu sudah menyusun suatu badan hukum atau lembaga guna menciptakan dan menggunakan serta melaksanakan hukum.
Teori Hukum Suffenbau theorie adalah menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dg kaidah berjenjang dimana norma hukum paling rendah harus berpegang pada norma hukum yg lebih tinggi dan kaidah-kaidah hukum yg tertinggi (konstitusi) harus berpegang pada norma hak yang paling mendasar.
b.     Bagaimana WUJUD implementasi kedua teori tersebut dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?
9.          Dalam memutuskan perkara yang diadili, seorang hakim kadang terikat pada peraturan perundang-undangan, kadang juga ia bebas mengadili (dengan mengabaikan peraturan). Pertanyaannya, Bagaimana kedudukan hakim tersebut jika:
a.          Negara tersebut menganut aliran Freie Rechtbeweging
hakim bebas untuk melakukan menurut undang- undang atau tidak. Ini disebabakan karena pekerjaan hakim adalah menciptakan hukum.
b.         Negara tersebut menganut aliran legisme
Hakim terikat oleh undang-undang
c.          Negara tersebut memperbolehkan sistem rechtvinding
hakim terikat pada undang- undang akan tetapi tidak seketat menurut paham aliran legisme, karena hukum juga memiliki kebebasan, namun kebebasan hakim tidak seperti paham aliran freie rechtsbeweging.
d.         Indonesia menganut sistem/aliran apa? Jelaskan
aliran rechtsvinding, bahwa hakim dalam memutuskan suatu perkara berpegang pada undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat secara kebebasan yang terikat (gebonden vrijheid) dan keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid).
10.      H. Jono sangat gusar dengan kelakuan H. Jupri yang mengemplang dirinya. Hutangnya belum juga dibayar padahal batik 100 kodi sudah diserahkan. Ketika ditagih H. Jupri malah menghilang. Pengemplangan secara hukum merupakan tindakan wanprestasi. Masalahnya
a.          Kasus yang menimpa H. Jono tersebut secara hukum termasuk kasus hukum apa (pidana/perdata)?
b.         Lembaga negara apa yang berhak menangani kasus yang menimpa dirinya tersebut? jelaskan!
c.          Dan bagaimana pula cara (Upaya hukum) yang sebaiknya ditempuh oleh H. Jono melalui lembaga negara tersebut?
Jawab:
a.       Hukum Pidana
b.      Lembaga Kepolisian. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan kasus tersebut.
c.        

11.      Bu Hengki sangat geram. Bagaimana tidak, batik dagangannya yang ada di toko besarnya sering disatroni maling. Ia punya inisiatif untuk memasang kamera CCTV di tokonya tersebut. Usahanya membuahkan hasil, pencurinya telah ketahuan dan ditangkap. Namun ia merasa kasihan terhadap pencuri tersebut yang ia kenal keluarganya sangat miskin. Tapi ia tetap ingin memberi ”pelajaran” terhadap pencuri tersebut. pertanyaannya:
a.          Kasus pencurian tersebut secara hukum termasuk kasus hukum apa (pidana/perdata)?
b.          Lembaga negara mana saja yang berhak menangani kasus pencurian tersebut dan bagaimana alur penanganannya? Gambarkan dengan jelas!
c.           Dan bagaimana pula cara (Upaya hukum) yang sebaiknya ditempuh untuk memberi ”pelajaran” pada pencuri tersebut?
Jawab:
a.       Hukum Pidana
b.      Kepolisian  dan kehakiman. Kepolisian akan menyelidiki, mencari bukti dan mencari tersangka kasus tersebut dan kehakiman akan bertugas mengadili tersangka.
c.       Untuk memberi pelajaran terhadap pencuri dapat dilakukan dengan penahanan atau penjara.
12.      Apa yang kalian ketahui tentang istilah ini
a.          Penggugat dan Tergugat, siapa mereka?
Penggugat adalah orang yang mengajukan tuntutan melalui pengadilan karena ada haknya yang diambil orang lain atau krena adanya permasalahan dengan pihak lain, yang dianggap merugikan dirinya.
Tergugat adalah orang yang dituntut mengembalikan keadilan berkaitan dengan hak-hak orang lain, atau dituntut untuk mempertanggungjawabkan kesalahan atas dakwaan pihak lain di pengadilan
b.         Tersangka, siapa pejabat negara yang berwenang memberikan sangkaan kepada mereka?
Adalah orang yang – baik yang dikenal maupun tidak – dicurigai melakukan tindak kriminal.
c.          Terdakwa, siapa pejabat negara yang berwenang mendakwa mereka?
adalah orang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan alat bukti minimal didakwa melakukan tindak pidana kemudian dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
d.         Terpidana, siapa pejabat negara yang berwenang menjatuhkan pidana kepada mereka dan siapa pula yang melaksanakan putusan pidana tersebut?
Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman.
e.         Penyidik, pejabat negara mana yang berwenang melakukan penyidikan?
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
f.           Penyelidik, pejabat negara mana yang berwenang melakukan penyidikan?
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
g.          Judicial Review, siapa saja yang mempunyai kewenangan tersebut?
“hak uji materiil”, yaitu “wewenang untuk menyelidiki, menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu.”
Dilakukan oleh MK dan MA
13.      Bu Heni menggugat mantan suaminya yang diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) setempat atas perwalian anak-anaknya (hadlonah). Oleh PA setempat diputuskan anak-anaknya ikut suaminya. Bu Heni tidak puas akan putusan PA setempat dan berencana melakukan upaya hukum lagi ke tingkat lebih tinggi, yakni Pengadilan Tinggi Agama (PTA). Pertanyaannya:
a.          Apakah nama Upaya hukum yang akan ditempuh Bu Heni tersebut?
b.         Bila putusan dari upaya hukum ke PTA tersebut tidak juga memuaskan dirinya, upaya hukum apa lagi yang sebaiknya ditempuh Bu Heni? Dan diajukan ke mana?
c.          Kapan putusan hakim dinyatakan sebagai IN KRACHT VAN GEWIJDE?
Jawab:
a. upaya yang dilakukan terhadap PTA disebut BANDING
b. Upaya hukum selanjutnya adalah peninjauan kembali dan diajukan kepada mahkamah agung
c. keputusan hakim disebut IN KRACHT VAN GEWIJDE apabila tidak ada peninjauan kembali

0 komentar: