twitter




Pengertian
Dalam bahasa Arab, madzhab diambil dari kata dzahaba- yadzhabudzahban-wa dzahaban- wa madzhaban yang berarti pendapat (opinion), jalan, metode atau sesuatu yang diikuti.

Secara istilah, madzhab diartikan paham atau aliran pikiran yang merupakan hasil ijtihad seorang mujtahid tentang hukum dalam Islam yang digali dari ayat al-Quran atau Hadits yang dapat diijtihadkan.

Ahamad Djazuli merinci lebih jauh bahwa madzhab adalah aliran-aliran dalam fiqih yang disebabkan oleh terjadinya perbedaan penggunaaan metode sehingga berakibat pada perbedaan pendapat dan membentuk kelompok pendukung (murid imam) sebagai penerus Imamnya dan terus berkembang menjadi madzhab tertentu.



Istilah perbandingan madzhab terjemahan muqaranah almadzahib”. dikenal juga istilah “fiqih muqaran”. Berikut dikemukakan pengertian  muqaranah al-madzahib dan fiqh muqaran oleh para ahli:

1. Wahab Afif mengartikan bahwa perbandingan madzhab adalahilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha beserta dalil-dalilnya mnegenai masalah-masalah, baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing pendapat yang paling kuat”.

2. Abdurrahman mengartikan bahwa perbandingan madzhab adalahilmu yang memperbandingkan satu madzhab dengan madzhab lainnya. Karena di antara madzhab-madzhab tersebut terdapat perbedaan”.

3. Huzaemah Tahido Yanggo mendefinisikan perbandingan madzhab sebagai ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha (mujtahidin) beserta dalil-dalinya mengenai berbagai masalah, baik yang disepakati (ijmak), maupun yang diperselisihkan (ikhtilaf) dengan membandingkan dalil masing-masing, yaitu dengan cara mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh mujtahidin untuk menemukan pendapat fuqaha yang paling kuat.


4. Syaikh Mahmoud Syaltout menjelaskan bahwa istilah perbandingan madzhab adalah identik dengan istilah fiqih muqaran, yaitumengumpulkan pendapat para imam mujtahid berikut dalil-dalinya tentang suatu masalah yang diperselisihkan dan membandingkan serta mendiskusikan dalil-dalil tersebut untuk menemukan pendapat yang paling kuat dalilnya”.

5. Muslim Ibrahim juga menyamakan antara muqaranah al-madzahib dengan istilah fiqh muqaran. Ia mendefinisikannya sebagaisuatu ilmu yang mengumpulkan  pendapat-pendapat suatu masalah ikhtilafiyyah fiqih, mengumpulkan, meneliti dan  mengkaji serta  mendiskusikan dalil masing-masing pendapat secara objektif, untuk dapat mengetahui pendapat yang terkuat, yaitu pendapat yang didukung oleh dalildalil yang terkuat, dan paling sesuai dengan jiwa, dasar dan prinsip umum syariat Islam”.

Muslim Ibrahim menjelaskan bahwa perbandingan madzhab adalah salah satu cabang dari fiqih muqaran. Fiqh muqaran sendiri menurutnya, memiliki empat buah cabang, yaitu
1.Muqaranah al-madzahab fi al-fiqh ( Perbandingan madzhab”),
2.Muqaranah al-madzahbi fi ushul al-fiqh (ushul fiqih perbandingan),
3.Muqaranah asy-syara’i (perbandingan syariah)
4.Muqaranah fi al-qawanin al-wadh’iyyah (perbandingan hukum”)
Perbandingan madzhab  sebagai suatu metode,
 
memiliki beberapa langkah sebagai berikut:
 
