twitter


Soal UAS Ilmu Hukum 2012
1.          Dalam hukum Islam, dalil-dalil nas dalam Alquran dan Sunnah dapat menjadi sumber hukum. Demikian juga dengan kenyataan atau praktik perilaku hukum yang ada dalam masyarakat (adat), juga dapat menjadi sumber hukum. Pertanyaannya:
a.          Ketika diimplementasikan pada suatu kasus hukum, misalnya ’aamil zakat yang menguasai sendiri harta zakat dan sedikit sekali membagikannya pada ashnaf zakat lainnya. Bagaimana menerapkan kedua sumber hukum tersebut? Bolehkah / benarkah perilaku ’amil tersebut?
b.         Dalam penerapan hukumnya kedua sumber hukum tersebut mempunyai pendekatan yang berbeda. Jika dalil nash al-Qur'an memakai pendekatan ................ (isi dengan jawaban anda)/ (induktif/deduktif), sedangkan perilaku adat masyarakat memakai pendekatan ............... (isi dengan jawaban anda)/ (induktif/deduktif). Jelaskan alasan atau alur pikir anda?
2.          Si Budi melakukan pernikahan dengan Wati. Dari pernikahan tersebut lahirlah Doni dan Santi, anak-anak mereka. Mereka juga memiliki rumah dan tanah hasil usaha dagang mereka berdua. Terhadap kedua anak mereka, Budi dan wati berkewajiban untuk menafkahi dan merawat kedua belahan hatinya tersebut. Namun di tengah perjalanan pernikahan mereka Budi mulai berbuat ulah. Ia selingkuh dengan wanita lain dan mulai tidak lagi menafkahi istri dan anak mereka. Singkat kata, karena tidak tahan dengan kelakuan Budi, keduanya sepakat untuk bercerai, hingga diputuskan perceraian tersebut oleh hakim di Pengadilan agama.
Pertanyaannya: dari cerita tersebut, hal-hal manakah yang menjadi:
a.          Subjek hukum; (Doni dan Santi)
b.         Objek hukum; (Budi dan Wati)
c.          Peristiwa hukum; (Perceraian antara Budi dan Wati)
d.         Hubungan hukum; (Ikatan pernikahan menjadi keluarga)
e.         Akibat hukum; (Budi wajib menafkahi anak dan isterinya)
f.           Perbuatan Melawan hukum; (Budi selingkuh dan tidak menafkahi anak dan isterinya)
3.          Norma (hukum) merupakan hasil dari konseptualisasi nilai yang dianut oleh masyarakat. Atau dengan kata lain lahirnya norma perundang-undangan pasti dijiwai oleh nilai-nilai (termasuk ideologi) masyarakatnya. Pertanyaannya:
a.         Dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan terdapat UUD, UU, PP, Keppres, dst. Idealnya peraturan perundang-undangan tersebut dijiwai oleh nilai-nilai (ideologi) apa?
b.        Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hal ini membuktikan bahwa negara dan masyarakat Indonesia menganut nilai-nilai apa? Jelaskan!
c.         Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Keberadaan pasal tersebut membuktikan bahwa negara dan masyarakat Indonesia menganut nilai-nilai apa? Jelaskan!
4.          Dalam paradigma Pragmatic Legal Realism, dikenal istilah asas Law as a tool of social engineering”. Pertanyaannya:
a.         Jelaskan maksud dari istilah tersebut! dan
b.        Bagaimana peran hukum dalam upaya pembangunan nasional berkaitan dengan pemakaian asas tersebut?
c.         Bagaimana kedudukan masyarakat dalam paradigma hukum tersebut?
Jawab:
a.         hukum dapat berfungsi sebagai alat merekayasa (law as a tool of social engineering), tidak sekadar melestarikan status quo.
b.         
c.          
5.          Politik Hukum sangat erat kaitannya dengan kebijakan (policy) dalam pembangunan sebuah negara. Jelaskan dan gambarkan kaitan keduanya!
Jawab:
-          Politik Hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan untuk menghukumkan sesuatu. Dalam hal ini kebijakan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hukum dan penegakannya senditri.

6.          Ayat-ayat al-Qur'an yang suci sulit untuk dijadikan hukum (positif) yang berlaku dalam suatu negara. Mengapa demikian? (jelaskan dengan menggunakan kaidah prasyarat norma hukum menurut Montesquieu dan sifat dari ”muhkamat-mutasyabihat”nya ayat al-Qur'an).
Jawaban:
-          Menurut Montesqueu Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya  
7.          Menurut Friedmann, hukum terbentuk dari kompenen-komponen hukum seperti: Legal Structure, Legal Substance dan Legal Culture. Jelaskan maksud dari ketiganya dengan disertai contoh kompenen hukum yang ada dalam hukum di Indonesia.
-       legal structure merupakan batang tubuh, kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem dengan wujud utamanya adalah lembaga-lembaga pembentuk dan penegak hukum berikut sumber daya manusianya.
-       legal substance adalah aturan-aturan dan norma-norma aktual yang dipergunakan oleh lembaga-lembaga, kenyataan, bentuk perilaku dari para pelaku yang diamati di dalam system
-       legal culture merupaan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat tentang hukum
8.          Hans Kelsen, mengemukakan teori hukum yang diikuti mayoritas negara-negara di dunia, yakni teori Hukum Murni dan Stuffenbau theorie.  Pertanyaannya:
a.     Jelaskan kedua teori tersebut?
Teori Hukum murni adalah sama dengan negara. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara apabila hukum itu sudah menyusun suatu badan hukum atau lembaga guna menciptakan dan menggunakan serta melaksanakan hukum.
Teori Hukum Suffenbau theorie adalah menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dg kaidah berjenjang dimana norma hukum paling rendah harus berpegang pada norma hukum yg lebih tinggi dan kaidah-kaidah hukum yg tertinggi (konstitusi) harus berpegang pada norma hak yang paling mendasar.
b.     Bagaimana WUJUD implementasi kedua teori tersebut dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?
9.          Dalam memutuskan perkara yang diadili, seorang hakim kadang terikat pada peraturan perundang-undangan, kadang juga ia bebas mengadili (dengan mengabaikan peraturan). Pertanyaannya, Bagaimana kedudukan hakim tersebut jika:
a.          Negara tersebut menganut aliran Freie Rechtbeweging
hakim bebas untuk melakukan menurut undang- undang atau tidak. Ini disebabakan karena pekerjaan hakim adalah menciptakan hukum.
b.         Negara tersebut menganut aliran legisme
Hakim terikat oleh undang-undang
c.          Negara tersebut memperbolehkan sistem rechtvinding
hakim terikat pada undang- undang akan tetapi tidak seketat menurut paham aliran legisme, karena hukum juga memiliki kebebasan, namun kebebasan hakim tidak seperti paham aliran freie rechtsbeweging.
d.         Indonesia menganut sistem/aliran apa? Jelaskan
aliran rechtsvinding, bahwa hakim dalam memutuskan suatu perkara berpegang pada undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat secara kebebasan yang terikat (gebonden vrijheid) dan keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid).
10.      H. Jono sangat gusar dengan kelakuan H. Jupri yang mengemplang dirinya. Hutangnya belum juga dibayar padahal batik 100 kodi sudah diserahkan. Ketika ditagih H. Jupri malah menghilang. Pengemplangan secara hukum merupakan tindakan wanprestasi. Masalahnya
a.          Kasus yang menimpa H. Jono tersebut secara hukum termasuk kasus hukum apa (pidana/perdata)?
b.         Lembaga negara apa yang berhak menangani kasus yang menimpa dirinya tersebut? jelaskan!
c.          Dan bagaimana pula cara (Upaya hukum) yang sebaiknya ditempuh oleh H. Jono melalui lembaga negara tersebut?
Jawab:
a.       Hukum Pidana
b.      Lembaga Kepolisian. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan kasus tersebut.
c.        

11.      Bu Hengki sangat geram. Bagaimana tidak, batik dagangannya yang ada di toko besarnya sering disatroni maling. Ia punya inisiatif untuk memasang kamera CCTV di tokonya tersebut. Usahanya membuahkan hasil, pencurinya telah ketahuan dan ditangkap. Namun ia merasa kasihan terhadap pencuri tersebut yang ia kenal keluarganya sangat miskin. Tapi ia tetap ingin memberi ”pelajaran” terhadap pencuri tersebut. pertanyaannya:
a.          Kasus pencurian tersebut secara hukum termasuk kasus hukum apa (pidana/perdata)?
b.          Lembaga negara mana saja yang berhak menangani kasus pencurian tersebut dan bagaimana alur penanganannya? Gambarkan dengan jelas!
c.           Dan bagaimana pula cara (Upaya hukum) yang sebaiknya ditempuh untuk memberi ”pelajaran” pada pencuri tersebut?
Jawab:
a.       Hukum Pidana
b.      Kepolisian  dan kehakiman. Kepolisian akan menyelidiki, mencari bukti dan mencari tersangka kasus tersebut dan kehakiman akan bertugas mengadili tersangka.
c.       Untuk memberi pelajaran terhadap pencuri dapat dilakukan dengan penahanan atau penjara.
12.      Apa yang kalian ketahui tentang istilah ini
a.          Penggugat dan Tergugat, siapa mereka?
Penggugat adalah orang yang mengajukan tuntutan melalui pengadilan karena ada haknya yang diambil orang lain atau krena adanya permasalahan dengan pihak lain, yang dianggap merugikan dirinya.
Tergugat adalah orang yang dituntut mengembalikan keadilan berkaitan dengan hak-hak orang lain, atau dituntut untuk mempertanggungjawabkan kesalahan atas dakwaan pihak lain di pengadilan
b.         Tersangka, siapa pejabat negara yang berwenang memberikan sangkaan kepada mereka?
Adalah orang yang – baik yang dikenal maupun tidak – dicurigai melakukan tindak kriminal.
c.          Terdakwa, siapa pejabat negara yang berwenang mendakwa mereka?
adalah orang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan alat bukti minimal didakwa melakukan tindak pidana kemudian dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
d.         Terpidana, siapa pejabat negara yang berwenang menjatuhkan pidana kepada mereka dan siapa pula yang melaksanakan putusan pidana tersebut?
Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman.
e.         Penyidik, pejabat negara mana yang berwenang melakukan penyidikan?
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
f.           Penyelidik, pejabat negara mana yang berwenang melakukan penyidikan?
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
g.          Judicial Review, siapa saja yang mempunyai kewenangan tersebut?
“hak uji materiil”, yaitu “wewenang untuk menyelidiki, menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu.”
Dilakukan oleh MK dan MA
13.      Bu Heni menggugat mantan suaminya yang diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) setempat atas perwalian anak-anaknya (hadlonah). Oleh PA setempat diputuskan anak-anaknya ikut suaminya. Bu Heni tidak puas akan putusan PA setempat dan berencana melakukan upaya hukum lagi ke tingkat lebih tinggi, yakni Pengadilan Tinggi Agama (PTA). Pertanyaannya:
a.          Apakah nama Upaya hukum yang akan ditempuh Bu Heni tersebut?
b.         Bila putusan dari upaya hukum ke PTA tersebut tidak juga memuaskan dirinya, upaya hukum apa lagi yang sebaiknya ditempuh Bu Heni? Dan diajukan ke mana?
c.          Kapan putusan hakim dinyatakan sebagai IN KRACHT VAN GEWIJDE?
Jawab:
a. upaya yang dilakukan terhadap PTA disebut BANDING
b. Upaya hukum selanjutnya adalah peninjauan kembali dan diajukan kepada mahkamah agung
c. keputusan hakim disebut IN KRACHT VAN GEWIJDE apabila tidak ada peninjauan kembali


