Soal UAS Ilmu Hukum 2012
1.
Dalam hukum Islam, dalil-dalil nas dalam Alquran
dan Sunnah dapat menjadi sumber hukum. Demikian juga dengan kenyataan atau praktik
perilaku hukum yang ada dalam masyarakat (adat), juga dapat menjadi
sumber hukum. Pertanyaannya:
a.
Ketika diimplementasikan pada suatu kasus hukum,
misalnya ’aamil zakat yang menguasai sendiri harta zakat
dan sedikit sekali membagikannya pada ashnaf zakat lainnya.
Bagaimana menerapkan kedua sumber hukum tersebut? Bolehkah / benarkah perilaku
’amil tersebut?
b.
Dalam penerapan hukumnya kedua sumber hukum
tersebut mempunyai pendekatan yang berbeda. Jika dalil nash al-Qur'an
memakai pendekatan ................ (isi dengan jawaban anda)/ (induktif/deduktif),
sedangkan perilaku adat masyarakat memakai pendekatan ...............
(isi dengan jawaban anda)/ (induktif/deduktif). Jelaskan alasan atau alur pikir
anda?
2.
Si Budi melakukan pernikahan dengan Wati. Dari
pernikahan tersebut lahirlah Doni dan Santi, anak-anak mereka. Mereka juga
memiliki rumah dan tanah hasil usaha dagang mereka berdua. Terhadap kedua anak
mereka, Budi dan wati berkewajiban untuk menafkahi dan merawat kedua belahan
hatinya tersebut. Namun di tengah perjalanan pernikahan mereka Budi mulai
berbuat ulah. Ia selingkuh dengan wanita lain dan mulai tidak lagi menafkahi
istri dan anak mereka. Singkat kata, karena tidak tahan dengan kelakuan Budi,
keduanya sepakat untuk bercerai, hingga diputuskan perceraian tersebut oleh
hakim di Pengadilan agama.
Pertanyaannya: dari cerita tersebut, hal-hal manakah yang
menjadi:
a.
Subjek hukum; (Doni
dan Santi)
b.
Objek hukum; (Budi
dan Wati)
c.
Peristiwa hukum;
(Perceraian antara Budi dan Wati)
d.
Hubungan hukum; (Ikatan pernikahan menjadi
keluarga)
e.
Akibat hukum; (Budi
wajib menafkahi anak dan isterinya)
f.
Perbuatan Melawan hukum; (Budi selingkuh dan tidak menafkahi anak dan isterinya)
3.
Norma (hukum) merupakan hasil dari konseptualisasi
nilai yang dianut oleh masyarakat. Atau dengan kata lain lahirnya norma perundang-undangan pasti dijiwai
oleh nilai-nilai (termasuk ideologi) masyarakatnya. Pertanyaannya:
a.
Dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan
terdapat UUD, UU, PP, Keppres, dst. Idealnya peraturan perundang-undangan tersebut dijiwai oleh nilai-nilai (ideologi) apa?
b.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), hal ini membuktikan bahwa negara dan masyarakat Indonesia menganut nilai-nilai apa?
Jelaskan!
c.
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan berbunyi: ”Perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu”. Keberadaan pasal tersebut membuktikan bahwa
negara dan masyarakat Indonesia menganut nilai-nilai apa?
Jelaskan!
4.
Dalam paradigma Pragmatic Legal Realism,
dikenal istilah asas ”Law as a
tool of social engineering”. Pertanyaannya:
a.
Jelaskan maksud dari istilah tersebut!
dan
b.
Bagaimana peran hukum dalam upaya pembangunan nasional berkaitan dengan pemakaian asas tersebut?
c.
Bagaimana kedudukan masyarakat
dalam paradigma hukum tersebut?
Jawab:
a.
hukum dapat berfungsi sebagai alat
merekayasa (law as a tool of social engineering), tidak sekadar
melestarikan status quo.
b.
c.
5.
Politik Hukum sangat erat kaitannya dengan kebijakan (policy)
dalam pembangunan sebuah negara. Jelaskan dan gambarkan kaitan
keduanya!
Jawab:
-
Politik
Hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan untuk
menghukumkan sesuatu. Dalam hal ini kebijakan tersebut dapat berkaitan dengan
pembentukan hukum, penerapan hukum dan penegakannya senditri.
6.
Ayat-ayat al-Qur'an yang suci sulit untuk
dijadikan hukum (positif) yang berlaku dalam suatu negara. Mengapa demikian? (jelaskan
dengan menggunakan kaidah prasyarat norma hukum menurut Montesquieu dan sifat
dari ”muhkamat-mutasyabihat”nya ayat al-Qur'an).
Jawaban:
-
Menurut Montesqueu Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan
hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan
faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena
itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
7.
Menurut Friedmann, hukum terbentuk dari
kompenen-komponen hukum seperti: Legal Structure, Legal Substance
dan Legal Culture. Jelaskan maksud dari ketiganya dengan disertai
contoh kompenen hukum yang ada dalam hukum di Indonesia.
-
legal structure merupakan
batang tubuh, kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem dengan wujud utamanya
adalah lembaga-lembaga pembentuk dan penegak hukum berikut sumber daya
manusianya.
-
legal substance adalah aturan-aturan
dan norma-norma aktual yang dipergunakan oleh lembaga-lembaga, kenyataan,
bentuk perilaku dari para pelaku yang diamati di dalam system
-
legal culture merupaan
gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat
tentang hukum
8.
Hans Kelsen, mengemukakan teori hukum yang diikuti mayoritas
negara-negara di dunia, yakni teori
Hukum Murni dan Stuffenbau
theorie. Pertanyaannya:
a.
Jelaskan kedua teori tersebut?
Teori Hukum murni adalah sama dengan negara. Suatu tertib hukum
menjadi suatu negara apabila hukum itu sudah menyusun suatu badan hukum atau
lembaga guna menciptakan dan menggunakan serta melaksanakan hukum.
Teori Hukum Suffenbau
theorie adalah menyatakan bahwa
sistem hukum merupakan sistem anak tangga dg kaidah berjenjang dimana norma
hukum paling rendah harus berpegang pada norma hukum yg lebih tinggi dan
kaidah-kaidah hukum yg tertinggi (konstitusi) harus berpegang pada norma hak
yang paling mendasar.
b.
Bagaimana WUJUD implementasi kedua teori
tersebut dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?
9.
Dalam memutuskan perkara yang diadili, seorang hakim
kadang terikat pada peraturan perundang-undangan, kadang juga ia
bebas mengadili (dengan mengabaikan peraturan). Pertanyaannya,
Bagaimana kedudukan hakim tersebut jika:
a.
Negara tersebut menganut aliran Freie
Rechtbeweging
hakim bebas untuk melakukan menurut undang- undang atau tidak. Ini disebabakan karena pekerjaan hakim adalah menciptakan hukum.
b.
Negara tersebut menganut aliran legisme
Hakim terikat oleh
undang-undang
c.
Negara tersebut memperbolehkan sistem rechtvinding
hakim terikat pada undang- undang akan tetapi tidak seketat menurut paham
aliran legisme, karena hukum juga memiliki kebebasan, namun kebebasan hakim
tidak seperti paham aliran freie rechtsbeweging.
d.
Indonesia menganut sistem/aliran apa? Jelaskan
aliran
rechtsvinding, bahwa hakim dalam memutuskan suatu perkara berpegang pada
undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat secara
kebebasan yang terikat (gebonden vrijheid) dan keterikatan yang bebas (vrije
gebondenheid).
10.
H. Jono sangat gusar dengan kelakuan H. Jupri yang
mengemplang dirinya. Hutangnya belum juga dibayar padahal batik 100
kodi sudah diserahkan. Ketika ditagih H. Jupri malah menghilang. Pengemplangan
secara hukum merupakan tindakan wanprestasi.
Masalahnya
a.
Kasus yang menimpa H. Jono tersebut secara hukum
termasuk kasus hukum apa (pidana/perdata)?
b.
Lembaga negara apa yang berhak menangani kasus yang menimpa dirinya tersebut? jelaskan!
c.
Dan bagaimana pula cara (Upaya hukum) yang
sebaiknya ditempuh oleh H. Jono melalui lembaga negara tersebut?
Jawab:
a.
Hukum Pidana
b.
Lembaga Kepolisian. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan kasus
tersebut.
c.
11.
Bu Hengki sangat geram. Bagaimana tidak, batik
dagangannya yang ada di toko besarnya sering disatroni maling. Ia punya
inisiatif untuk memasang kamera CCTV di tokonya tersebut. Usahanya membuahkan
hasil, pencurinya telah ketahuan dan ditangkap. Namun ia merasa kasihan
terhadap pencuri tersebut yang ia kenal keluarganya sangat miskin. Tapi ia
tetap ingin memberi ”pelajaran” terhadap pencuri tersebut. pertanyaannya:
a.
Kasus pencurian tersebut secara hukum termasuk
kasus hukum apa
(pidana/perdata)?
b.
Lembaga negara mana saja yang berhak menangani kasus pencurian
tersebut dan bagaimana alur penanganannya? Gambarkan
dengan jelas!
c.
Dan bagaimana pula cara (Upaya hukum) yang
sebaiknya ditempuh untuk memberi ”pelajaran” pada pencuri tersebut?
Jawab:
a.
Hukum Pidana
b.
Kepolisian dan kehakiman. Kepolisian
akan menyelidiki, mencari bukti dan mencari tersangka kasus tersebut dan
kehakiman akan bertugas mengadili tersangka.
c.
Untuk memberi pelajaran terhadap pencuri dapat dilakukan dengan penahanan
atau penjara.
12.
Apa yang kalian ketahui tentang istilah ini
a.
Penggugat dan Tergugat, siapa mereka?
Penggugat adalah orang yang
mengajukan tuntutan melalui pengadilan karena ada haknya yang diambil orang
lain atau krena adanya permasalahan dengan pihak lain, yang dianggap merugikan
dirinya.
Tergugat adalah orang yang dituntut
mengembalikan keadilan berkaitan dengan hak-hak orang lain, atau dituntut untuk
mempertanggungjawabkan kesalahan atas dakwaan pihak lain di pengadilan
b.
Tersangka, siapa pejabat negara yang berwenang memberikan
sangkaan kepada mereka?
c.
Terdakwa, siapa pejabat negara yang berwenang mendakwa mereka?
adalah orang yang karena perbuatan atau keadaannya
berdasarkan alat bukti minimal didakwa melakukan tindak pidana kemudian
dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
d.
Terpidana, siapa pejabat negara yang berwenang menjatuhkan
pidana kepada mereka dan siapa pula yang melaksanakan putusan pidana tersebut?
Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan
bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman.
e.
Penyidik, pejabat negara mana yang berwenang melakukan penyidikan?
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik
Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
f.
Penyelidik, pejabat negara mana yang berwenang melakukan
penyidikan?
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik
Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan
penyelidikan.
g.
Judicial Review, siapa saja yang mempunyai kewenangan tersebut?
“hak uji materiil”, yaitu “wewenang untuk
menyelidiki, menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai
atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah
suatu kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu.”
Dilakukan oleh MK dan MA
13.
Bu Heni menggugat mantan suaminya yang diputus
cerai oleh Pengadilan Agama (PA) setempat atas perwalian anak-anaknya (hadlonah).
Oleh PA setempat diputuskan anak-anaknya ikut suaminya. Bu Heni tidak puas akan putusan PA setempat
dan berencana melakukan upaya
hukum lagi ke tingkat lebih tinggi, yakni Pengadilan
Tinggi Agama (PTA). Pertanyaannya:
a.
Apakah nama Upaya hukum yang akan ditempuh
Bu Heni tersebut?
b.
Bila putusan dari upaya hukum ke PTA
tersebut tidak juga memuaskan dirinya, upaya hukum apa lagi yang sebaiknya
ditempuh Bu Heni? Dan diajukan ke mana?
c.
Kapan putusan hakim dinyatakan sebagai IN KRACHT VAN GEWIJDE?
Jawab:
a. upaya yang dilakukan
terhadap PTA disebut BANDING
b. Upaya hukum
selanjutnya adalah peninjauan kembali dan diajukan kepada mahkamah agung
c. keputusan hakim
disebut IN KRACHT VAN GEWIJDE apabila tidak ada peninjauan
kembali