1.Mengutip pendapat-pendapat para fuqaha dari berbagai madzhab yang diambil dari kitab-kitab madzhab, terutama pendapat yang dianggap paling kuat;
2.Mengutip dalil-dalil yang digunakan para fuqaha, baik dari al-Quran, as-Sunnah, qiyas dengan syarat dalil-dali tersebut yang paling kuat;
3.Mengidentifikasi faktor yang menjadi pemicu dari perbedaan pendapat tersebut;
4.Mengkritisi kuat atau lemahnya pendapat dan dalil yang dikemukakan masingmasing fuqaha;
5.Menarik kesimpulan dan memilih pendapat yang terkuat dalilnya serta cocok untuk diterapkan.
SEJARAH ILMU PERBANDINGAN MADZHAB
Pola perbandingan sebetulnya sudah ada sejak jaman dahulu. Para fuqaha sudah melakukan rintisan perbandingan, diantaranya Ibnu Ruysd dengan bukunya Bidayatul Mujtahid, Ibnu Qudamah dengan bukunya Al-Mughni dan Imam Nawawi dengan kitab Al-Majmu. Walaupun telah digunakan metode perbandingn dalam karya-karya tersebut namun belum membentuk suatu ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Hanya merupakan perbandinagn sekilas saja dalam masalah-masalah fiqh.
Awal abad ke-20 ini, barulah lahir ilmu perbandingan madzhab, suatu ilmu yang mempunyai corak tersendiri, karena mempunyai metode, sistematika dan tujuan tertentu sebagai suatu ilmu. Jika boleh dikatakan ilmu ini ada pada tahun 1929. Hal ini terlihat dalam undang-undang kekeluargaan Mesir yang pembahasannya tidak hanya bermadzhab pada imam Hanafi tetapi mengambil pula pendapat madzhab-madzhab lainnya. Al-Maraghi adalah orang yang pertama mengusulkan adanya mata kuliah perbandingan madzhab di fakultas-fakultas di Universitas Al-Azhar. Usul ini diterima dan ditetapkan menjadi mata kuliah wajib di masing-masing fakultas.
SEJARAH LAHIRNYA MADZHAB 

Menurut sejarah tasyri Islam, madzhab lahir dari perjalanan yang cukup panjang. Dimulai dari para sahabat Nabi saw yang focus pada ilmu dan hukum, sampai kepada para tabiin di setiap daerah-daerah.
Pada masa tabi’in dan imam-imam mujtahid, muncul sederetan ulama dalam jumlah yang cukup banyak. Berbagai kawasan (negeri) Islam dipenuhi dengan ilmu dan ulama. Banyak diantara mereka yang mencapai tingkatan mujtahid mutlak. Sebagian ulama terbaik itu membuat metode yang digunakan untuk mengenal hukum-hukum.
Akhirnya masing-masing mempunyai murid dan pengikut yang mengikuti metodenya. Metode ini yang kemudian dinamakan  Madzhab. Di Madinah misalnya, banyak nama Tabiin yang memiliki perhatian besar terhadap hukum dan ilmu pengetahuan. Misalnya, Said bin Musayyab, Urwah bin Zubair, Salim Ibnu Abdillah, Nafi maula Ibnu Umar, Ibnu Syihab az-Zuhri dan lainnya.
Di Makkah, tersebut nama besar seperti Ibnu Abbas Mujahid ibn Jabir, Ikrimah dan lainnya.
 Demikian juga kita temukan nama besar di Kufah dan Bashrah sepertiAlqamah bin Qais, Anas bin Malik, Qatadah ibn Da’aman dan  nama besar lainnya.
Maka tidak heran kalau dalam literature hukum Islam terdapat istilah madzhab Aisyah, madzhab Ibn Mas’ud, dan madzhab tabiin lainnya.
Menurut Thaha Jabir al-Ulwani generasi baru ini berjumlah 13 aliran, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Sufyan bin Uyaynah (w. 198 H) di Makkah
2. Malik bin Anas (w. 179 H) di Madinah
3. Hasan al-Bashri (w. 110) di Bashrah
4. Abu Hanifah (w. 150 H) di Kufah
5. Sufyan al-Tsauri (w. 160 H) di Kufah
6. al-Auzai (w. 157 H) di Syam
7. Abdullah bin Idris as-Syafii (w. 204 H) di Mesir
8. al-Laits bin Saad (w. 175 H) di Mesir
9. Ishaq bin Ruhawaih (w. 238 H) di Naisabur
10. Abu Tsaur (w. 240 H) di Baghdad
11. Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) di Baghdad
12. Daud adz-Dzhahiri (w. 270) di Baghdad
13. Ibn Jarir at-Thabari (w. 310) di Baghdad
Ketiga belas aliran ini pada akhirnya membentuk madzhab-madzhab tersendiri. Mereka memiliki buku rujukan, memiliki metode istinbat dan pengikut di masingmasing daerah. Ketiga belas madzhab ini digolongkan pada komunitas Sunni. Dalam  kelompok Syiah, ditemukan juga berbagai madzhab fiqih. Diantaranya, Zaidiyyah, Imamiyyah, Ismailiiyah. Ditemukan juga madzhab dari kelompok Khawarij, yaitu madzhab Ibadiyyah 
FAKTOR-FAKTOR YANG MELATARBELAKANGI TIMBULNYA MADZHAB
1.Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum Islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
2.Munculnya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi nama Al-Madzhab atau Al-Madrasah yang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school, kemudian usaha tersebut dijadikan oleh murid-muridnya.
3.Adanya kecenderungan masyarakat Islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum. Sehingga pemerintah (kholifah) merasa perlu menegakkan hukum Islam dalam pemerintahannya.
4.Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal trntang masalah politik seperti pengangkatan khalifah-khalifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai madzhab hukum Islam.
DAMPAK MADZHAB TERHADAP PERKEMBANGAN FIQIH