Umat Islam mau tidak mau kini berada dalam situasi dunia baru yang menuntut perimbangan perkembangan perubahan dirinya yang mendasar,  mereka harus memberikan peran penting untuk sejarah baru dunia.

Kini dunia diliputi oleh pergolakan beragam pemikiran, peradaban dan sosio politik global, para elit dan para pemikirnya tidak menemukan solusi untuk keluar dari krisis, seluruh isme dengan teori-teorinya tidak mampu menunjukkan jalan keluar untuk membebaskan, dan tidak mampu mendobrak krisisnya, umat manusia kembali berupaya untuk merujuk kepada dunia lain demi mengeluarkan dirinya dari persoalan krisis mereka.
Umat Islam dengan modal konsep agama langit sebagai konsep paling sempurna yang memilki hubungan langsung dengan alam gaib, ditangan mereka sebenarnya masa depan dunia kembali sehingga mereka membentuk peradaban baru Islam.
Pondasi paling penting yang dapat membentuk peradaban baru Islam adalah al-Quran sebagai rujukan untuk semua urusan dan seluruh program hidup, termasuk yang menjadi paling penting di dalamnya adalah dalam ranah yang fundamental yaitu pendidikan qurani.
Kalau ummat menginginkan pendidikan yang akan menjadi infrastruktur peradan baru Islam, maka poin pentingnya adalah harus berdiri membangun diatas konsep yang merujuk kepada al-Quran, dengan pandangan pendidikan yang komprehensif dan menyeluruh, sehingga terhindar dari pendidikan yang pincang, dan menghindari pendidikan yang outputnya justru membentuk seperti wujud karikatur.
Ironis, ternyata masarakat Islam umumnya dalam teori dan praktiknya hanya mencukupkan diri pada pendidikan moral dan peribadatan saja, padahal pendidikan komprehensif al-Quran mencakup berbagai macam aspek dan meliputi semua lini kehidupan manusia, dengan mengkaji ayat-ayatnya minimal terdapat 11 aspek pendidikan Islam yaitu :
  1. Pendidikan Ibadah dan spiritual
  2. Pendidikan logika
  3. Pendidikan keimanan
  4. Pendidikan moral dan akhlak
  5. Pendidikan hati dan perasaan
  6. Pendidikan sosio politik
  7. Pendidikan keluarga
  8. Pendidikan ekonomi dan profesi
  9. Pendidikan lingkungan hidup
  10. Pendidikan kebudayaan dan seni
  11. Pendidikan jasmani.



Maulana Syuhada
31 May 2014 | 08:59

Saya perhatikan, baik di sosial media maupun di lingkungan sekitar saya, sebagian dari mereka yang memutuskan untuk mendukung Prabowo didasari oleh sentimen agama. Rumor bahwa Jokowi adalah Kristen dan orang tuanya adalah keturunan Tionghoa semakin menguatkan sentimen tersebut, walau tidak pernah diketahui secara pasti seberapa besar pengaruhnya. Masyarakat yang gampang terhasut dan enggan melakukan cek-recek informasi, dengan mudah termakan oleh rumor tersebut.

Mereka yang melek informasi tahu bahwa Jokowi adalah seorang muslim. Orang tua dan semua adik-adiknya sudah berhaji. Kampanye hitam yang menyerang keislaman Jokowi menjadi bumerang ketika terungkap bahwa Ibu dari Prabowo beragama Kristen, begitu pula dengan kakak dan adiknya, semuanya beragama Kristen. Adik prabowo, Hashim S. Djojohadikusumo, merupakan Ketua Dewan Pembina KIRA (Kristen Indonesia Raya), organisasi sayap Kristen partai GERINDRA (kepengurusan KIRA dapat dilihat pada situs resmi KIRA di http://www.kiragerindra.org/index.php/content/page/11)

Walau Jokowi terbukti seorang muslim, bagi sebagian muslim itu tidak cukup, karena di belakangnya ada PDIP. Bagi mereka, PDIP adalah partai Kristen, sehingga mendukung Jokowi sama saja dengan mendukung Kristen. Padahal kita semua tahu bahwa baik PDIP maupun GERINDRA, keduanya bukanlah partai Kristen.

Saya tidak pernah menjadi simpatisan partai manapun. Saya malah cenderung apatis terhadap partai politik. Hal ini merupakan dampak dari kekecewaan saya terhadap tingkah-laku sebagian anggota DPR yang korup dan seringkali tidak berpihak pada rakyat. Jadi bagi saya sama saja, apakah itu partai islam atau partai nasionalis, semuanya bermasalah. Ketua Partai Demokrat tersangkut korupsi Hambalang, presiden PKS tersangkut korupsi sapi, ketua PPP tersangkut korupsi haji, ketua Partai Golkar tersangkut kasus lumpur, ketua Partai Gerindra pernah dipecat dari TNI, dan sebagainya. Semua hal di atas bukanlah rumor, tapi fakta. Jadi tidak ada satu pun partai di Indonesia ini yang bebas dari masalah.

Saya bukan fans-nya PDIP dan tidak pernah seumur hidup pun (sampai sekarang) menjadi simpatisan PDIP. Namun harus saya akui secara objektif bahwa PDIP membuat terobosan baru dengan menghadirkan Ibu Risma di Surabaya, Pak Ganjar di Jawa Tengah, serta Pak Jokowi di Solo dan DKI. Saya juga mengapresiasi GERINDRA yang mengusung Ahok di DKI dan Ridwan Kamil di Bandung. Ketika PILKADA dan PILEG, saya tidak peduli dengan partai pengusungnya. Bagi saya semua partai politik sama bobroknya. Yang saya lihat adalah tokohnya. Karenanya di PILEG kemarin, tiga tokoh yang saya pilih untuk DPR, DPRD I dan DPRD II, berasal dari tiga partai yang berbeda.

Sebagian orang masih saja mempermasalahkan bahwa jika Jokowi menjadi presiden, maka Ahok yang diusung oleh GERINDRA di PILKADA DKI Jakarta akan menjadi gubernur. Padahal Ahok itu non-muslim dan keturunan Tionghoa.

Kalau Ahok  non-muslim dan keturunan Tionghoa memangnya kenapa? Sepanjang ia jujur, cerdas, tulus dan punya nyali untuk memberantas korupsi dan berbagai penyimpangan, kenapa harus dipermasalahkan agama dan keturunannya. Gubernur DKI sebelumnya tidak ada yang berani menyentuh Tanah Abang, tapi Ahok dengan keberaniannya membereskan Tanah Abang. DISKOTIK STADIUM di Jakarta sudah berdiri 16 tahun, dan menjadi sarang maksiat, transaksi seks dan narkoba, namun tidak ada satu pun gubernur Jakarta (yang notabene selalu muslim) yang berani menutupnya, bahkan seorang Gubernur Jakarta yang berlatar belakang jenderal militer sekalipun seperti Bang Yos. Tapi Ahok, begitu mendapat mandat menjadi Plt Gubernur DKI, tanpa basa-basi langsung menutupnya. Jadi ketegasan itu tidak diukur dari apakah dia militer atau sipil; dan kejujuran juga tidak diukur dari apakah dia muslim atau bukan. Orang yang jujur, cerdas, tulus dan berani mati seperti Ahok ini yang kita perlukan untuk membenahi Jakarta. Tidak peduli apa agama dan etnisnya.

Saya bukan dan tidak pernah menjadi fans-nya ibu Megawati. Namun untuk PILPRES 2014 ini, kurang fair rasanya jika saya tidak memberikan apresiasi kepada Ibu Mega. Beliau adalah satu-satunya ketua partai yang tidak mencalonkan dirinya menjadi presiden. PDIP sering diidentikkan dengan keluarga Sukarno. Ibu Mega memiliki kesempatan dan kekuasaan untuk mencalonkan dirinya menjadi capres, namun dengan legowo ia serahkan posisi tersebut kepada Jokowi yang tidak ada hubungan darah sama sekali dengan keluarga Sukarno. Untuk menjaga keberlanjutan trah Sukarno, maka sangat logis jika Puan Maharani menjadi cawapres. Namun lagi-lagi dengan legowo, posisi cawapres diberikan kepada Jusuf Kalla, orang di luar PDIP. Saya sangat respek dengan sikap ibu Megawati tersebut, apalagi di tengah-tengah ambisi semua ketua partai politik yang berlomba-lomba ingin menjadi capres dan cawapres.

Ketika  diresmikan menjadi capres, Jokowi menegaskan bahwa tidak akan ada bagi-bagi jatah kursi menteri dengan parpol koalisinya. Dia akan memilih sendiri menterinya dengan penilaian kapasitas dan kualitas. Yang ingin bergabung dengan koalisi PDIP, maka ia harus bergabung tanpa syarat, tanpa meminta jatah cawapres atau menteri. Terbukti, baik ketua partai NASDEM, PKB maupun HANURA, tidak ada satupun yang menjadi cawapres. Jokowi membuktikan bahwa dirinya memiliki sikap tegas, karena tegas itu bukan diukur dari suara yang tinggi berapi-api, tapi dari keputusan yang tidak mengenal kompromi.

MataNajwa edisi “Jokowi atau Prabowo” yang ditayangkan METRO TV tanggal 28 Mei yang lalu membuka mata banyak orang tentang siapa orang-orang di balik Jokowi dan Prabowo. Sebagian kawan yang tadinya masih bingung, akhirnya menetapkan pilihan setelah melihat tayangan tersebut. Kubu Prabowo mengirimkan dua orang terbaiknya, Mahfud M.D. (Ketua Tim Pemenangan Prabowo – Hatta) dan Fadli Zon (Wakil Ketua Umum GERINDRA dan Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo – Hatta). Tidak ada orang yang jabatannya lebih tinggi dari kedua orang ini di kubu Prabowo. Kehadiran mereka berdua dilengkapi oleh Ahmad Yani (Ketua DPP PPP).

Sementara kubu Jokowi diwakili oleh Anies Baswedan (Juru Bicara Tim Sukses Jokowi – JK), Maruarar Sirait (Ketua DPP PDIP), dan Adian Napitupulu (aktivis ’98 dan pendiri FORKOT). Bagi yang belum menonton, berikut link rekaman-nya:http://youtu.be/k-f7dEuydR0

Banyak orang yang memuji Pak Anies Baswedan karena penuturannya yang sangat baik, santun dan sistematis. Namun bagi saya informasi yang paling krusial malam itu adalah pemaparan Pak Mahfud M.D. yang membeberkan secara blak-blakan bahwa ia memilih bergabung ke kubu Prabowo karena sakit hati dengan PKB dan Pak Muhaimin Iskandar. Keputusan ini memiliki beban psikologis yang sangat berat ujar Pak Mahfud, sampai ia harus mengalami pergolakan batin selama tiga hari tiga malam, bahkan sampai mengucurkan air mata. Berbeda sekali dengan Pak Anies Baswedan yang dengan sangat rileks mengatakan “simpel”, tidak ada beban moral sama sekali ketika memutuskan pilihan kepada Jokowi – JK.

Pak Mahfud yang lugu kemudian membuka rahasia koalisi bahwa Fadli Zon mengatakan kepada dirinya, sebenarnya dalam hatinya Fadli Zon ingin Pak Mahfud yang menjadi cawapres bukan Pak Hatta. Bagi Fadli Zon “rayuan gombal” semacam itu adalah praktek yang biasa, karenanya seringkali kata-katanya tidak bisa dipegang dan dipertanggungjawabkan. Saya sangat bersimpati kepada Pak Mahmud yang lugu. Benar kata banyak orang, janganlah belanja dikala lapar. Janganlah membuat keputusan dikala sakit hati.

Hal lain yang santer dikampanyekan untuk menyerang Jokowi adalah ia pemimpin yang ingkar janji dan tidak jujur, karena belum dua tahun memimpin Jakarta sudah pergi mencalonkan menjadi presiden R.I. Sedangkal itukah definisi jujur dan ingkar janji? Sedangkal itukah kriteria yang kita gunakan dalam memilih calon presiden yang akan menentukan nasib 240 juta penduduk Indonesia? Fadli Zon yang selama ini sangat agresif menyerang Jokowi, tidak pernah bosan mengulang-ulang retorika “ingkar janji”.

Namun ketika Bang Ara  mengatakan, bahwa Fadli Zon dan partai Gerindra lah yang memboyong Jokowi dari Solo dan mencalonkannya menjadi gubernur DKI Jakarta padahal masa tugasnya sebagai walikota Solo masih tiga tahun lagi, Fadli Zon harus menelan ludahnya sendiri. Mengapa Fadli Zon, seringkali tidak bisa jujur terhadap kata-kata yang diucapkannya? Sebagian dari kita tentu masih ingat ketika Prabowo mengatakan bahwa Fadli Zon sangat cocok untuk menjadi menteri pendidikan (Kompas, 12 Juli 2013). Apa jadinya anak-anak kita nanti, jika menteri pendidikan-nya memiliki sifat dan watak seperti Fadli Zon? Saya membayangkan menteri pendidikan itu seharusnya orangnya santun, cerdas, dan memiliki jiwa pendidik dan integritas moral yang tinggi seperti Pak Arief Rachman atau Pak Anies Baswedan.

Pak Jokowi tidak meninggalkan Jakarta. Tapi ia akan membangun Jakarta bukan dari balai kota, tapi dari istana negara. Seperti yang pernah beliau contohkan, untuk mengatasi macet di Jakarta, yang perlu dibangun bukan hanya di Jakarta saja, tapi harus disambungkan dengan Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Gubernur Jakarta tidak bisa mengkoordinir itu semua, semua kepala daerah harus setuju dan menandatanganinya. Contoh kongkrit adalah otoritas transportasi Jabodetabek yang sudah hampir 1,5 tahun tapi tidak pernah selesai karena masalah wewenang dan koordinasi. Jika ia menjadi presiden maka segalanya akan jauh lebih mudah, karena semua kepala daerah berada di bawahnya.

Pada Pilkada kota Solo yang pertama Jokowi meraup 36,62% suara, dan didaulat menjadi walikota Solo selama lima tahun (2005 – 2010). Tahun 2010, ia mencalonkan kembali, dan meraup persentase suara sebesar 90,09%. Artinya Jokowi berhasil membuktikan kinerjanya di Solo, dan rakyat memilihnya kembali. Oleh karena itulah Fadli Zon dan partai Gerindra memboyong Jokowi ke Jakarta untuk dicalonkan menjadi Gubernur DKI walaupun masa baktinya masih tiga tahun lagi, karena urgensi Jakarta sebagai ibu kota lebih besar. Ketika itu, ia tidak pernah melabeli Jokowi dengan sebutan pemimpin ingkar janji.

Terakhir, saya ingin mengutip pesan Pak Anies Baswedan, “Kalau Anda ingin menjadi pemimpin, lakukan sesuatu bagi rakyat, lakukan kerja untuk masyarakat. Bukan semata-mata menggunakan dana untuk berkampanye dengan nilai yang fantastis. Dana yang sama bisa dilakukan untuk petani, nelayan, untuk pendidikan, daripada untuk beriklan selama bertahun-tahun. Kita membutuhkan orang yang bukan memburu kekuasaan. Berikan amanat itu justeru kepada orang yang tidak memburu amanat itu.”

Saya tidak punya afiliasi dengan partai politik manapun. Saya juga bukan bagian dari tim sukses manapun. Sejujurnya saya ingin bergabung dengan tim relawan Jokowi, namun kesibukan saya yang cukup padat dalam 2 – 3 bulan ke depan membuat saya tidak bisa melakukannya. Namun demikian, mudah-mudahan tulisan sederhana ini bisa memberikan pencerahan bagi teman-teman yang masih galau dalam menentukan pilihannya.

Sebagian orang berkata percuma kita menulis, toh hasilnya tidak akan memiliki dampak apa-apa. Siapa sih yang akan baca tulisan kita, paling cuma segelintir orang dibanding julah pemilih yang hampir 185 juta orang. Walaupun prosentasenya hanya 1/1.000.000, namun saya tetap memilih untuk menulis. Karena walaupun amat sangat kecil, saya ingin ikut serta berkontribusi dalam membangun negeri ini. Saya menulis semua ini atas inisiatif dan kesadaran pribadi, tanpa ada insentif sepeser pun dari pihak manapun.

Bagi yang merasa tulisan ini membawa manfaat, silahkan disebarkan. Tidak perlu minta ijin kepada saya. Mudah-mudahan PEMILU 2014 berjalan lancar dan damai, dan kita dikaruniai oleh Allah SWT pemimpin yang bisa membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Amien.

Dari Bandung untuk Indonesia,
Maulana M. Syuhada
Pengunjung setia perpus ITB
nuhuuuns,
mang asep kabayan
www.dkabayan.com


Nabi telah “menyaksikan” Nusantara yang penuh berkah dan kebangkitannya di Masa Depan

Seorang budayawan dan ulama Nurcholish Madjid mencatat ada indikasi sejak zaman Nabi Sulaiman bahwa Arab mengimpor kapur untuk dibuat minuman tonic dari Barus (orang-orang Melayu di wilayah sumatera) sehingga menjadi perumpamaan kehidupan surgawi yang di abadikan dalam Al-Qur’an (wayusqauna biha ka’san kana mizajuha kafura).

Ada sebuah ayat dalam Al-Qur’an yang cukup menarik perhatian saya. Dalam surah al-A’raaf ayat 96 difirmankan, “Walau anna ahlal-quraa aamanuu wattaqau lafatahnaa `alaihim barakaatim minas-samaa’ i wal-ardhi” (jika para penduduk desa beriman dan bertakwa, niscaya Allah akan membukakan keberkahan dari langit dan bumi). Hemat saya, sepertinya ayat ini tidak ditujukan kepada orang-orang Arab waktu itu yang menjadi pendengar Nabi Saw. Benar, memang Al-Qur’an itu bagi seluruh umat manusia, tetapi ayat ini secara khusus sedang membicarakan suatu kaum tertentu. Suatu bangsa yang telah mengenal peradaban yang tinggi, yang telah berbudaya, yang mengenal suatu sistem pemerintahan yang telah tertata.

Yang mendapatkan penekanan di ayat tersebut —menurut K.H. Maemun Zubair, salah seorang sesepuh Nahdlatul Ulama— adalah ahlal-quraa, yang artinya para penduduk desa. Ini menarik sekali, menurut saya penduduk “desa” atau “nagari” ini banyak sekali di Indonesia. Saat ini desa di Indonesia saja sudah mencapai ribuan jumlahnya. Bagaimana dengan di Jazirah Arab saat itu? Menurut Kiai Sepuh itu dalam ceramahnya pada puncak Haul Pesantren Buntet Cirebon 11/03/2006, “Di Arab tidak ada desa. Adanya (waktu turun ayat itu) adalah suku Badui yang hidupnya (nomaden) seperti tawon, kalau kepala sukunya pindah mereka ikut pindah. Makanya, ayat ini untuk Indonesia”.

Jadi jelas pengertian desa yang menetapkan diri selamanya di suatu wilayah hukum, tidak sama dengan nomaden. Sebuah desa, dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah tatanan kemasyarakatan yang diberi kewenangan mengatur dirinya sendiri sesuai budaya setempat, berbeda dengan kelurahan. Sebuah kelurahan tidak mengatur dirinya sendiri. Ia setidaknya tidak mengikatkan hukum pada tradisi dan adat istiadat yang kental seperti pada sebuah desa. Di Cirebon misalnya, kepala desa lazim disebut Kuwu. Ia bukan seorang pegawai negeri, tapi yang dituakan, yang dihormati dan dinobatkan oleh warganya. Berbeda dengan kelurahan, seorang Lurah diangkat oleh pemerintahan yang lebih tinggi, ia seorang pegawai negeri.

Nomaden itu pola hidup berpindah-pindah, tidak menetap di suatu tempat. Jadi budaya yang mapan tidak tercipta dalam hidup nomaden seperti ini. Hukum yang berlaku masih sangat sederhana, seringkali kepala suku memerintah secara sewenang-wenang dan despotik a La Genghis Khan. Nomaden itu boleh dibilang pola hidup yang masih primitif bila dinilai orang modern saat ini.

Nampak dalam ayat itu, Baginda Nabi memiliki visi yang jauh sekali. Seolah-olah Nabi ingin menyampaikan pesan kepada pengikutnya yang masih nomaden itu suatu ketika mereka mampu memiliki sistem pemerintahan yang tertata, yang beradab dan berbudaya.. yaitu masyarakat desa, masyarakat berbudaya yang beriman dan bertakwa, seperti disebut dalam ayat itu. Dan, kriteria desa seperti itu adanya di bumi Nusantara yang masuk peradaban besar Shind/Indies. Kenapa? Karena Nabi sendiri bersabda,”belajarlah sampai ke negeri Shind”.

Amat logis, Nabi akan menganjurkan orang belajar ke negeri-negeri yang maju, yang pantas dijadikan teladan. Mungkin dalam pandangan Nabi, negeri Shind adalah negeri yang mendapat berkah dari langit dan bumi, sehinga pantas dicontohi oleh para pengikutnya.

*Di kala Barat masih hidup di gua-gua, di kala Arab masih mukim di tenda-tenda, bangsa kita sudah mengekspor rempah-rempahnya dengan maskapai sendiri ke Afrika dan tempat2 lainnya di belahan dunia.*

Ada juga hadis dari Ibu Aisyah ra bahwa saat haji perpisahan, tahallul dan ihram, tubuh Nabi diolesi Dzarirah (bedak wangi dari Shind/Indies) . Di sini tidak semata-mata Nabi menggunakan term ahlal-quraa, jika ia belum pernah melihat rupa desa atau nagari atau negeri sebelumnya. Mungkin saat berdagang semasa muda, Nabi pernah singgah di desa-desa di wilayah peradaban Shind.

Nabi ingin mewujudkan masyarakat madani, atau dengan kata lain, penguatan masyarakat sipil (civil society) seperti yang pernah ia saksikan di Shind selama perjalanan berdagang. Jangan lagi terjebak dalam konsep iman dan takwa yang formalistik ritual model agama tertentu, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kesalehan sosial, dalam kasih terhadap umat manusia yang satu adanya sehingga tertata kehidupan yang damai, aman, tentram dan sejahtera (maslahah ‘ammah atau bonum commune).

Saya meyakini ayat dalam surah al-A’raaf ini relevan dengan bangsa Indonesia sejak turunnya yang kali pertama hingga kini. Utamanya bagi orang-orang awam di grass root yang hidup di desa-desa. Sekarang yang penting adalah desanya. Kunci keberkahan adalah desa, dan desa tidak lepas dari kehidupan budaya. Desa, menurut saya adalah cagar budaya. Hatta setiap desa punya adat istiadat dan tradisi yang khas, namun mirip-mirip karena masih dalam lautan budaya Nusantara. Budaya bangsa kita adalah suka hidup dalam damai. Apresiatif terhadap perbedaan. Kekerasan bukanlah budaya kita.
Sekarang terlihat jelas ada upaya kelompok agama yang mencuci otak warga bangsa ini hingga ke pelosok desa supaya ingkar budaya sendiri. Itu bertentangan dengan visi Nabi di atas.

*Mengingkari budaya, menolak kebhinekaan berarti mendustakan ayat-ayat Tuhan* adalah suatu perbuatan yang niscaya mengundang azab seperti disebutkan dalam surah Al-A’raaf berikutnya, “wa laakin kadzdzabuu fa akhadznaahum bimaa kaanuu yaksibuun”.

Nabi tidak menolak tradisi di Arab seperti tradisi thawaf, haji, puasa, dan lain-lain yang lazim diselenggarakan orang-orang Arab jauh sebelum kenabiannya. Nabi mengapresiasinya sebagaimana difirmankan, “wa kadzalika anzalnahu hukman `rabiyan (demikianlah Aku turunkan Al-Qur’an itu kepadanya berupa hukum-hukum yang telah berlaku dalam masyarakat Arab).

Sejarah mencatat, bangsa kita menerima masuknya agama-agama manapun tanpa melalui perang dan paksaan. Begitu pun Islam, orang-orang Indonesia menerima agama ini dengan damai. Mereka ini yadkhuluna fi dinillahi afwaja. Bahkan kini Islam menjadi agama mayoritas. Islam menyebar secara gegantis lewat pesantren-pesantren kita yang menjadi ciri khas Islam di Indonesia. Bandingkan dengan Dinasti Moghul di India. Sudah beratus tahun dinasti ini berkuasa, toh tetap gagal menjadikan Islam sebagai mayoritas di sana.

Orang-orang Indonesia masuk Islam pada masa akhir-akhir. Islam menyebar ke Maroko, Tunisia dan Asia pada abad ke-7. Islam masuk pertama kali ke Aceh pada abad ini, tetapi tidak berkembang. Justru Islam berkembangnya di Jawa pada akhir abad ke-15 atau ke-16 hingga menyebar ke seluruh Nusantara. Ini dilakukan dengan cara-cara pendidikan pesantren. Untuk pertama kalinya adalah pesantren Ampel Dento, yang serambi masjidnya bukan model Arab, melainkan mengadopsi Pendopo Brawijaya.

Apa yang diteladankan Sunan Ampel dengan pesantrennya itu, adalah Islam yang mengapresiasi budaya kita sendiri, tanpa harus meniru-niru Arab. Sehingga Islam bisa tersebar dengan damai, tanpa menyakiti awam di desa-desa karena tercerabut dari akar budayanya. Masjid yang dibangun Sunan Kudus juga mirip bangunan Pura, tempat suci agama Hindu.

Di Cirebon, masih ditemukan kantor-kantor instansi pemerintah dan masjid yang dibangun gapura di halamannya mengadopsi arsitektur candi. Islam di Jawa tidak disebarkan dengan sebentuk representasi Islam radikal a la Wahhabi seperti yang dilakukan kaum Padri di Sumatra yang mengakibatkan pertumpahan darah. Tradisi pesantren di Jawa mengajarkan cara-cara damai dalam beragama selaras dengan budaya Nusantara, tidak dengan kekerasan.

Iman dan takwa dalam al-A’raaf ayat 96 itu tidak dimaknai secara eksklusif milik orang beragama resmi Islam saja tapi inklusif. Islam yang dipakai adalah maknanya yang generik, yaitu kedamaian, kepasrahan total kepada Tuhan dan seterusnya. Apapun agama dan kepercayaannya, asalkan ia beriman dan bertakwa, artinya melakoni agama atau kepercayaannya dalam hidup sehari-hari itulah yang bisa mendatangkan berkah. Saling memperkuat dengan ayat al-A’raaf di atas, maka dalam surah al-Maidah (5:66) difirmankan: “Dan sekiranya mereka mengikuti ajaran Taurat dan Injil serta segala yang diturunkan dari Tuhan kepada mereka, niscaya mereka akan menikmati kesenangan dari setiap penjuru.”

Di ayat lain Allah berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 62, “Orang-orang beriman (orang-orang Muslim), Yahudi, Kristen, dan Shabi’in yang percaya kepada Allah dan hari kiamat, serta melakukan amal kebajikan akan beroleh ganjaran dari Tuhan mereka. Tidak ada yang harus mereka khawatirkan, dan mereka tidak akan berduka”. (Catatan saya: terjemahan Shabi’in versi Depag adalah orang-orang yang mengikuti syariat nabi-nabi zaman dahulu atau yang menyembah bintang atau dewa-dewa). Pengertian iman dan takwa semacam ini (yaitu percaya kepada Allah, hari kiamat dan beramal kebajikan tak penting agama formalnya apa) kiranya yang dimaksudkan dalam surah al-A’raaf ayat 96 tersebut yang bisa menghadirkan keberkahan di muka bumi.

Itulah keunikan dan kearifan bangsa Indonesia yang telah terkenal sejak dulu kendati bersentuhan dengan beragam agama, namun tetap mengapresiasi dan tidak mengingkari budayanya sendiri. Kekerasan agama yang terjadi di Sumatra karena kaum Padri menolak budaya, mereka merujuk kekerasan budaya Arab.

Wali Songo yang di kemudian hari terperangkap politik kekuasaan akhirnya kembali —meminjam ejekan penulis Wedhatama di abad ke-19— “anggubel sarengat” model Arab hingga berujung pada tragedi berdarah di Jawa. Wali Songo yang dibutakan oleh kekuasaan akhirnya lupa bahwa saat Islam baru lahir, budaya kita telah mapan, telah punya desa-desa sebagai cagar budaya yang banyak jumlahnya. Mereka lupa bahwa paradigma luar tak bisa dipaksakan terhadap agama.

Tidak hanya Islam, agama manapun berkembang di negara-negara yang berbeda dengan cara-cara yang berbeda pula. Leif Manger misalnya melihat agama bukan persoalan hitam putih, bukan persoalan tunggal, milik Timur Tengah, tetapi Islam dimungkinkan melakukan dialektika yang dinamis. Antara Islam dalam kategori universal dengan lokalitas dimana ia hidup. Hal ini dikarenakan sekalipun Islam memiliki karakter universal, ia juga merupakan produk dari pergulatan dengan konteks lokal, dengan budaya setempat.

Dalam landasan budaya Nusantara inilah bangsa Indonesia yang majemuk bisa duduk bersama, itulah implementasi iman dan takwa. Jika bangsa ini bisa duduk bersama tanpa membedakan latar belakang dalam landasan budaya, maka hujan berkah tanpa diharapkan pun akan datang dengan sendirinya seperti disitir dalam surah al-A’raaf tersebut. Luar biasa, di masa lalu sepertinya Baginda Nabi telah “menyaksikan” Nusantara yang penuh berkah. Berabad-abad yang lalu, Nabi pun telah “melihat” kebangkitan Indonesia di masa depan.

Kebangkitan yang dimaksud adalah kebangkitan wajah agama yang moderat (wasatha). Kebangkitan itu adalah kebangkitan budhi (kesadaran), seperti dibilang Guru Besar dari Sumatra, Dharmakirti seribu tahun lalu. Kebangkitan itu adalah kebangkitan esensi agama-agama yang berwajah ramah, yang hormat pada Ibu Pertiwi.

Pemahaman “Islam”, “iman dan takwa” yang demikian luar biasa ini, kendati bangsa Indonesia memeluk “Islam” pada masa-masa akhir zaman persebaran Islam, karuan saja membuat Nabi Saw berdecak kagum, “A’jabu iimanan ummatin awakhiri ummati laa yudrikuunii walaa yaraaka ashaabii” (sungguh mengagumkan keimanan umat akhir zaman, yang tidak ada di zamanku dan para sahabatku..)