Sebagaimana telah dijelaskan di muka bahwa madzhab fiqh dapat dikelompokkan menjadi tiga madzhab utama: Sunni, Syi’ah, dan Khawariji.
Dari tiga madzhab itu berkembang madzhab yang lebih kecil, misalnya madzhab Sunni sampai sekarang berkembang menjadi empat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali (al-Madzahib al-Arba’ah);
madzhab Syi’ah berkembang menjadi Madzhab Ja’fari [Imami], Zaidi, dan Isma’ili;
terakhir madzhab Khawarij menyisakan satu madzhab; madzhab Ibadi.
Dampak madzhab tehadap bentuk penulisan kitab fiqh terdapat tiga macam bentuk kitab, yaitu 

1. Matan, yaitu kitab yang mengumpulkan masalah-masalah pokok yang disusun dengan uraian yang mudah. Akan tetapi, kemudian ada pula dengan uraian yang sukar, sehingga membutuhkan syarh (keterangan).
2. Syarh, yaitu kitab yang merupakan komentar dari kitab matan.
3. Hasyiah, yang merupakan komentar dari syarh.
Referensi
Cik Hasan Bisri, Model Peneliti Fiqh Jilid I: Paradigma Penelitian Fiqh dan Fiqh Penelitian,
2003, Prenada Media, Jakarta.
E. Abdurahman, Penerbit Mazhab, 1991, Sinar Baru, Bandung Qodri Azizy, Reformasi
Bermazhab, 2004, Teraju, Mizan Aswadie Syukur, Perbandingan Mazhab, Ilmu,
Surabaya, 1990. 
Edy A. Effendy (editor), Dekonstruksi Islam: Mazhab Ciputat, 1999, Penerbit Zaman
Wacana Mulia, Bandung. 
Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, 1997, Logos, Jakarta.
Juhaya S. Praja, Filsafat Ilmu: Menelusuri Struktur Filsafat Ilmu dan Ilmu-ilmu Islam, 2000,
PPs, IAIN Sunan Gunung Djati Bandung. 
Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar, 1990, Sinar Harapan, Jakarta.
Muhammad Salthout dan Muhammad Ali Asy-Sayis, Muqaratu Al-Mazahib fi Al-Fiqh,
Matba’ah Muhammad ‘Ali Shoibi`, Al-Azhar, 1953.
Muslim Ibrahim, Pengantar Fiqh Muqaaran, 1991, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa dillatuhu, 1989, Beirut: Dar Al-Fiqr, Juz I. 

0 komentar: